Sunday, May 23, 2010

PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA

PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAGI MAHASISWA


PENDAHULUAN

Menurut UU No.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat.
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.




PEMBAHASAN

` Telah dikatakan pada pembahasan di atas, bahwa di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Untuk mengatur control terhadap unsur-unsur tersebut, Negara memiliki yang namanya tujuan nasional adalah sebagai berikut;
1. Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (keamanan)
2. Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (kesejahteraan)
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan (ketertiban)
Pendidikan Kewarganegaraan secara substantif bertujuan untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Pendidikan Kewarganegraan sudah menjadi bagian dari pendidikan nasonal Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan sudah diterapkan di berbgai sekolah di Indonesia dari SD sampai Perguruan Tinggi, hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan tersebut bagi bangsa Indonesia.dalam pendidikan Nasional Indonesia Pkn memiliki lima status yaitu
1. Sebagai mata plajarandi sekolah
2. Sebagai mata kuliah di Perguruan Tinggi
3. Sebagai cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru
4. Sebagai program yang dikemas dalam bentuk penataran P4 atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh pemerintah sebagai suatu crash program
5. Sebai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan keempat
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tiga istilah teknis yaitu:
- civics,
- civic education,
- citizenship educatin.
Istilah civics merupakan istilah yang paling tua diginakan pertama kalinya oleh Chresphore pada tahun 1886 dalam Somatri ( 1969 ) untuk menuntukkan The Scient Of Citizenship yang isinya antra lain mempelajari hubungan antarwarganegaradan hubungan antar warganegara dengan pemerintah. Sedangkan Civic Education masih dipakai untuk label mata kuliah dalam jurusan atau perguruan studi PPKN dan nama LSM Center For Indonesian Civic Education.istilah ini cenderung digunakan secara spesifik sebagai mata pelajaran dalam konteks pendidikan forma. Di Indonesia citizenship education belum pernah dalam tataran formal instrumentasi pendidikan kecuali sebagai wacana akademis di kalangan ilmiah pendidikan IPS.

A. Konsep Pendidikan Kewarganegaraan
a. Aspek Ontologis Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dua dimensi ontologi yaitu
1. Obyek Telaah
adalah keseluruhan aspek idiil, instrumental, dan praksis disebut sistem pendidikan kewarganegaraan( spkn/SPKn ) yang dapat ditulis dengan semuanya huruf besar atau huruf kecil.

2. Obyek Pengembangan
adalah keseluruhan anah sosio – psikologi peserta didik yaiyu ranah kognitif, afektif, konatif, dan psikomotorik yang menyangkut status, ak, kewajibannya sebagai warganegara, yang perlu dimuliakan da dikembangkan secara programatik guna mencapai warganegar yang cerdas dan baik.
b. Aspek Eepestemologi Pendidikan Kewarganegaraan
Aspek ini berkaitan erat dengan dengan aspek ontologo pendidikan kewarganegaa, karena aspek epistemologis yang pada dasarnya berwujud dalam derbagai bentuk kegiatan sustematis dalam upaya membangun pengetahuan bidang pendidkan kewarganegaraan.
c. Aksiologi
untuk memfasilitasi pengembangan body of knowledge sistem pengetahuan atau disiplin pendidikan, melandasi dan memfasilitasi pengembangan dan pelaksanaan pendidikan demokrasi di sekolah maupun di luar sekolah, dan membingkai serta memfasilitasi berkembangnya koridorproses demokrasi secara soial kultural dalam masyarakat.

B. Secara Pragmatik sistem pendidikan Kewarganegaraan memiliki tiga komponren yaitu
1. kajian ilmiah pendidikan ilmu kewarganegaraan
2. program kulinerpendidikan kewarganegaran
3. gerakan sosial kultural kewargangaraan yangsecara koheren bertolak dari esensi dan bermuara pada upaya pengembangan pengetahuan kewarganegaraan dan keterampilan kewarganegaraan

C. secara kontekstual logika internal dan dinamika eksternal sistem pendidikan PKn dipengaruhi oleh aspek – aspek pengetahuan

Dalam menghadapi kecenderungan globalisasi tersebut, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) di Indonesia ditempatkan sebagai salah satu bidang kajian yang mengemban misi nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia melalui koridor “value-based education”. Selain sebagai value-based education, dalam era global Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia mengemban misi sebagai pendidikan demokrasi (Civic Education for democracy).
Oleh karena itu hendaknya Pendidikan Kewarganegaraan mengkaji konsep besar yang dibawa globalisasi, yakni demokrasi, hak-hak asasi manusia, dan menempatkan hukum di atas segalanya (supremacy of law/rule of law) yang didasarkan pada fondasi sepuluh pilar demokrasi (The Ten Pillars of Indonesian Constitutional Democracy) yang menjadi dasar pengembangan pendidikan kewarganegaraan yang baru.
Apapun penekanannya semua bermuara pada pembangunan civic competence (kompetensi kewarganegaran). Aspek-aspek civic competences tersebut meliputi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civic skills), dan watak atau karakter kewarganegaraan (civic disposition). Hal ini secara konseptual dan teoritik sejak tahun 1994 telah diajukan oleh Center for Civic Education dalam National Standards for Civics and Government (Branson,1998).
Dengan demikian terdapat beberapa keharusan dan tuntutan terhadap Pendidikan Kewarganegaraan dalam mengembangkan kompetensi kewarganegaraan di era global, baik dalam kajian disiplin ilmu, kurikulum, dan pembelajaran. Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka perlu diadakan suatu forum ilmiah untuk mengkaji fungsi peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam mengembangkan kompetensi kewarganegaraan di era

PENUTUP
Dari pendahuluan dan pembahasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah penting untuk dipelajari bagi mahasiswa karena:
1. Memberikan Pembelajaran tentang bentuk NKRI sudah final dan Tujuan nasional didirikannya NKRI, wawasan nasional( dengan mengenal 50 masalah nasional ) sehingga mahasiswa mempunyai rasa nasionalisme yang diperlukan bangsa dan ocal RI
2. Memberikan pembelajaran tentang Ketahanan nasional, sehingga mahasiswa sadar akan pentingnya menyiapkan diri agar dapat menjalankan bela ocal , bangsa dan agama.
3. Memberikan pembelajaran mengempati posisi pejabat ocal seperti menteri ocal t, kepala badan/lembaga tinggi pemerintahan dengan menyampaikan satu masalah nasional untuk diseminarkan dalam kelas, dihadapan mahasiswa lain yang bertindak selaku “kepala dinas propinsi” atau anggota DPR yang akan mengkritisi paparan “menteri”.
4. Memberikan pembelajaran agar mahasiswa dalam menyelesaikan berbagai masalah nasional dan ocal di daerah, dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara pendekatan / pandang yang komprehensif, integralistik, sistemik, holistic.



DAFTAR PUSTAKA

http://ppkn.upi.edu/

http://christantomaulana.multiply.com/journal/item/3

http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn

No comments:

Post a Comment