Monday, April 12, 2010

PENANAMAN MODAL ASING

PENDAHULUAN
Apabila berbicara mengenai investor, maka kita akan mengetahui seberapa jauh keinginan mereka dalam menginveskan dananya untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan di suatu wilayah/kota. Adapun penanam modal itu bisa perseorangan atau lembaga, bisa pula modal dalam negeri maupun modal dari asing.
Dengan demikian, Pemda dan investor melakukan satu perjanjian dalam bentuk MOU (memorandum of understanding), yang bersifat bagi hasil (antara pemerintah dengan investor), atau dengan cara Pemda mengangsur ke investor dalam waktu yang telah disepakati.
Persoalan yang paling krusial adalah ketika investor menanamkan modalnya, ternyata dana itu didapat dari pinjaman pula, baik pinjam dari dalam negeri maupun dari asing. Dengan demaikian, pinjaman itu pasti membutuhkan pengembalian yang cepat juga. Sehingga dalam pemilihan lokasi yang akan dibangun, sudah tentu akan memilih lokasi-lokasi strategis yang diperkirakan bisa mempercepat proses sirkulasi keuangan.
Apabila para investor itu sudah menemukan lokasi, maka mereka melakukan satu pendekatan dengan Pemda untuk negoisasi guna mendapatkan izin lokasi maupun izin usaha. Yang menjadi persoalan utama adalah jika investor itu dengan berbagai cara berusaha mendapatkan izin tanpa memperhatikan peruntukan lahan yang sesuai.
Tidak bisa dipungkiri pemerintah sedang berusaha menarik investor-investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, terutama di sektor industri-industri padat karya. Salah satu tujuannya adalah untuk menanggulangi tingkat pengangguran yang semakin bertambah dari tahun ke tahun, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
Segala macam insentif coba ditawarkan, birokrasi yang berbelit dipermudah dengan pembenahan, kepastian hukum diperjelas, biaya-biaya tidak terlihat dipangkas dengan pengawasan ketat, UU yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, ekspor impor, perbankan dan lain-lain dibuat berimbang. Sampai disini terlihat Indonesia menjadi surga bagi investasi asing.
PEMBAHASAN
Dari banyak kasus memang ada beberapa keuntungan semu yang akan dinikmati oleh pemerintah, namun banyak juga yang akhirnya menjadi bumerang buat pemerintah sendiri.
Bukan rahasia lagi, investor biasanya datang ke Indonesia dengan modal ‘seadanya’ yang tentu didukung oleh ‘performance’ yang sangat meyakinkan. Modus operandinya, investor asing datang dengan membawa ‘proposal’ berupa order produksi untuk memasok perusahaan-perusahaan terkenal dunia. Selanjutnya mereka mendirikan pabrik dan mempekerjakan buruh-buruh dari ‘yayasan’ dengan upah murah dan status kontrak.
Sejauh ini semua terlihat berjalan normal dan wajar-wajar saja. Pengangguran terserap, pendapatan pajak didapat dan lain-lain. Tapi mari kita melihat dengan jeli perimbangan distribusi keuangan yang terjadi.
Pertama, bahan baku sudah pasti akan diimpor dari negara asal walaupun barang yang sama dapat dibuat di Indonesia lokal yang artinya sama saja mengalirkan kembali cadangan devisa keluar. Memang akhir-akhir ada beberapa perusahaan yang mulai menerapkan lokalisasi dengan tameng untuk ‘cost down’. Dari sisi kuantitas mereka ‘claim’ kalau produk mereka sudah menggunakan komponen lokal 50%. Namun dari sisi kualitas harga pokok tidak ada perubahan yang signifikan. Berkaitan dengan ‘cost down’ yang terjadi justru sangat ironis. Kita setuju bahwa semua bidang harus direduksi mulai dari listrik, telepon, manhour, harga bahan baku. Namun kenyataan di lapangan tidak ada ‘cost down’ untuk barang-barang impor dan sangat sulit untuk mendeteksi terjadinya ‘mark up’.
Kedua, pendukung operasional perusahaan selalu menggunakan perusahaan-perusahaan dari negara asal sebagai partner, mulai dari asuransi, bank, warehousing, ekspedisi, tenaga ahli dan lain-lain. Ini juga celah kecil yang jarang disadari tapi berpotensi mengalirkan kembali devisa keluar. Dengan alasan profesionalisme mereka akan bekerjasama dengan biaya yang tinggi, dimana untuk pelayanan yang sama, perusahaan lokal hanya menerapkan biaya 50% dari perusahaan asing tersebut. Kita sering mendengar, gaji 3 orang tenaga ahli dapat membayar seluruh gaji buruh pabrik.
Ketiga, setelah modal kembali investor biasanya mengajukan kredit pada perbankan lokal untuk melanjutkan proses produksinya. Selanjutnya proses kembali mengikuti alur operasional perusahaan. Bermodalkan kredit ekspor dari perbankan, pengusaha mengimpor bahan baku dari pemilik order. Pada tahap ini pemerintah masih membebaskan pajak dan baru akan mengutipnya saat produk akan diekspor. Pembeli segera membayar melalui bank negara asal yang ditunjuk. Setelah memperoleh kredit modal cukup besar dari lembaga perbankan lokal, mulailah pengusaha yang bersangkutan berulah. Dengan enteng mereka akan ‘pergi’ tanpa memikirkan efek yang akan ditinggalkan. Mereka seenaknya mengemplang kredit bank lokal dan hak normatif buruh. Sudah banyak contoh, kasus PT. Sony, PT. Aiwa, PT. Great River, PT. Dong Joe Indonesia, PT. Spotec hanya sebagian kecil yang terangkat. Korban berjatuhan terutama masyarakat sebagai pelaku mikro.
Sudah waktunya bagi pemerintah disamping memberikan kemudahan investasi harus meminta jaminan dari investor asing agar tidak terjadi investasi semu. Jaminan bisa berupa dana atau kontrak hukum yang mampu menahan investor agar mau menyelesaikan semua kewajibannya meski perusahaan bangkrut. Jika pemerintah tidak berani bertindak tegas, sampai kapan pun Indonesia akan menjadi surga bagi kejahatan korporasi multinasional.

Pengertian
Investasi adalah mengeluarkan sejumlah uang atau menyimpan uang pada sesuatu dengan harapan suatu saat mendapat keuntungan financial. INVESTASI dalam Kamus Bahasa Indonesia oleh Wojowasito, artinya penanaman modal. Investor adalah orang atau lembaga yang menanamkan modalnya. Dalam Undang-Undang (UU) RI 25/2007 tentang Penanaman Modal, pada ketentuan umum disebutkan;
1. penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
3. penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal asing.
Beberapa tujuan dari penanaman modal adalah;
1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,
2. menciptakan lapangan kerja,
3. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan,
4. mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, dan
5. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah (Pemda), sesuai dengan tugas dan fungsinya, sangat berkepentingan dengan upaya penanaman modal tersebut. Hal itu lebih dikarenakan sebagai upaya untuk menumbuhkembangkan iklim usaha di wilayahnya, sehingga perekonomian menjadi meningkat; begitu juga pembangunan di segala bidang akan berkembang.
Penanaman modal asing maksudnya adalah membawa dana modal ke suatu Negara dan menggunakan dana ini untuk mendirikan perusahaan. Dalam kegiatan penanaman modal asing, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu dengan mendirikan anak perusahaan, kemudian mendirikan perusahaan patungan (joint venture), pemberian hak memproduksi (memberi lisensi).
Anak perusahaan
Penanaman modal asing ke suatu Negara dapat dibedakan dalam beberapa bentuk. Yang paling penting adalah mendirikan suatu anak perusahaan yang menjalankan kegiatan yang sama dengan di perusahaan induk. Dalam perusahaan Jasa, anak perusahaan seperti ini contohnya adalah Citibank, Standard Chartered, dan HSBC. Sedangkan untuk perusahaan manufaktur contohnya adalah beberapa perusahaan yang memproduksi mobil seperti Mitsubishi. Contoh lainnya adalah perusahaan yang menghasilkan barang elektronik seperti Matsushita, JVC, dan Motorola.
Perusahaan patungan
Bentuk lain dari penanaman modal asing adalah mendirikan perusahaan patungan atau joint venture. Pada dasarnya perusahaan patungan adalah suatu perusahaan yang didirikan melalui kerja sama antara perusahaan asing dan perusahaan dalam negeri. Apabila perusahaan induk mendirikan anak perusahaan, seluruh sahamnya dimiliki oleh perusahaan induk. Dengan demikian modal yang digunakan disediakan perusahaan induk dan pengelolaan perusahaan dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh perusahaan induk.
Dengan demikian perusahaan patungan pada dasarnya merupakan gabungan dua perusahaan, asing dan domestik, yang menjalankan kegiatan untuk menghasilkan suatu barang atau jasa tertentu.

Pemberian hak memproduksi (memberi lisensi)
Memberikan hak memproduksi oleh perusahaan asing ternama kepada perusahaan dalam negeri merupakan cara lain untuk suatu perusahaan asing beroperasi di suatu negara.
Syarat PMA pada hakikatnya mengacu kepada UU Republik Indonesia tentang Penanaman Modal (UU Tahun 2007-pen). Sedangkan pendirian, tetap mengacu pada UU PT yang baru (UU No. 40/2007-pen).
PERSYARATAN PERMOHONAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA).
1. Permohonan Penanaman Modal baru dalam rangka PMA dapat diajukan oleh :
o Warga Negara Asing dan/atau
o Badan Hukum Asing dan/atau
o Perusahaan PMA dan/atau
o Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing dan /atau perusahaan PMA bersama dengan Warga Negara Indonesia dan/atau badan Hukum Indonesia (dalam bentuk joint Venture).
2. Permohonan Penanaman Modal Baru dalam rangka PMA dapat diajukan kepada:
o Meninves/Kepala BKPM; atau
o Kepala Perwakilan RI setempat; atau
o Ketua BKPMD setempat
3. Dalam hal permohonan baru yang berlokasi di 2 (dua) propinsi atau lebih diajukan kepada Meninves/Kepala BKPMD.
4. Permohonan Penanaman Modal Baru Tersebut diajukan 2 (dua) rangkap dengan menggunakan formulir model I/PMA.
5. Bagi permohonan yang memenuhi persyaratan maka meninves kepala BKPM atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat atau Ketua BKPMD setempat selambat-lambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar akan menerbitkan surat persetujuan penanaman modal asing (SP. PMA).
6. Jangka waktu PMA 30 Tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Izin Lokasi, UU gangguan (HO)nya, Surat Izin Usaha Industri. Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak bea masuk atas mesin-mesin tersebut.
Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus Izin lagi di BKPM, yaitu; Masterlist dan APIS. Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, yang bersangkutan harus mengurus surat bebas bea masuknya pada KPP PT PMA, yang disebut “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI). Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Izin Usaha Tetap (IUT) pada BKPM.
Saham asing harus tetap dibatasi, yang terpenting adalah siapapun subyek pihak asing, tetap berpijak pada 2 (dua) hal;
1. pihak asing perorangan atau bertindak secara pribadi,
2. pihak asing dari Perusahaan Asing.
Namun, kedua hal tersebut, harus membuat PT baru dengan tunduk pada hukum positif di Indonesia.
Syarat-syaratnya seorang investor dari luar negeri yang ingin menanamkan modalnya yang kemudian berstatus sebagai investor asing, adalah;
1. Passport bagi pihak asing, termasuk visa (izin tinggal), serta penjamin di Indonesia dan alamat tinggal di Indonesia;
2. Mengisi blanko/formulir dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal);
3. Mengisi KITAS, dll, di Dinas Tenaga Kerja (pengaturan tersendiri, termasuk biaya yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja);
4. Legalitas perusahaan asing (jika pihak asing bertindak sebagai wakil perusahaan asing –harus Direkturnya);
5. Modal dasar (dalam bentuk mata uang internasional; US $), dan jika rupiah, harus dikonversikan;
6. Selebihnya, sama dengan syarat-syarat untuk pendirian PT.
Ada 750 Perusahaan Modal Asing yang tidak membayar pajak selama lima tahun, yang mayoritasnya adalah perusahaan dari sektor tekstil dan migas atau pertambangan (dugaaan paling banyak). Alasannya perusahaan mengalami kerugian. Padahal perusahaan itu bagus.” kata Menteri Keuangan.
Menurut anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI, kenyataan itu menunjukkan kerja aparat pajak yang tidak benar. Sebab hal itu kemungkinan akibat adanya kongkalikong antara wajib pajak (WP) dan aparat.
“Penjelasan Menteri Keuangan menunjukkan bahwa penghindaran pajak gampang sekali. Dengan self accesment tanpa verifikasi dan lebih detail, “kata Dradjad. Menurutnya sangat tidak mungkin jika perusahaan asing selama lima tahun merugi, tapi mampu bertahan di Indonesia. Karena itu, pemerintah harus segera memverifikasi dan investigasi.
Aspek-aspek hukum dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA)
Yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing dalam Pasal 1 Ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah : Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007, untuk penanaman modal asing (PMA), dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Mengenai pendirian dan pengesahan badan usaha Penanaman Modal Asing yang berbentuk Perseroan Terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Bahwa terkait dengan PMA, di dalam Penjelasan Pasal 8 Ayat 2 Huruf a UU No. 40 tahun 2007 tentang PT bahwa pada saat mendirikan Perseroan diperlukan kejelasan mengenai kewarganegaraan pendiri. WNA atau badan hukum asing diberikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan sepanjang UU yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebut memungkinkan.
Bagi perusahaan penanam modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan dengan tujuan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan perizinan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal.
Untuk menanamkan modal di Indonesia, investor asing harus terlebih dahulu meneliti Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berisi sektor usaha yang tertutup sama sekali terhadap semua bentuk penanaman modal, hanya tertutup untuk Penanaman Modal Asing, dan yang masih terbuka dengan persyaratan tertentu. Sebagaimana diatur dalam Perpres No. 76/2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal dan Perpres No. 77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal. Selain dari yang terdaftar, semua sektor terbuka untuk investor asing dengan kepemilikan hingga 100 %. Persetujuan Penanaman Modal Asing akan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.
Fasilitas yang diberikan kepada Penanaman Modal adalah :
1. Fasilitas Perpajakan dan pungutan lain
2. Fasilitas Perizinan, mengenai :
a. Hak atas tanah,
- Hak Guna Usaha, diberikan dengan jumlah 95 tahun (diperpanjang selama 60 tahun ditambah dengan diperbaharui selama 35 tahun).
- Hak Guna Bangunan, diberikan dengan jumlah 80 tahun (diperpanjang selama 50 tahun + diperbaharui selama 30 tahun).
- Hak Pakai, diberikan dengan jumlah 70 tahun (diperpanjang selama 45 tahun + diperbaharui selama 25 tahun).
b. Fasilitas pelayanan keimigrasian
c. Fasilitas perizinan impor
Adapun bentuk kerjasama usaha lain yang dimungkinkan dapat dilakukan dalam rangka kegiatan penanaman modal asing diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Joint Venture; adalah suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan modal nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.
2. Joint Enterprise; adalah suatu kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanaman modal dalam negeri dengan membentuk suatu perusahaan atau badan hukum yang baru.
3. Kontrak Karya; adalah suatu bentuk usaha kerjasama antara penanaman modal asing dengan modal nasional terjadi apabila penanam modal asing membentuk badan hukum Indonesia dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerjasama dengan suatu badan hukum yang mempergunakan modal nasional.
4. Kontrak Production Sharing; adalah perjanjian kerjasama kredit antara modal asing dengan pihak Indonesia yang memberikan kewajiban kepada pihak Indonesia untuk mengekspor hasilnya kepada Negara pemberi kredit.
Melalui Dewan Stabilitas Ekonomi di Indonesia pada tanggal 22 Januari 1974 diwajibkan PMA dalam bentuk Joint Venture, dimana dalam kebijaksanaan tersebut ditentukan sebagai berikut:
1. Penanaman modal asing di Indonesia harus berbentuk Joint Venture dengan modal nasional
2. Partner asing harus memenuhi ketentuan pengangkatan tenaga kerja kepada karyawan-karyawan Indonesia
3. Partisipasi pengusaha pribumi Indonesia baik dalam penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri harus bertambah besar
Berdasarkan Kebijaksanaan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM melalui SK Nomor 15 Tahun 1994 sebagai penjabaran dari PP No. 20 Tahun 1994 yang menyatakan bahwa untuk investasi di sektor publik, suatu penanaman modal asing wajib melakukan kerjasama atau usaha patungan (Joint Venture). Umumnya perusahaan patungan dimulai dengan suatu perjanjian patungan (Joint Venture Agreement) yang dibuat antara para pemegang saham menjelang perusahaan patungan itu berdiri, dengan memperhatikan aspek tanggung jawab para pihak, adanya efisiensi dalam operasi usaha, adanya keuntungan yang nyata, adanya hubungan yang adil diantara para pihak. Bahwa dalam rancangan suatu Perjanjian Joint Venture, substansi perjanjiannya harus dibuat secara lengkap dan akurat, jangan sampai terjadi kekosongan hukum karena sangat merugikan pihak lokal/Indonesia dimana pihak asing selalu mencari-cari kelemahan pihak lokal/Indonesia.
Sebelum investor mengajukan permohonan penanaman modal asing harus mempelajari Daftar Negative Investasi, yaitu suatu daftar yang berisi keterangan tentang bidang-bidang usaha yang tertutup dan yang masih terbuka bagi investor asing (Keppres No. 76 Tahun 2007 dan Keppres No. 77 tahun 2007).
Kemudian diterbitkan Surat Persetujuan Penanaman Modal (SP.PMA). Pihak Investor asing dan pihak Indonesia membuat Joint Venture dalam rangka membentuk badan hukum Indonesia. Kemudian membuat suatu akta pendirian atau anggaran dasar secara notariil yang dibuat sesuai standar peraturan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT.
Menurut ketentuan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 33 dan Pasal 34 mengatur mengenai sanksi dalam penyelenggaraan penanaman modal meliputi :
1. Sanksi Batal Demi Hukum
2. Sanksi Pembatalan Kontrak Kerja Sama
3. Sanksi Administratif
4. Sanksi Pidana
PENUTUP
Peningkatan peran institusi untuk mendorong PMA. Pemerintah perlu mempunyai komitmen untuk menstimulasi masuknya aliran PMA. Juga peran dari institusi lain seperti LSM Institusi untuk menghubungkan antara PMA dengan lingkungan; kemiskinan dan ketidakmerataan. Peningkatan peran perusahaan PMA untuk transfer teknologi dan peran lain seperti serikat pekerja.
Diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap dan lebih menjamin kelangsungan penanaman modal asing dan pemerintah harus melaksanakannya dengan sebaik mungkin dalam rangka lebih mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya. Maksudnya, perlu dilakukan penyempurnaan kembali ketentuan pemilikan saham dan perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam PP No. 50 tahun 1993.

Sumber: berbagai sumber

No comments:

Post a Comment