Thursday, March 11, 2010

BANGSA, NEGARA, DAN HUBUNGANNYA DENGAN TATA MASYARAKAT DAN HUKUM

1. BANGSA DAN NEGARA
a. Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa (nation) adalah suatu kelompok sosial yang menganut ideologi, kebiasaan-kebiasaan atau adat istiadat yang sama, dan adanya unsur-unsur homogen tertentu yang mempersatukan kelompok-kelompok di dalam masyarakat bangsa itu.
Selanjutnya Ben Anderson merumuskan pengertian secara unik. Menurut pengamatannya, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan (imagined political community) dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Komunitas politik adalah sekelompok masyarakat yang hidup bersama berdasarkan sistem nilai tertentu di dalam suatu wilayah tertentu di bawah pimpinan suatu pemerintahan yang sah. Dasar suatu komunitas politik adalah suatu sistem nilai yang mampu menumbuhkan identitas bersama dan dapat menciptakan solidaritas antara anggota-anggotanya. Ada tiga unsur yang terkandung dalam identitas bersama tersebut, yaitu nilai-nilai, norma-norma, dan simbol-simbol.
Sedangkan negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi publik dalam skala besar dengan karakteristik yang khas yang memiliki otoritas dalam pembuatan kebijakan publik yang memiliki daya pengaruh ke seluruh masyarakatnya.
Berikut ini adalah pengertian negara dari berbagai pakar.
1. Menurut Bluntschli
Negara adalah suatu diri rakyat dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu.
2. Menurut Leon Duguit
Negara adalah kekuasaan orang-orang yang kuat, yang memerintah orang-orang yang lemah, dan kekuasaaan orang-orang yang kuat tersebut, diperoleh karena faktor-faktor politik.
3. Menrut Por. Longmann
Negara adalah gabungan antara suatu organisasi kekuasaan (yang penuh kewibawaan).
4. Menurut Roger H. Saltau
Negara adalah alat yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
5. Menurut Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoliti dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
6. Menurut Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintah yang sama.
b. Proses Pembentukan Bangsa dan Negara
Beberapa macam teori terbentuknya negara yang lain (teori kontrak sosial/social contract), yaitu:
Teori Perjanjian : teori ini menganggap bahwa suatu negara itu terbentuk berdasarkan perjanjian bersama, baik antara orang-orang yang sepakat mendirikan suatu negara maupun antara orang-orang yang menjajah dengan yang dijajah.
Teori Kenyataan : teori ini menganggap bahwa memang sudah kenyataannya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang dipenuhi, sehingga negara itu dapat timbul.
Teori Ketuhanan : teori ini menganggap bahwa memang sudah menjadi kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa negara itu timbul.
Teori Penaklukan : menganggap bahwa negara itu timbul karena serombongan manusia menundukkan rombongan manusia yang lain, sehingga dengan demikian negara didirikan berdasarkan pemberontakan, proklamasi, peleburan, atau penguasaan.
Teori Kekuatan : menganggap bahwa negara itu timbul karena serombongan manusia yang mengalahkan rombongan manusia lain. Rombongan manusia yang lebih kuat ini kemudian membuat hukum.
Teori Organis : teori ini menganggap bahwa negara itu sebagai manusia. Pemerintah dianggap sebagai tulang, undang-undang dianggap sebagai saraf, kepala negara dianggap sebagai kepala, dan masyarakat dianggap sebagai daging. Dengan demikian negara itu lahir, tumbuh, berkembang, dan akhirnya mati.
Teori Alamiah : teori ini mengaggap bahwa negara itu adalah ciptaan alam yang sudah terbentuk, tumbuh, dan berkembang secara alami. Kemudian karena manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.
Teori Historis : teori ini menganggap bahwa negara itu lembaga-lembaga sosial yang kenegaraannya tidak dibuat dengan sengaja, tetapi tumbuh secara evolusioner, sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan situasi dan kondisi ruang dan waktu manusia. Oleh karenanya, lembaga-lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari lingkungan setempat tersebut, waktu dan tuntutan zaman. Sehingga secara historis berkembang menjadi negara-negara sebagaimana yang kita lihat seperti sekarang ini.
c. Bentuk Negara
Berikut ini adalah macam-macam bentuk dari negara :
1. Negara Kerajaan
Negara Kerajaan, kepala negaranya dijabat secara turun-temurun, dengan gelar berbagai jenis. Misalnya kaisar, ratu, raja, sultan, maharani, syah, atau lain-lain sesuai dengan budaya negara tersebut.
Sebagai contoh kita lihat Kerajaan Inggris dan Kerajaan Jepang, negara ini begitu maju dan kuno disaat teknologi mereka yang semakin canggih mengikuti perkembangan zaman, mereka tetap mempertahankan tradisional budayanya.
2. Negara Republik
Negara Republik adalah suatu negara yang kepala negaranya dijabat oleh seorang Presiden.
d. Syarat-syarat Negara
Ada empat syarat pokok terbentuknya suatu negara, yaitu sebagai berikut:
1. Adanya pemerintahan
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.
2. Adanya wilayah
Wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur (syarat) yang harus ada, karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara mendasar, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup:
• Daratan (wilayah darat) ; dibatasi oleh wilayah darat dan atau laut (perairan) negara lain.
Perbatasan antar dua negara, dapat berupa ;
o Perbatasan alam ; seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah.
o Perbatasan buatan ; seperti pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok.
o Perbatasan menurut Ilmu Pasti, yakni dengan menggunakan ukuran Garis Lintang atau Bujur pada peta bumi.
• Perairan (wilayah laut/perairan) ; yang menjadi bagian atau termasuk wilayah suatu negara disebut perairan atau laut teritorial dari negara yang bersangkutan.
• Udara (wilayah udara) ; berada di atas wilayah darat (daratan) dan wilayah laut (perairan) teritorial suatu negara merupakan bagian dari wilayah udara sebuah negara.
3. Adanya warga negara (rakyat atau masyarakat)
Rakyat dalam konteks ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
4. Adanya pengakuan Kedaulatan oleh Negara Lain
Kedaulatan adalah hak supremasi wewenang secara merdeka dan bebas dari dominasi negara lain. Ini berarti, negara itu memperoleh pengakuan secara internasional.
e. Sistem Pemerintahan
Berbagai macam sistem pemerintahan, adalah sebagai berikut;
1. Sistem Pemerintahan Parlementer
Menurut S.L. Witman dan J.J. Wuest mengemukakan empat ciri dan syarat sistem parlementer yaitu sebagai berikut:
a. sistem parlementer berdasarkan atas prinsip-prinsip pembagian kekuasaan.
b. Terjadi tanggung jawab berbalas-balasan antara eksekutif dan legislatif.
c. Terjadi pertanggungjawaban bersama (timbal balik) antara PM (Perdana Menteri) dengan kabinetnya (dewan menteri-menteri).
2. Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, pertanggungjawaban para menteri kepala departemen negara ditujukan kepada presiden.
Menurut S.L. Witman dan J.J. Wuest mengemukakan empat ciri dan syarat sistem presidensial, yaitu sebagai berikut:
a) Sistem presidensial berdasarkan atas prinsip-prinsip pemisahan kekuasaaan,
b) Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk membubarkan parlemen, dan juga tidak harus berhenti sewaktu kehilangan dukungan mayoritas anggota parlemen.
c) Dalam hal ini tidak ada tanggung jawab yang berbalasan antara presiden dan kabinetnya, karena pada akhirnya seluruh tanggung jawab sama sekali tertuju kepada presiden (sebagai kepala pemerintahan).
d) Presiden dipilih langsung oleh para pemilih.
3. Sistem Pemerintahan Campuran
Dalam sistem pemerintahan campuran ini diusahakan mencari hal-hal yang terbaik dari sistem parlementer dan presidensial.
4. Sistem Pemerintahan Proletariat
Dalam sistem pemerintahan proletariat ini usaha pertama sebenarnya juga ditujukan untuk kemakmuran rakyat banyak (kaum proletariat), tetapi karena rakyat banyak dihimpun dalam organisasi kepartaian (buruh, tani, pemuda, wanita) maka akhirnya menjadi dominasi partai tunggal yang mutlak, dan partai tunggal tersebut adalah komunis.
2. HUBUNGAN ANTARA TATA MASYARAKAT, NEGARA, DAN HUKUM
a. Manusia sebagai Makhluk Sosial
Manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu dan makhluk sosial. Aristoteles mengatakan bahwa manusia itu ”Zoon Politicon”: artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk sosial, pada dasarnya ingin selalu berkumpul dengan sesamanya. Manusia sebagai makhluk individu memang mempunyai kehidupan jiwa sendiri, namun sebagai makhluk sosial tidak mungkin memisahkan diri secara total dari masyarakat. Karena sejak lahir, hidup, dan berkembang, sampai meninggal dunia, selalu berada di dalam masyarakat. Dalam arti kata membutuhkan pertolongan manusia lainnya.
Tujuan manusia hidup bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhannya tersebut menunjukkan bahwa di antara sesama anggota masyarakat terjadi hubungan atau kontak dalam rangka mencapai dan melindungi kepentingannya.
Ada empat kaidah sosial yang menjadi pedoman manusia untuk berperilaku dalam masyarakat. Pertama, kaidah agama atau kaidah kepercayaan yaitu kaidah sosial yang asalnya dari Tuhan dan berisikan larangan-larangan, perintah-perintah, dan anjuran-anjuran.
Kedua, kaidah kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan perbuatan mana yang buruk. Oleh karenanya kaidah kesusilaan bergantung pada tiap pribadi manusia. Manusia itu berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya. Kaidah kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri.
Ketiga, kaidah kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat tertentu. Kaidah kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan, atau pula kaidah sopan santun, tata krama atau adat.
Keempat, kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau negara, dan berlakunya peraturan tersebut, dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk.
b. Hubungan antara Masyarakat, Negara, dan Hukum
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa manusia itu sebagai makhluk sosial yang hidup di masyarakat, selalu mengadakan kontak sosial dengan sesamanya dan tidak dapat berbuat menurut kehendaknya, karena sikap dan tingkah lakunya dibatasi oleh ketentuan-ketentuan.
Menurut buku Carlton Clymer Rodee dijelaskan bahwa hukum dipandang oleh para filosof politik dan filosof hukum sebagai ”the hallmark”, hal yang sangat diperlukan oleh negara untuk mengatur tata kehidupan melalui aturan-aturan yang bersifat mengikat atau yang dapat dipaksakan pemanfaatannya.
Dari segi ilmu politik, hukum diartikan sebagai proses-proses, azas-azas, patokan-patokan, dan aturan-aturan yang menentukan pola-pola hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lembaga, antara yang berkewenangan mengatur dan memerintah dengan yang diatur dan diperintah, dan untuk menanggulangi serta menyelesaikan soal-soal perbedaan kepentingan antara manusia-manusia dan lembaga-lembaga dalam suatu pengelompokan masyarakat yang terpadu.
c. Hubungan antara Hukum dan Negara
Menurut konferensi Montevidec 1933, menentukan bahwa negara sebagai subjek hukum internasional harus memiliki kualifikasi-kualifikasi. Yaitu penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintah, dan kemampuan mengadakan perjanjian dengan negara lain. Artinya dianggap cakap untuk mengadakan perbuatan hukum, misalnya saja mengadakan perjanjian-perjanjian dengan negara yang berdaulat lainnya.
Jadi, kedaulatan yang sempurna tidak hanya memandang negara secara de facto saja, karena mungkin saja negara itu dalam kenyataannya ada, tetapi tidak mendapat pengakuan dari negara-negara lainnya.
Negara dan hukum sebenarnya saling berpengaruh. Menurut teori kedaulatan negara, negaralah yang dianggap sebagai sumber dari segala kekuasaan dalam wilayah suatu negara.
d. Hubungan antara Negara, Hakikat Kekuasaan, dan Warga Negara
Perwujudan kedaulatan internal suatu bangsa secara jelas dapat dilihat dengan adanya hak atau monopoli di bidang hukum. Dengan monopoli hukum dimaksudkan bahwa negara memiliki hak untuk melaksanakan kekuasaan tertinggi yang telah ada atau yang telah ditetapkan.
Adapun sifat-sifat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Sifat menentukan, maksud sifat ini adalah hanya negara yang dapat menentukan bahwa semua orang yang berada dalam negara itu adalah warga negaranya,
b. Sifat menetapkan, maksudnya adalah hanya negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat dan memaksa terhadap para warga negaranya dalam batas daerahnya.
c. Sifat menuntut, maksudnya adalah hanya negara yang dapat menuntut terhadap orang-orang yang berada di dalam wilayahnya untuk melakukan sesuatu, membayar pajak atau melaksanakan milisi demi kepentingan pembelaan negara.
d. Kekuasaan negara merupakan kekuasaan tertinggi daerah teritorialnya dan kekuasaan tersebut dapat mengatasi semua kekuasaan organisasi-organisasi masyarakat lainnya.
Negara sebagai badan yang bertujuan mencapai kesejahteraan rakyatnya, negara harus mengusahakan adanya ketertiban. Karena itulah negara mempunyai sifat-sifat yang tidak dimiliki badan-badan lain, yaitu sebagai berikut:
a. sifat memaksa, negara harus berusaha menertibkan masyarakat dan selalu harus menghindari terjadinya anarkhi.
b. Sifat monopoli, hanya negara yang menetapkan tujuan bersama dari masyarakat, artinya negara mempunyai monopoli dalam hal itu.
c. Sifat mencakup semua, yang dimaksud di sini adalah bersifat umum, misalnya semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang.
KESIMPULAN
Pada dasarnya setiap kelompok manusia yang membentuk suatu kesatuan yang disebut negara harus memiliki hukum/norma yang berlaku bagi setiap warga negara, agar tercapainya masyarakat yang madani dan dapat mewujudkan negara yang berlandaskan pancasila baik dalam lambang/simbol dan pelaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Oleh karena itu, penegakan hukum di negara kita ini haruslah tegas atau sesuai dengan fungsi-fungsi, norma-norma, dan hukum-hukum yang secara nyata di dalam kehidupan masyarakat. Oleh para pemerintah, baik itu kepala negara dan fungsionalis di dalam bentuk pemerintahan, sebagai pedoman perilaku untuk menuju kehidupan pembangunan ke masa depan yang lebih maju untuk memasuki kehidupan era globalisasi ini.

No comments:

Post a Comment