Wednesday, April 21, 2010

GEOGRAFI

Geografi terapan ialah teori yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari yang terkandung makna dari kegiatan ekonomi karena melihat faktor di lapangan.

GEOGRAFI ialah ilmu pengetahuan yang secara khusus berusaha memahami atau menafsirkan relasi tersebut secara menyeluruh artinya dalam dimensi ruang dan waktu.

GEOGRAFI SOSIAL mengandung 2 arti, yaitu; 1)geografi sosial sebagai geografi fisis ialah geografi sosial dalam arti luas bermakna, adalah: geografi masyarakat (manusia) dan 2) geografi sosial (arti sempit) ialah cabang dari geografi masyarakat manusia.

GEOGRAFI SEBAGAI HABITAT MANUSIA maksudnya adalah tempat tinggal manusia.

Habitat manusia terbentuk oleh koekosistensi berbagai unsur alam seperti; iklim, tanah, air, batu, tanaman, hewan, interelasi unsur-unsur tersebut.

UNSUR FISIS ialah alam wajar merupakan basis bagi kehidupan manusia di wilayah perkotaan dan di pedesaan.

OBJEK GEOGRAFI ialah fenomena/gejala yang ada pada geosfer.

GEOSFER ialah sistem bumi yang merupakan hasil hubungan timbal-balik (interrelasi), saling pengaruh (interaksi) dan saling ketergantungan (interdependensi) antara atmosfer (lapisan udara), hidrosfer (air di bumi/daur hidrologi).

KONSEP GEOGRAFI ialah; wilayah, region, sumber daya manusia, dan sumber daya alam.

PERBEDAAN GEOGRAFI ABAD 19 dan ABAD 20;
Abad ke-19 : hanya menceritakan alam sekitar, contoh hanya flora dan fauna.
Abad ke-20 : menceritakan alam sekitar beserta dengan kehidupan-kehidupan sosial yang ada di dalamnya.

PARADIGMA adalah suatu kerangka waktu.

Yang membedakan geografi dengan ekonomi adalah obyek formal yaitu pendekatan ke ruangan.

EKSPLORASI ialah hanya penilaian sedangkan EKSPLOITASI ialah pengolahan sampai pendiagnosaan.

Friday, April 16, 2010


Nama : WINDA SYAFRIZA
NIM : 071277110017
Kelas : A – Regular
M. Kuliah: Profesi Pendidikan


1). Persamaan dan perbedaan antara konsep administrasi pendidikan, manajemen pendidikan dan kepemimpinan pendidikan.
Penyelesaian:
Administrasi pendidikan ialah proses pengembangan kegiatan kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu untuk mencapai tujuan pendidikan. Contoh; pembuatan kurikulum agar proses pembelajaran lebih terorganisir dan terarah.
Manajemen pendidikan ialah keseluruhan proses kerjasama dengan memanfaatkan semua sumber personil dan materil yang tersedia dan sesuai untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien. (Djam’an Satori (1980)). Contoh; hubungan sekolah dengan pihak luar untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan misal, penyediaan tempat praktek kerja lapangan bagi siswa SMK.
Kepemimpinan ialah suatu kepribadian seseorang yang mendatangkan keinginan pada kelompok orang-orang yang mencontohnya. Dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan adalah sekumpulan dari serangkaian kemampuan dan sifat-sifat kepribadian, termasuk di dalamnya kewibawaan, untuk dijadikan sarana dalam rangka meyakinkan yang dipimpinnya agar mereka melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan rela, penuh semangat. Contoh; seorang pemimpin sekolah (Kepala Sekolah) harus mempunyai sifat-sifat kepribadian agar seluruh pekerjaan dalam pendidikan dapat berjalan dengan lancar, misal ketegasan dalam pengambilan keputusan.

Persamaan;
- membutuhkan adanya perbuatan atau penataan
- membutuhkan dua orang manusia atau lebih yang bekerjasama untuk mencapai tujuan yang sudah direncanakan.
Perbedaan;
- Administrasi memiliki tugas utama menentukan tujuan menyeluruh yang hendak dicapai organisasi, serta menentukan kebijakan umum yang mengikat seluruh organisasi
- Fungsi manajemen pendidikan adalah mengatur pendidikan dan pengajaran, , merencanakan, mengorganisasi, mengawasi, mempertanggungjawabkan, mengatur, serta memimpin sumber-sumber daya manusia serta barang-barang yang membantu pelaksanaan pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan

2). Struktur organisasi dinas pendidikan profinsi sumatera utara
1. Kepala Dinas.
2. Wakil Kepala Dinas.
3. Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
o Sub Bagian Umum.
o Sub Bagian Keuangan.
o Sub Bagian Kepegawaian.
o Sub Bagian Organisasi dan Hukum.
4. Sub Dinas Bina Program, terdiri dari :
o Seksi Penyusunan Program.
o Seksi Pengumpulan, Pengolahan data dan Pelaporan.
o Seksi Monotoring dan Evaluasi.
5. Sub Dinas Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Biasa, terdiri dari:
o Seksi Pembinaan Siswa.
o Seksi Kurikulum.
o Seksi Tenaga Guru.
o Seksi Sarana.
6. Sub Dinas Pendidikan Menengah Umum, terdiri dari :
o Seksi Pembinaan Siswa.
o Seksi Kurikulum.
o Seksi Tenaga Guru.
o Seksi Sarana.
7. Sub Dinas Pendidikan Menengah Kejuruan, terdiri dari :
o Seksi Pembinaan Siswa.
o Seksi Kurikulum.
o Seksi Tenaga Guru.
o Seksi Sarana.

8. Sub Dinas Pendidikan Tinggi, terdiri dari :
o Seksi Pembinaan Mahasiswa.
o Seksi Kurikulum.
o Seksi Tenaga Akademis.
o Seksi Akreditas.
9. Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Luar Biasa:
o Seksi Kurikulum.
o Seksi Pelatihan Tenaga Guru.
o Seksi Fasilitas Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Luar Biasa.
o Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
10. Sub Dinas Pengembangan Tenaga Kependidikan, terdiri dari :
o Seksi Pendidikan dan Latihan.
o Seksi Evaluasi Kinerja Tenaga Kependidikan.
o Seksi Mutasi Tenaga Kependidikan.
o Seksi Pembinaan aparatur dan Pemberian Penghargaan.
11. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Balai Latihan Pendidikan Tehnik.
12. Kelompok Jabatan Fungsional.

PROSES SOSIAL

A. Pengantar
Dahulu banyak sarjana sosiologi yang menyamakan perubahan sosial dengan proses sosial, karena ingin melepaskan diri dari titik berat pandangan para sarjana sosiologi klasik yang lebih menitik beratkan pada struktur masyarakat.
Dengan perkataan lain proses sosial diartikan sebagai pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan bersama, misalnya pengaruh mempengaruhi antara sosial dengan politik, politik dengan ekonomi, ekonomi dengan hukum dan seterusnya.
B. Ciri-Ciri Proses Sosial
a. Bentuk interaksi macam ini sesebut “proses” karena terdiri dari serentetan kegiatan yang saling menyambung dan berakhir pada suatu ujung yang merupakan hasil dari “perjalanan” itu,
b. Proses sosial yang mengandung dinamika, artinya di dalam proses tersebut terdapat berbagai keadaan nilai sosial yang sedang diproses, mulai dari nilai yang belum sempurna sampai situasi yang lebih mantap atau sebaliknya,
c. Proses sosial mengikuti pola tingkah laku tersendiri, orang yang terlibat dalam proses sosial (misalnya bersaing) tidak mengikuti pola sopan santun yang dituntut kedudukan dan peranan,
d. Interaksi yang disebut proses sosial tidak mengenal waktu dan tempat tertentu. Ia dapat muncul di setiap waktu pada setiap sector kegiatan manusia.
e. Fenomena proses sosial berada di bawah kontrol sosial yang ketat. Pengawasan sosial ini perlu dilakukan oleh masyarakat (negara) karena jika di luar kontrol proses sosial dapat menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang ada dalam proses sosial, sering juga pihak lain yang ada di luarnya.
f. Fenomena proses sosial bersifat universal, dapat terjadi dimana-mana, dan merupakan bagian dari kebudayaan manusia.
C. Jenis-Jenis Proses Sosial
Para ahli sosiologi mengklasifikasikan bentuk pokok proses social menjadi dua, yaitu:
1. Proses sosial yang bersifat menggabungkan (associative processes).
Proses sosial yang mengarah kepada penggabungan ditujukan demi terwujudnya nilai-nilai yang disebut kebijakan-kebijakan sosial seperti keadilan sosial, cinta kasih, kerukunan, solidaritas.
2. Proses social yang bersifat menceraikan (dissociative processes).
Proses sosial yang menceraikan mengarah kepada terciptanya nilai-nilai negatif atau asosial, seperti kebencian, permusuhan, egoisme, kesombongan, pertentangan, perpecahan dan sebagainya.
D. Bentuk-Bentuk Proses Sosial Yang Menyatukan (Asosiatif)
1. Akomodasi (Penyesuaian Diri)
a. Menurut Etimologi
Istila akomodasi berasal dari kata latin (accommodare) yang artinya menyesuaikan diri
b. Definisi
Akomodasi dapat didefenisikan sebagai suatu bentuk proses sosial yang di dalamnya dua atau lebih individu atau kelompok berusaha untuk tidak saling mengganggu dengan cara mencegah, mengurangi atau menghentikan ketegangan yang akan timbul atau yang sudah ada.
c. Ciri-Ciri Akomodasi
1. Akomodasi melibatkan setidaknya dua orang atau kelompok yang hidup dalam situasi tegang, yang menghalangi mereka saling bertemu dan mengadakan relasi apalagi kerjasama.
2. Untuk memasuki proses akomodasi, kedua belah pihak bersedia memberi dan menerima (give and take), artinya masing-masing mau mengadakan perubahan dalam pola bersikap dan bertingkah laku satu terhadap yang lain dengan menghapus, minimal mengurangi tuntutan-tuntutan yang mereka pertahankan.
3. Karena maksud utama akomodasi adalah tidak saling mengganggu, pada tingkat proses jenis ini belum dapat diharapkan kedua pihak yang terlibat menghasilkan sesuatu yang konkret dan berguna bagi masyarakat luas kecuali jarak sosial yang memendek dan ketegangan berkurang atau bahkan hilang.
2. Asimilasi
Asimilasi berasal dari kata latin assimilare yang artinya “menjadi sama”. Asimilasi dalam pengertian sosiologi adalah sebagai suatu bentuk proses social dimana dua atau lebih individu atau kelompok saling menerima pola kelakuan masing-masing sehingga akhirnya menjadi satu kelompok baru yang terpadu.
Faktor-faktor penghambat Asimilasi:
a. Unsur ras dan warna kulit yang jauh berbeda antara suku yang satu dengan yang lain,
b. Faktor psikologis,
c. Ikatan sosial yang ketat,
d. Perbedaan agama dan kepercayaan.
Faktor-faktor penunjang Asimilasi:
a. Perkawinan campur,
b. Pendidikan generasi muda non pribumi,
c. Peningkatan prestasi cultural tingkat nasional,
d. Perlakuan hukum yang sama.
3. Kerjasama
Kerjasama ialah suatu bentuk proses sosial dimana dua atau lebih perorangan atau kelompok mengadakan kegiatan bersama guna mencapai tujuan yang sama. Ciri-ciri kerjasama, yaitu :
a. Jumlah anggota kerjasama minimal dua orang,
b. Partisipasi pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama tidak selalu sama, baik kuantitatif maupun kualitatif,
c. Dalam kerjasama terdapat solidaritas yang berbeda.
E. Bentuk-Bentuk Proses Sosial Yang Memisahkan (Disosiatif)
1. Persaingan
Ialah suatu proses sosial, dimana beberapa orang atau kelompok orang berusaha mencapai tujuan yang sama dengan cara yang lebih cepat dan mutu yang lebih tinggi.
Beberapa fungsi positif persaingan, yaitu:
a. Persaingan merupakan pendorong yang positif bagi manusia dan masyarakat untuk terus menerus mencapai tahap-tahap kemajuan yang semakin tinggi,
b. Dengan persaingan, orang didorong untuk memusatkan perhatian dan pikiran, tenaga dan sarana untuk mencapai hasil yang lebih baik,
c. Semangat persaingan menggalangkan orang untuk membuat penemuan-penemuan baru yang mengungguli penemuan orang lain.
Beberapa akibat sampingan negatif persaingan :
a. Dalam persaingan pihak lemah tidak mendapat kesempatan hidup lagi,
b. Persaingan jika tidak dikontrol dapat menimbulkan bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
2. Persaingan dalam Masyarakat Barat dan Masyarakat Timur
Masyarakat barat khususnya Amerika Serikat menilai asas persaingan lebih tinggi daripada asas kerjasama atau koperasi. Sedang masyarakat timur khususnya Indonesia lebih mengutamakan asas kerjasama daripada persaingan.
Perbedaan perkataan tersebut di atas karena :
1. Masyarakat Barat adalah masyarakat yang dinamis, bebas, dan terbuka terhadap inisiatif individu,
2. Masyarakt Timur termasuk Timur Tengah, lebih mengutamakan prinsip kerjasama karena menganut tiga gagasan dasar, yaitu
a. Ajaran Apathia
Yang artinya ”tidak terangsang” atau tidak menginginkan sesuatupun juga.
b. Terpadu dengan alam
Mengajarkan bahwa manusia adalah bagian dari alam semesta dan harus menyelaraskan hidupnya dengan hukum alam semesta itu, dengan segala hal secara pasti dan harmonis.
3. Ajaran Takdir
Manusia menerima takdir percaya bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini telah ditentukan dari semula oleh Allah Maha Pengatur.

PERSEROAN TERBATAS

I. Pendahuluan
Perseroan Terbatas (Limited Liability Company, Naamloze Vennootschap) adalah bentuk yang paling populer dari semua bentuk usaha bisnis. Yang di maksud dengan Perseroan Terbatas menurut hukum Indonesia adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih, untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-saham. Dahulunya, Perseroan Terbatas diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Akan tetapi, ketentuan tentang Perseroan Terbatas dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang tersebut kemudian tidak berlaku lagi setelah adanya Undang-Undang Perseroan Terbatas yang merupakan Undang-Undang yang khusus mengatur tentang Perseroan Terbatas.
Dari berbagai bentuk perusahaan yang ada di Indonesia, seperti firma, persekutuan komanditer, koperasi dan lain sebagainya, bentuk perusahaan PT merupakan bentuk yang paling lazim, bahkan sering dikatakan bahwa PT merupakan bentuk perusahaan yang dominan. Dominasi PT tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Amerika Serikat dan negara-negara lain.
PT sangat menarik minat investor atau penanam modal untuk menanamkan modalnya, bahkan PT sudah menarik hampir seluruh perhatian dunia usaha pada tahun-tahun belakangan ini dikarenakan oleh perkembangan haknya dalam hidup perekonomian di banyak negara. Dengan dominasi yang besar di Indonesia, PT telah ikut meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia, baik melalui Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga PT merupakan salah satu pilar pekonomian nasional. Lebih dipilihnya PT sebagai bentuk perusahaan dibandingkan dengan bentuk yang lain ini dikarenakan oleh dua hal, pertama, PT merupakan asosiasi modal, dan kedua, PT merupakan badan hukum yang mandiri. Sebagai asosiasi modal maka ada kemudahan bagi pemegang saham PT untuk mengalihkan sahamnya kepada orang lain, sedangkan sebagai badan hukum yang mandiri berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menentukan bahwa pertanggungjawaban pemegang saham PT hanya terbatas pada nilai saham yang dimiliki dalam PT. Secara ekonomis, unsur pertanggungjawaban terbatas dari pemegang saham PT tersebut merupakan faktor yang penting sebagai umpan pendorong bagi kesediaan para calon penanam modal untuk menanamkan modalnya dalam PT.
Berdasarkan uraian tersebut, cukup jelas kiranya bahwa status badan hukum PT itu cukup penting. Persoalannya sekarang bahwa mengenai kapan mulainya status badan hukum PT itu beberapa kalangan masih ada juga yang memperdebatkan, yaitu apakah cukup setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri (Pasal 7 ayat (6) UUPT), ataukah setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri ditambah dengan telah dilakukan pendaftaran dan pengumuman terhadap PT (Pasal 7 ayat (6), Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 UUPT)?. Persoalan tersebut di atas diulas dalam tulisan ini dengan materi pembahasan meliputi tinjauan tentang badan hukum, status badan hukum PT, dan implikasi dari status badan hukum PT.
II. Proses Pendirian Perseroan Terbatas
Proses pendirian perseroan terbatas pada prinsipnya terdiri dari empat tahap, yaitu sebagai berikut:
a.Tahap Akta Notaris
Tahap Akta Notaris ini merupakan tahap awal dalam proses pendirian suatu Perseroan Terbatas. Akta Notaris tersebut diperlukan untuk merumuskan akta pendirian perseroan yang didalamnya terdapat anggaran dasar perseroan tersebut. Pada saat proses pendirian didepan notaris ini, maka minimal 50% dari modal ditempatkan sudah harus disetor. Disamping itu, pada saat tersebut nama Perseroan Terbatas yang definitif sudah harus ada yang berarti sebelumnya nama perseroan terbatas tersebut sudah harus di-reserve terlebih dahulu dari departemen kehakiman.
b. Tahap Pengesahan
Akta pendirian perseroan terbatas yang dibuat oleh notaris tersebut, yang didalamnya terdapat anggaran dasar, haruslah diajukan kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkan pengesahan.
c. Tahap Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan
Setelah anggaran dasar perusahaan disahkan oleh yang berwenang, maka perusahaan tersebut harus didaftarkan dalam daftar perusahaan, yakni suatu daftar yang khusus di sediakan untuk itu.
d. Tahap Pengumuman dalam Berita Negara
Pengumuman dalam berita negara merupakan tahap terakhir dalam proses pendirian suatu perseroan terbatas. Hal ini dilakukan untuk memenuhi unsur keterbukaan kepada masyarakat bahwa suatu perseroan terbatas dengan nama tertentuserta maksud dan tujuan tertentu sudah didirikan.
III. Tanggung jawab Perseroan Terbatas
Tanggung Jawab dalam perseroan terbatas pada prinsipnya sebatas atas harta yang ada dalam perseroan tersebut. Itupula sebabnya disebut “terbatas” (Limited), yakni terbatas dari segi tanggung jawabnya. Dengan demikian, pada prinsipnya pihak pemegang saham, direksi atau komisaris tidak pernah bertanggung jawab secara pribadi. Artinya, jika ada gugatan dari pihak manapun, pihak pemegang harta pribadi dari pemegang saham, direksi atau komisaris pada prinsipnya tidak boleh ikut disita. Namun demikian, prinsip tanggung jawab terbatas tersebut tidak berlaku dalam hal-hal berikut:
a. persyaratan perseroan terbatas sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
b. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung atau tidak langsung dengan etikad buruk memanfaatkan perseroan terbatas semata-mata untuk kepentingan pribadi.
c. Pemegang saham dari perseroan terbatas terlibat dalam pembuatan melawan hukum yang di lakukan oleh perseroan
d. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung mapun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup melunasi hutang perseroan terbatas tersebut.
e. Direksi akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya selaku direksi.
f. Komisaris akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya selaku komisaris.
IV. Modal dan Saham
1. Jenis-jenis modal perseroan terbatas;
a. Modal Dasar
Modal dasar merupakan seluruh modal perseroan, seperti yang ditulis dalam anggaran dasar baik yang sudah atau yang belum disetor.
b. Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan adalah sebagian atau seluruh dari modal dasar yang telah diperuntukkan atau dijatah kepada pemegang saham tertentu.
c. Modal Setor
Modal setor adalah modal yang telah ditempatkan dan diperuntukkan bagi masing-masing pemegang saham dan telah disetor penuh oleh pemegang saham tersebut, sehingga uang penyetoran saham tersebut sudah dapat dipergunakan oleh perusahaan untuk menjalankan bisnisnya.
2. Klasifikasi Saham
Saham dari suatu perseroan terbatas dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah saham yang tidak memiliki kelebihan dari saham lain.
b. Saham Preferen (Prefered Stock)
Saham preferen adalah saham yang mempunyai hak mendahului untuk memperoleh keuntungan, tetapi pemegang saham ini tidak memiliki hak mengurus dan tidak memiliki hak suara.
c. Saham Preferen Kumulatif (Cumulative Prefered Stock)
Saham preferen kumulatif adalah saham yang pembagian dividennya diakumulasikan antara tahun yang satu dengan tahun yang lainnya. Jika pada satu tahun tertentu PT tidak memperoleh laba yang cukup, sehingga tidak membagi dividen kepada pemegang saham dan dividen tersebut akan diperhitungkan dan dibayar pada tahun berikutnya jika laba sudah memungkinkan.
d. Saham Bonus
Saham bonus adalah saham yang diberikan secara cuma-Cuma kepada pemegang saham biasa. Hal ini dilakukan karena adanya keuntungan tahun-tahun sebelumnya dalam bentuk cadangan yang cukup besar. Untuk menghilangkan cadangan yang lalu tersebut, maka diganti dengan mengeluarkan saham bonus.
e. Saham Kosong
Saham kosong adalah saham yang dibeli kembali oleh PT dari para pemegang saham yang kemudian disimpan dan tidak ikut serta lagi dalam modal PT.
V. Organ-Organ Perseroan Terbatas
Adapun yang merupakan organ dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
a. Rapat Umum Pemegang Saham
Merupakan organ perseroan yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam perseroan tersebut. RUPS terdiri dari rapat umum pemegang saham biasa(tahunan) dan rapat umum pemegang saham luar biasa.
b. Direksi
Merupakan organ perusahaan yang memiliki kewenangan menjalankan dan mengambil kebijaksanaan perusahaan atau eksekutif. Organ direksi ini dipilih oleh rapat umum pemegang saham dan karenanya harus pula bertanggungjawab kepada RUPS.
c. Komisaris
Merupakan organ yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perseroan. Organ komisaris tersebut dipilih oleh rapat umum pemegang saham dan karenanya harus pula bertanggungjawab kepada RUPS.
VI. Kebaikan dan Keburukan Perseroan Terbatas
1. kebaikan Perseroan Terbatas
• Adanya tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan
• Mudah mendapatkan tambahan modal atau dana, misalkan dengan mengeluarkan saham baru
• kelangsungan hidup PT lebih terjamin, sebab pemiliknya dapat berganti-ganti
• terdapat efisiensi pengelolaan sumber dana dan efisiensi pimpinan, karena pimpinan yang kurang cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap.
2. Keburukan perseroan terbatas
• PT merupak subjek pajak tersendiri dan deviden yang di terima oleh pemegang saham di kenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham tersebut.
• mendirikan suatu PT tidak mudah atau lebih rumit, memerlukan akte notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu dan semuanya itu memerlukan dana yang besar.
• Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan perusahaan harus dilaporkan kepada para pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan.
VII. Jenis-Jenis Perseroan Terbatas
1. PT Terbuka
PT Terbuka atau PT umum adalah PT yang kebutuhan modalnya diperoleh dengan caramenjual sahamnya di bursa. Jadi, siapa saja dapat membeli dan memiliki sahamnya. Jenis saham yang dijual PT terbuka disebut “atas unjuk”.
2. PT Tertutup
PT Tertutup adalah PT yang saham-sahamnya hanya dapat dimiliki oleh orang-orang tertentu, yang biasanya keluarga atau teman dekat. Jenis sahamnya adalah “atas nama”.
3. PT Perseorangan
PT Perseorangan adalah PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh satu orang sekaligus bertindak sebagai.
4. PT Milik Negara
PT Milik Negara adalah PT yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
5. PT Kosong
PT Kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada tetapi perusahaannya sudah tidak produktif lagi.
6. PT Domestik
PT Domestik adalah PT yang yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah republik Indonesia.
7. PT Asing
PT Asing adalah PT yang didirikan di Negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di Negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan asing yang ingin berbisnis dan beroperasi did alam negeri berbentuk PT yang taat dan tunduk aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
VIII. Pembubaran Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas dapat dibubarkan dengan alasan sebagai berikut:
a. Bubar karena keputusan RUPS
b. Bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir
c. Bubar karena penetapan pengadilan
Apabila suatu perseroan bubar, maka harus diangkat seorang atau lebih Likuidator yang membereskan pembubaran tersebut.
IX. Ulasan Status Badan Hukum Perseroan Terbatas
A. Tinjauan Tentang Badan Hukum
Dalam ilmu hukum ada dikenal dua subjek hukum, yaitu orang dan badan hukum. Mengenai definisinya, badan hukum atau legal entity atau legal person dalam Black’s Law Dictionary dinyatakan sebagai a body, other than a natural person, that can function legally, sue or be sued, and make decisions through agents. Sementara dalam kamus hukum versi Bahasa Indonesia, badan hukum diartikan dengan organisasi, perkumpulan atau paguyuban lainnya di mana pendiriannya dengan akta otentik dan oleh hukum diperlakukan sebagai personal atau sebagai orang.
Pengaturan dasar dari badan hukum itu sendiri terdapat di dalam Pasal 1654 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa: Semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang preman, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada acara-acara tertentu.Sementara itu, yang merupakan peraturan umum dari badan hukum adalah Pasal 1653 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa: Selainnya perseroan yang sejati oleh undang-undang diakui pula perhimpunan-perhimpunan orang sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan-perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulan-perkumpulan itu diterima sebagai diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan baik.
Menurut Doktrin, kriteria yang dipakai untuk menentukan ciri-ciri suatu badan hukum adalah apabila perusahaan itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1. adanya harta kekayaan yang terpisah
2. mempunyai tujuan tertentu, mempunyai kepentingan sendiri
3. adanya organisasi yang teratur.
Aturan untuk menentukan kedudukan suatu perusahaan sebagai badan hukum, biasanya ditetapkan oleh perundang-undangan, kebiasaan atau yurisprudensi. Sebagai contoh, PT dinyatakan sebagai badan hukum di dalam Pasal 1 butir 1 UUPT, koperasi dinyatakan sebagai badan hukum dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perkoperasian, dan yayasan dinyatakan sebagai badan hukum dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang, akan tetapi perbuatan hukum itu hanya terbatas pada bidang hukum harta kekayaan. Karena bentuk badan hukum adalah sebagai badan atau lembaga, maka dalam mekanisme pelaksanaannya badan hukum bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
B. Status Badan Hukum PT
Apabila ditinjau dari status hukumnya, perusahaan dibedakan ke dalam dua jenis, pertama, perusahaan yang berstatus badan hukum (meliputi PT, koperasi, yayasan), dan perusahaan yang tidak berstatus badan hukum (meliputi perusahaan perseorangan, firma/Fa,Persekutuan Komanditer/CV).Dasar hukum dari status badan hukum PT tersebut tercantum di dalam Pasal 1 butir 1 UUPT, sebagai berikut: Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksananya.
Dari ketentuan tersebut secara eksplisit sangat jelas disebutkan bahwa PT merupakan badan hukum. Perseroan merupakan suatu bentuk (legal form) yang didirikan atas fiksi hukum (legal fiction) bahwa perseroan memiliki kapasitas yuridis yang sama dengan yang dimiliki oleh orang perseorangan (natural person).
Apabila dikaitkan dengan unsur-unsur mengenai badan hukum, maka unsur-unsur yang menandai PT sebagai badan hukum adalah bahwa PT mempunyai kekayaan yang terpisah (Pasal 24 ayat (1) UUPT), mempunyai kepentingan sendiri (Pasal 82 UUPT), mempunyai tujuan tertentu (Pasal 12 huruf b UUPT), dan mempunyai organisasi teratur (Pasal 1 butir 2 UUPT). Terkait dengan hal tersebut, Rudhi Prasetyo berpendapat bahwa setidak-tidaknya ada tiga karakteristik yang dominan dan penting di dalam PT, yaitu: (1) pertanggungjawaban yang timbul semata-mata dibebankan kepada harta kekayaan yang terhimpun dalam asosiasi, (2) sifat mobilitas atas hak penyertaan, dan (3) prinsip pengurusan melalui organ.
Karakteristik PT yang pertama tersebut sangat berkaitan dengan status badan hukum PT. Sejak PT berstatus sebagai badan hukum, maka hukum memperlakukan PT sebagai pribadi mandiri yang dapat bertanggung jawab sendiri atas perbuatan PT. Tinggal persoalannya sekarang adalah kapan PT mulai berstatus sebagai badan hukum?
Di dalam Pasal 7 ayat (6) UUPT ditentukan bahwa perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri. Pengesahan akta pendirian ini tidak hanya semata-mata sebagai kontrol administrasi atau wujud campur tangan pemerintah terhadap dunia usaha, tetapi juga dalam rangka tugas umum pemerintah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman usaha serta dicegahnya hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan. Pasal 7 ayat (6) UUPT itu merupakan dasar hukum mulainya status badan hukum PT. Dengan demikian, ini adalah suatu kepastian hukum yang diberikan UUPT bahwasanya PT berstatus sebagai badan hukum sejak setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri.
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7 ayat (6) UUPT tersebut, lalu bagaimana dengan ketentuan Pasal 23 UUPT yang menyatakan bahwa selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 belum dilakukan menyebabkan direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan?
Apabila dilihat dalam Penjelasan Pasal 23 UUPT, ketentuan ini merupakan ketentuan yang mengatur tentang sanksi perdata bagi direksi PT, selain ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan (UUWDP) dalam hal kewajiban pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 22 UUPT tidak dipenuhi. Adapun secara lengkap Pasal 21 dan 22 UUPT tersebut adalah:
• Pasal 21 UUPT:
(1) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam daftar perusahaan:
• Akta Pendirian beserta surat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 6
• Akta perubahan Anggaran Dasar beserta surat persetujuan Menteri sebagaimana Pasal 15 ayat
• Akta perubahan Anggaran Dasar beserta laporan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengesahan atau persetujuan yang diberikan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
• Pasal 22 UUPT:
(1) Perseroan yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
(2) Permohonan pengumuman perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Direksi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran
(3) Tata cara pengajuan permohonan pengumuman dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban pendaftaran PT ini merupakan amanat dari UUWDP yang mengatur kewajiban pendaftaran perusahaan di Indonesia. Di dalam Pasal 5 UUWDP ditentukan bahwa:
 Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
 Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah
 Apabila perusahaan dimilki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut
 Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Adapun sanksi pidana bagi direksi atas kelalaian mendaftarkan PT itu diatur dalam Pasal 32 UUWDP berikut ini:
 Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp3.000.000; (tiga juta rupiah)
 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini merupakan kejahatan.
Apabila ditinjau dari Risalah Pembahasan RUUPT 1995, perseroan yang didaftarkan dalam daftar perusahaan adalah perseroan yang telah berstatus sebagai badan hukum. Setelah dilakukan pengesahan akta pendirian perseroan oleh Menteri, maka perseroan dapat beroperasi secara penuh sebagai badan hukum, tidak perlu menunggu sampai terbitnya Berita Negara.
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 21 UUPT dan Pasal 5 UUWDP di atas, direksi PT tidak boleh bertindak semaunya, bahwasanya dengan pengesahan akta pendirian perseroan oleh Menteri maka memang bagi pemegang saham pertanggungjawabannya sudah menjadi terbatas, tetapi tanggung jawab direksi masih mensyaratkan adanya pendaftaran perseroan ke dalam Daftar Perusahaan dalam jangka waktu 30 hari.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara terbatasnya tanggung jawab pemegang saham yang memang ditandai oleh lahirnya badan hukum perseroan, dengan tanggung jawab direksi untuk mendaftarkan dan mengumumkan perseroan dalam daftar perusahaan walaupun status badan hukum perseroan sudah diperoleh. Oleh karena itu, pendaftaran dan pengumuman perseroan ini tentu tidak mempengaruhi keabsahan dari kelahiran perseroan sebagai badan hukum. Status Badan hukum itu secara konstitutif timbul setelah akta pendirian perseroan disahkan Menteri, sementara pendaftaran dan pengumuman perseroan itu hanya sebagai wadah publikasi supaya dapat dilihat oleh masyarakat umum, bukan sebagai syarat tambahan untuk kelahiran status badan hukum perseroan. Hakikat dari pengumuman itu sendiri sebenarnya dalam rangka sarana publikasi dan pemenuhan aspek transparansi PT kepada pihak ketiga, bahwasanya telah didirikan PT yang bersangkutan dengan status sebagai suatu badan hukum. Dengan pengumuman ini diharapkan pihak ketiga mengetahui eksistensi PT beserta status hukumnya. Oleh karena itu, pengumuman PT pada dasarnya dimaksudkan untuk menjaga agar khalayak tidak dirugikan.
Dengan demikian jelas kiranya bahwa PT memperoleh status badan hukum adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (6) UUPT, yaitu setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri. Pasal 23 UUPT itu sama sekali tidak berpengaruh terhadap status badan hukum PT yang sudah diperoleh, itu hanya berpengaruh pada dampak dari tidak didaftarkan dan diumumkannya PT, yaitu dampak kerugian yang mungkin diderita oleh pihak ketiga.
Dengan memperhatikan uraian tersebut jelas kiranya bahwa Pasal 23 UUPT itu sekedar mengatur tentang apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab direksi sehingga Pasal 23 UUPT itu tidak berpengaruh terhadap saat kelahiran dari PT sebagai badan hukum.
C. Implikasi Status Badan Hukum PT
Dengan dimulainya status badan hukum PT, maka ada beberapa implikasi yang timbul terhadap beberapa pihak yang terkait di dalam PT. Implikasi tersebut berlaku terhadap pihak-pihak berikut ini:
1. Pemegang Saham PT
Setelah PT berstatus sebagai badan hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUPT maka pemegang saham PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan serta tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya.
Dengan demikian, pertanggungjawaban pemegang saham dalam PT itu terbatas, pemegang saham dalam PT secara pasti tidak akan memikul kerugian hutang PT lebih dari bagian harta kekayaan yang ditanamkannya dalam PT. Sebaliknya, tanggung jawab dari perusahaan (PT) itu sendiri tidak terbatas, apabila terjadi hutang atau kerugian-kerugian dalam PT, maka hutang atau kerugian itu akan semata-mata dibayar secukupnya dari harta kekayaan yang tersedia dalam PT.
Hal tersebut dikarenakan adanya doktrin corporate separate legal personality yang esensinya bahwa suatu perusahaan, dalam hal ini PT, mempunyai personalitas atau kepribadian yang berbeda dari orang yang menciptakannya. Doktrin dasar PT adalah bahwa perseroan merupakan kesatuan hukum yang terpisah dari subjek hukum pribadi yang menjadi pendiri atau pemegang saham dari perseroan tersebut. Ada suatu tabir (veil) pemisah antara perseroan sebagai suatu legal entity dengan para pemegang saham dari perseroan tersebut.
Doktrin piercing the corporate veil yang notabene merupakan doktrin hukum perseroan di Common Law System itu telah diintegrasikan ke dalam UUPT yang ide dasarnya dituangkan dalam Pasal 3 ayat (2) UUPT. Dalam ketentuan tersebut diketahui bahwa untuk terjadinya piercing the corporate veil dipersyaratkan beberapa hal, sebagai berikut:
a. persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan;
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan. Dari ketentuan Pasal 3 ayat (2) UUPT itu dapat diketahui bahwa tanggung jawab pemegang saham yang sifatnya terbatas di dalam PT yang sudah berstatus badan hukum itu menjadi tidak berlaku lagi apabila pemegang saham melakukan hal-hal seperti tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan d seperti tersebut di atas.
2. Pendiri PT
Status badan hukum PT juga berpengaruh terhadap keterbatasan tanggung jawab dari para pendiri PT. Berdasarkan Pasal 11 UUPT, setelah PT berstatus sebagai badan hukum maka ada dua kemungkinan yang akan terjadi terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pendiri PT pada masa sebelum PT disahkan sebagai badan hukum, yaitu: pertama, perbuatan hukum tersebut mengikat PT setelah PT menjadi badan hukum, dengan persyaratan:
1. PT secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri;
2. PT secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dibuat pendiri walaupun perjanjian tidak dilakukan atas nama PT; atau;
3. PT mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama PT. Kemungkinan yang kedua, perbuatan hukum tersebut tidak diterima, tidak diambil alih atau tidak dikukuhkan oleh PT, sehingga masing-masing pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul. Kalau kemungkinan kedua ini yang terjadi maka pertanggungjawaban dari pendiri terhadap PT menjadi tanggung jawab pribadi.
3. Direksi PT
Direksi PT menurut ketentuan Pasal 1 butir 4 UUPT adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagaimana halnya tanggung jawab terbatas pemegang saham PT, keterbatasan tanggung jawab itu juga berlaku terhadap anggota direksi meskipun tidak secara tegas dinyatakan dalam pasal-pasal UUPT.
Hal tersebut dapat diketahui dari Pasal 85 ayat (2) UUPT yang mengatur bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Dari ketentuan itu secara acontrario dapat diartikan bahwa apabila anggota direksi tidak bersalah dan tidak lalai menjalankan tugasnya, maka berarti direksi tidak bertanggung jawab penuh secara pribadi.
Selama direksi menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, maka anggota direksi tetap mempunyai tanggung jawab yang terbatas yang merupakan ciri utama dari PT. Sebaliknya, oleh karena menjadi anggota direksi adalah berarti menduduki suatu jabatan, maka orang yang menduduki jabatan itu harus memikul tanggung jawab apabila kemudian tugas dan kewajibannya tersebut dilalaikan atau jika wewenangnya disalahgunakan.
Berkaitan dengan hal tersebut, UUPT sudah mengatur bentuk pertanggungjawaban direksi atas kelalaian ataupun kesalahannya di dalam menjalankan pengurusan PT, yaitu:
a. Pasal 23 UUPT, yang menyatakan bahwa selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 22 belum dilakukan, maka direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.
b. Pasal 85 ayat (2) UUPT, yang mengatur bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Menurut Pasal 85 ayat (3) UUPT, direksi atas kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan kerugian pada perseroan bahkan dapat digugat di Pengadilan Negeri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari seluruh saham dengan hak suara sah.
c. Pasal 90 ayat (2) UUPT, yang menentukan bahwa dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian itu, kecuali apabila direksi dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, maka direksi tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng.
4. Komisaris PT
Status badan hukum PT juga berpengaruh terhadap tanggung jawab komisaris PT. Sebagaimana dalam Pasal 97 UUPT, komisaris bertugas mengawasi kebijaksanaan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepadadireksi. Sesusi dengan Pasal 100 ayat (1) UUPT, di dalam Anggaran Dasar juga dapat ditentukan tentang pemberian wewenang kepada komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Selain itu, menurut Pasal 100 ayat (2), berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan RUPS, komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. Dalam kondisi demikian, maka berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang dan kewajiban direksi terhadap perseroan dan pihak ketiga. Oleh karena itu, ketentuan mengenai tanggung jawab terbatas direksi PT juga berlaku terhadap komisaris tersebut.
Secara implisit, tanggung jawab komisaris juga terbatas sebagaimana tercantum dalam Pasal 98 ayat (2) UUPT, bahwa atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terhadap komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.

X. Kesimpulan
Status badan hukum merupakan salah satu unsur penting dari PT dalam menarik para investor atau penanam modal untuk menjadi pemegang saham PT. Perdebatan tentang kapan dimulainya status badan hukum PT itu kiranya tidak perlu diperpanjang lagi, karena Pasal 7 ayat (6) UUPT sudah memberikan kepastian hukum mengenai kapan status badan hukum itu diperoleh, yaitu setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri.
Setelah status badan hukum PT diperoleh, maka akan ada implikasi berupa prinsip-prinsip terbatasnya tanggung jawab dari pemegang saham, pendiri, dan direksi sepanjang pihak-pihak tersebut tidak melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melakukan tugas kewajibannya dalam PT.
Dalam badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas, badan usaha ini dikenakan pajak sampai dua kali. Pajak yang pertama adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas dividen yang dihasilkan dari transaksi surat berharga dan pajak ini dibayar atau dikenakan kepada pemegang saham. Sedangkan pengenaan pajak yang kedua adalah pengenaan pajak atas laba yang diperoleh atas usaha operasional perusahaan. Pajak ini dinamakan Pajak Penambahan Nilai (PPN).

PERKEMBANGAN EMOSIONAL REMAJA

BAB I
PENDAHULUAN
ARTI PERUBAHAN DALAM PERKEMBANGAN
Istilah perkembangan berarti serangkaian perubahan progresif yang terjadi sebagai akibat dari proses kematangan dan pengalaman. Seperti yang dikatakan oleh Van den Daele “perkembangan berarti perubahan secara kualitatif”. Ini berarti bahwa perkembangan bukan sekedar penambahan beberapa sentimeter pada tinggi badan seseorang atau peningkatan kemampuan seseorang, melainkan suatu proses integrasi dari banyak struktur dan fungsi yang kompleks.
Apabila terjadi regresi pada tingkat usia muda, biasanya ada sebabnya, seperti regresi ke arah perilaku yang aneh yang terjadi bersama dengan pertumbuhan yang cepat pada tingkatan usia pubertas.
Jadi, perkembangan adalah pola perubahan individu yang berawal pada masa konsepsi dan terus berlanjut sepanjang hayat.
Walaupun selalu terjadi perubahan-perubahan yang sifatnya fisik atau psikologis, banyak orang tidak sepenuhnya menyadarinya kecuali apabila perubahan-perubahan pada usia lanjut misalnya, biasanya terjadi jauh lebih lambat daripada perubahan-perubahan pada anak-anak atau remaja. Meskipun demikian, perubahan-perubahan itu tetap memerlukan penyesuaian-penyesuaian kembali dari pihak individu. Akan tetapi, bila individu-individu itu secara relatif dapat memperlambat penyesuaian-penyesuaian tersebut, mereka sendiri atau orang lain mungkin tidak menyadari perubahan-perubahan itu.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SIKAP TERHADAP PERUBAHAN-PERUBAHAN DALAM PERKEMBANGAN
Ada 6 faktor yang mempengaruhi sikap seorang remaja terhadap perubahan-perubahan dalam perkembangan.
1. Penampilan Diri. Perubahan-perubahan yang meningkatkan penampilan diri seseorang akan diterima dengan senang hati, dan mengarah kepada sikap yang menyenangkan.
2. Perilaku. Kalau perubahan-perubahan perilaku memalukan, seperti yang terjadi selama masa pubertas dan usia lanjut, hal itu akan berpengaruh pada sikap terhadap perubahan-perubahan yang kurang menyenangkan.
3. Stereotip Budaya. Dari media massa, orang mempelajari stereotip budaya yang dikaitkan dengan berbagai usia.
4. Nilai-Nilai Budaya. Setiap kebudayaan mempunyai nilai-nilai tertentu yang dikaitkan dengan usia-usia yang berbeda.
5. Perubahan Peranan. Sikap terhadap orang dari bermacam-macam usia sangat dipengaruhi oleh peran yang mereka mainkan.
6. Pengalaman Pribadi. Pengalaman pribadi mempunyai pengaruh yang besar terhadap sikap individu dalam menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi dalam perkembangan.
Dalam kebudayaan Amerika saat ini, kira-kira 50 persen anak perempuan menjadi matang antara 12,5 dan 14,5 tahun, dengan kematangan rata-rata berusia 13 tahun. Waktu yang diperlukan untuk menjadi matang secara seksual adalah sekitar 3 tahun bagi anak perempuan dan 2 sampai 4 tahun bagi anak laki-laki. Dalam proses ini kurang terdapat persamaan pada anak laki-laki dibandingkan dengan anak perempuan. Kira-kira satu sampai dua tahun dibutuhkan untuk perubahan awal dari keadaan aseksual menjadi keadaan seksual, tahap prapuber, dan satu sampai dua tahun diperlukan untuk menyelesaikan perubahan setelah organ-organ seks menjadi matang.
Jika dilihat dari tiga ranah yang bisa digunakan alam dunia pendidikan, yaitu ranah kognitif, afektif dan psikomotorik, emosi termasuk dalam ranah afektif. Emosi banyak berpengaruh pada fungsi-fungsi psikis yang lainnya seperti pengamatan, tanggapan, pemikiran, dan kehendak. Individu akan mampu melakukan pengamatan atau pemikiran dengan baik jika disertai dengan emosi yang baik pula.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Emosi
Menurut Crow & Crow (1958) pengertian emosi adalah pengalaman afektif yang disertai penyesuaian dari dalam diri individu tentang keadaan mental dan fisik yang berwujud suatu tingkah laku yang tampak.
Emosi adalah warna afektif yang kuat dan disertai oleh perubahan-perubahan pada fisik.Pada saat terjadi emosi sering kali terjadi perubahan-perubahan pada fisik antara lain;
1. Reaksi elektris pada kulit : meningkat bila terpesona
2. Peredaran darah : bertambah cepat bila marah
3. Denyut jantung : bertambah cepat bila terkejut
4. Pernafasan : bernafas panjang kalau kecewa
5. Pupil mata : membesar bila marah
6. Liur : mengering kalau takut atau tegang
7. Bulu roma : berdiri kalau takut
8. Pencernaan : mencret-mencret kalau tegang
9. Otot : menegang dan bergetar saat ketakutan atau tegang
10. komposisi darah : akan ikut berubah karena emosi yang menyebabkan kalenjar-kalenjar lebih aktif.
B. Bentuk-Bentuk Emosi
Berdasarkan sebab dan reaksi yang ditimbulkan, emosi dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :
1. Emosi yang berkaitan dengan perasaan (syaraf-syaraf jasmaniah), misalnya perasaan dingin, panas, hangat, sejuk dan sebagainya. Munculnya emosi seperti ini lebih banyak dirasakan karena faktor fisik diluar individu, misalnya cuaca, kondisi ruangan dan tempat dimana individu itu berada.
2. Emosi yang berkaitan dengan kondisi fisiologis, misalnya sakit, meriang dan sebagainya. Munculnya emosi sepertinini lebih banyak dirasakan karena faktor kesehatan.
3. Emosi yang berkaitan dengan kondisi psikologis, misalnya cinta, rindu, sayang, benci dan sejenisnya. Munculnya emosi seperti ini lebih banyak dirasakan karena faktor hubungan dengan orang lain.
C. Hubungan antara Emosi dan Tingkah Laku
Rasa takut atau marah dapat menyebabkan seseorang gemetar. Dalam ketakutan, mulut menjadi kering, cepatnya jantung berdetak, derasnya aliran darah atau tekanan darah, dan sistem pencernaan mungkin berubah selama pemunculan emosi. Keadaan emosi yang menyenangkan dan relaks berfungsi sebagai alat pembantu untuk mencerna, sedangkan perasaan tidak senang akan menghambat atau mengganggu proses pencernaan.
Peradangan di dalam perut atau lambung, diare, dan sembelit adalah keadaan-keadaan yang dikenal karena terjadinya berhubungan dengan gangguan emosi. Keadaan emosi yang normal sangat bermanfaat bagi kesehatan. Gangguan emosi juga dapat menjadi penyebab kesulitan dalam berbicara. Ketegangan emosional yang cukup lama mungkin menyebabkan seseorang gagap. Banyak situasi yang timbul di sekolah atau dalam suatu kelompok yang dapat menyebabkan seseorang menjadi tenang.
Seorang siswa tidak senang kepada gurunya bukan karena pribadi guru, namun bisa juga disebabkan sesuatu yang terjadi pada saat sehubungan dengan situasi kelas. Penderitaan emosional dan frustasi mempengaruhi efektivitas belajar. Anak sekolah akan belajar efektif apabila ia termotivasi, karena ia perlu belajar. Setelah hal ini ada pada dirinya, selanjutnya ia akan mengembangkan usahanya untuk dapat menguasai bahan yang ia pelajari.
Reaksi setiap pelajar tidak sama, oleh karena itu rangsangan untuk belajar yang diberikan harus berbeda-beda dan disesuaikan dengan kondisi anak. Dengan begitu, rangsangan-rangsangan yang menhasilkan perasaan yang tidak menyenangkan akan mempengaruhi hasil belajar dan demikian pula rangsangan yang menghasilkan perasaan yang menyenangkan akan mempermudah siswa dalam belajar.

D. Karakteristik Perkembangan Emosi Remaja
Masa remaja secara tradisional dianggap sebagai periode “badai dan tekanan”, dimana pada masa itu emosi meninggi sebagai akibat dari perubahan fisik dan kalenjar. Namun tidak semua remaja menjalani masa badai dan tekanan, namun benar juga bila sebagian besar remaja mengalami ketidakstabilan dari waktu ke waktu sebagai konsekuensi usaha penyesuaian diri terhadap pola perilaku baru dan harapan sosial baru.
Pola emosi masa remaja sama dengan pola emosi masa kanak-kanak. Jenis yang secara normal dialami adalah : cinta atau kasih sayang, gembira, amarah, takut, sedih dan lainnya lagi. Perbedaannya terletak pada macam dan derajat rangsangan yang membangkitkan emosinya dan khususnya pola pengendalian yang dilakukan individu terhadap ungkapan emosi mereka. Biehler (1972) membagi ciri-ciri emosional remaja menjadi dua rentang usia, yaitu usia 12-15 tahun dan usia 15-18 tahun.
Ciri-ciri emosional usia 12-15 tahun;
1. Cenderung banyak murung dan tidak dapat diterka
2. Bertingkah laku kasar untuk menutupi kekurangan dalam hal rasa percaya diri
3. Kemarahan biasa terjadi
4. Cenderung tidak toleran terhadap orang lain dan ingin selalu menang sendiri
5. Mulai mengamati orang tua dan guru-guru mereka secara objektif
Ciri-ciri emosional remaja usia 15-18 tahun;
1. “Pemberontakan” remaja merupakan ekspresi dari perubahan yang universal dari masa kanak-kanak menuju dewasa.
2. Banyak remaja mengalami konflik dengan orang tua mereka.
3. Sering kali melamun, memikirkan masa depan mereka.
E. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Emosi Remaja
Sejumlah penelitian tentang emosi anak menunjukkan bahwa perkembangan emosi mereka bergantung pada faktor kematangan dan faktor belajar (Hurlock, 1960:266). Kematangan dan belajar terjalin erat satu sama lain dalam mempengaruhi perkembangan emosi. Anak memperhalus ekspresi-ekspresi kemarahannya atau emosi lain ketika ia beranjak dari masa kanak-kanak kemasa remaja. Peralihan pernyataan emosi yang bersifat umum ke emosinya sendiri yang bersifat individual ini dan memperhalus perasaan merupakan bukti/petunjuk adanya pengaruh yang bertahap dan latihan serta pengendalian terhadap perilaku emosional.
Munculnya emosi negatif pada diri remaja disebabkan oleh berbagai hal, Hurlock (1980) & Luella Cole (1963) menyimpulkan faktor penyebab yang menimbulkan emosi negatif pada diri remaja, yaitu:
1. Orang tua atau guru meperlakukan mereka seperti anak kecil yang membuat harga diri mereka dilecehkan,
2. Apabila dirintangi membina keakraban dengan lawan jenis.
3. Terlalu banyak dirintangi daripada disokong
4. disikapi secara tidak adil oleh orang tua
5. Merasa kebutuhan tidak dipenuhi oleh orang tua, padahal orang tua mampu.
6. Merasa disikapi secara otoriter, seperti dituntut patuh, banyak dicela hukum dan dihina.
Gejala gangguan emosional pada remaja antara lain :
1. Depresi atau sedih yang mendalam, biasanya akibat kesedihan yang tidak mendapat tanggapan dari orang lain atau tanggapan yang diterimanya justru meningkatkan kesedihan yang ada. Depresi dapat terjadi akibat kehilangan orang yang sangat dicintai atau kegagalan yang bertubi-tubi dialami.
2. Mudah pingsan, karena terlalu sensitif atau perasa, khususnya terhadap sesuatu yang menakutkan atau menyedihkan.
3. Mudah tersinggung dan sensitif terhadap orang lain. Misalnya sesuatu yang dilihat, didengar atau direspon orang lain, ditanggapi secara impulsif.
4. Sering cemas, karena terlalu banyak memikirkan bahaya atau kegagalan.
5. Sering ragu-ragu dalam memutuskan sesuatu atau bertindak ragu-ragu karena terlalu banyak pertimbangan.
Dengan bertambahnya umur, menyebabkan terjadinya perubahan dalam ekspresi emosional. Bertambahnya pengetahuan dan pemanfaatan media massa/keseluruhan latar belakang pengalaman, berpengaruh terhadap perubahan-perubahan emosional ini. Metode belajar yang menunjang perkembangan emosi, antara lain yaitu :
1. Belajar dengan coba-coba. Anak belajar secara coba-coba untuk mengekspresikan emosi dalam bentuk perilaku yang memberikan pemuasan terbesar kepadanya dan menolak perilaku yang memberikan pemuasan sedikit atau sama sekali tidak memberikan kepuasan.
2. Belajar dengan cara meniru. Dengan cara mengamati hal-hal yang membangkitkan emosi orang lain. Anak-anak bereaksi dengan emosi dan metode ekspresi yang sama dengan orang-orang yang diamatinya.
3. Belajar dengan mempersamakan diri. Anak menyamakan dirinya dengan orang yang dikagumi dan mempunyai ikatan emosional yang kuat dengannya. Yaitu menirukan reaksi emosional orang lain yang tergugah oleh rangsangan yang sama.
4. Belajar melalui pengkondisian. Dengan metode ini objek situasi yang pada mulanya gagal memancing reaksi emosional, kemudian dapat berhasil dengan cara asosiasi. Penggunaan metode pengkondisian semakin terbatas pada perkembangan rasa suka dan tidak suka, setelah melewati masa kanak-kanak.
5. Pelatihan atau belajar di bawah bimbingan dan pengawasan. Dengan pelatihan, anak-anak dirangsang untuk bereaksi terhadap rangsangan yang biasa membangkitkan emosi yang menyenangkan dan dicegah agar tidak bereaksi secara emosional yang tidak menyenangkan.
F. Perbedaan Individual dalam Perkembangan Emosi
Dengan meningkatnya usia anak, semua emosi diekspresikan secara lunak karena mereka telah mempelajari reaksi orang lain terhadap luapan emosi yang berlebihan, sekalipun emosi itu berupa kegembiraan atau emosi yang menyenangkan lainnya. Adapun karena anak-anak mengekang sebagian ekspresi emosi mereka, emosi tersebut cenderung bertahan lebih lama daripada jika emosi itu diekspresikan secara lebih terbuka. Oleh kerena itu, ekspresi emosional mereka menjadi berbeda-beda.
Dan perbedaan itu sebagian disebabkan oleh keadaan fisik anak pada saat itu dan taraf kemampuan intelektualnya. Anak yang sehat cenderung kurang emosional dibandingkan dengan anak yang kurang sehat. Jika dilihat sebagai anggota suatu kelompok, anak-anak yang pandai bereaksi lebih emosional terhadap berbagai macam rangsangan dibandingkan dengan anak yang kurang pandai bereaksi. Tetapi sebaliknya mereka lebih dapat mampu mengendalikan emosi.
Dalam sebuah keluarga, anak laki-laki lebih sering dan lebih kuat mengekspresikan emosi yang sesuai dengan jenis kelamin mereka. Rasa cemburu dan marah lebih umum terdapat di kalangan keluarga besar, sedangkan rasa iri lebih umum terdapat di kalangan keluarga kecil. Rasa cemburu dan ledakan kemarahan lebih umum dan lebih kuat di kalangan anak pertama dibandingkan dengan anak yang lahir kemudian dalam keluarga yang sama.
Cara mendidik yang otoriter mendorong perkembangan emosi kecemasan dan takut, sedangkan cara mendidik yang permisif atau demokratis mendorong berkembangnya semangat dan rasa kasih sayang. Anak-anak dari keluarga yang berstatus sosial ekonomi rendah cenderung lebih mengembangkan rasa takut dan cemas dibandingkan dengan anak-anak yang berasal dari keluarga yang berstatus sosial ekonomi tinggi.
G. Upaya Mengembangkan Emosi Remaja dan Implikasinya bagi Pendidikan
Yang dapat dilakukan orang tua dan guru dalam upaya pencegahan kenakalan remaja terhadap perkembangan emosi remaja, dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Memahami sikap dan tingkah laku remaja dan menghadapinya dengan penuh kasih sayang dan kesabaran.
2. Memberikan perhatian yang cukup baik dalam segi material, emosional, intelektual, dan sosial.
3. Memberikan kebebasan dan keteraturan serta secara bersamaan pengarahan terhadap sikap, perasaan dan pendapat remaja.
4. Menciptakan suasana rumah tangga/keluarga yang harmonis, intim, dan penuh kehangatan bagi remaja.
5. Memberikan penghargaan yang layak terhadap pendapat dan prestasi yang baik.
6. Memberikan teladan yang baik kepada remaja tentang apa yang baik bagi remaja.
7. Tidak mengharapkan remaja melakukan sesuatu yang ia tidak mampu atau orang tua tidak melaksanakannya (panutan dan keteladanan).

BAB III
KESIMPULAN
Sudah tidak dapat dipungkiri, bahwa Perkembangan Emosi Remaja dalam tumbuh kembangnya memberikan pengaruh yang besar dalam kehidupannya. Karena remaja yang sehat adalah remaja yang bisa mengontrol emosinya dengan baik.
Dengan adanya ciri-ciri serta usaha untuk mengembangkan emosi remaja secara tepat, secara bertahap diharapkan seorang remaja mampu mengaktualisasikan dirinya sebagai generasi harapan bangsa. Untuk itu hendaknya orang tua, guru dan lingkungan masyarakat harus benar-benar dapat memahami bagaimana tumbuh kembang remaja termasuk emosinya.
Pembentukan emosi remaja yang sehat dan bertolak pada pembangunan karakter remaja hendaklah dilaksanakan selain jalur pendidikan, keluarga dan sekolah juga dilaksanakan pada lingkungan.
Selain itu menciptakan kondisi yang aktual dalam masyarakat hendaklah melalui jalur yang efektif seperti media masa dan organisasi masyarakat, sosial dan politik.

DAFTAR PUSTAKA
http://de-kill.blogspot.com/2009/01/gejolak-emosi-remaja.html

http://asrivixel.blogspot.com/2009/03/emosi-dan-karakteristik-perkembangan.html
Hurlock, Elizabeth. 1980. PSIKOLOGI PERKEMBANGAN. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Tim Pengajar. 2009. PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK. Medan: Universitas Negeri Medan.

PENYESUAIAN DIRI DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA

Penyesuaian diri dalam bahasa aslinya dikenal dengan istilah adjustment atau personel adjustment. Penyesuaian diri menurut Sekneiders dapat ditinjau dari tiga sudut pandang, yaitu:
1. Penyesuaian diri sebagai adaptasi. Adaptasi pada umumnya lebih mengarah pada penyesuaian diri dalam arti fisik, fisiologis atau biologis. Misalnya, seseorang yang pindah tempat dari daerah panas ke daerah dingin harus beradapatasi dengan iklim yang berlaku di daerah dingin tersebut. Penyesuaian diri cenderung hanya diartikan sebagai usaha mempertahankan diri secara fisik. Akibatnya, adanya kompleksitas kepribadian individu dengan lingkungan menjadi terabaikan.
2. Penyesuaian diri sebagai bentuk konfornitas. Penyesuaian diri diartikan sama dengan penyesuaian yang mencakup konfornitas terhadap suatu norma. Pemaknaan penyesuaian diri seperti ini pun terlalu banyak membawa akibat karena menyiratkan bahwa individu seakan-akan mendapatkan tekanan kuat untuk harus selalu mampu menghindarkan diri dari penyimpangan perilaku, baik secara moral, social maupun emosional. Keragaman individu menyebabkan manusia tidak dapat dimaknai sebagai usaha konformitas.
3. Penyesuaian diri sebagai usaha penguasaan. Penyesuaian diri sebagai usaha penguasaan dimaknai sebagai kemampuan untuk merencanakan dari mengorganisasikan respon dalam cara-cara tertentu sehingga konflik-konflik, kesulitan dan frustasi tidak terjadi.
Proses penyesuaian diri menurut yang dikemukakan oleh Sehmenders (1984) melibatkan tiga unsur:
1. Motivasi. Faktor motivasi dapat dikatakan sebagai kunci untuk memahami proses penyesuaian diri dan sama halnya dengan kebutuhan, perasaan dan emosi yang merupakan kekuatan internal yang menyebabkan ketegangan dan ketidakseimbangan yang tidak menyenangkan. Ketegangan dan ketidakseimbangan memberikan pengaruh kepada kekacauan atau kegagalan mengenal pemuasan kebutuhan secara sehat karena mengalami frustasi dan konflik.
2. Sikap terhadap realitas dan proses penyesuaian diri. Sikap yang sehat terhadap realitas dan kontak yang baik terhadap realitas sangat diperlukan bagi proses penyesuaian diri yang sehat. Berbagai tuntutan realitas, adanya pembatasan aturan dan norma-norma menuntut individu untuk terus belajar menghadapi dan mengatur suatu proses kearah hubungan yang harmonis antara tuntutan eksternal dari realitas.
3. Pola dasar proses penyesuaian diri. Seorang anak membutuhkan kasih sayang dari orang tuanya yang selalu sibuk, dalam situasi ini anak akan frustasi dan berusaha menemukan pemecahan yang berguna mengurangi ketegangan antara kebutuhan dan akan kasih sayang dengan frustasi yang dinamis.
Adapun karakteristik penyesuaian diri remaja yang khas adalah sebagai berikut:
a. Penyesuaian diri remaja terhadap peran dan identitasnya. Pesatnya perkembangan fisik dan psikis sering kali menyebabkan remaja mengalami krisis peran dan identitas. Sesungguhnya remaja senantiasa berjuang agar dapat memainkan peranannya agar sesuai dengan perkembangan masa peralihannya dari masa anak-anak yang bertujuan memperoleh identitas diri yang semakin jelas dan dapat dimengerti serta diterima oleh lingkungan.
b. Penyesuaian diri remaja terhadap pendidikan. Masa krisis identitas atau masa topan dan bagai pada diri remaja seringkali menimbulkan kendala dalam penyesuaian diri terhadap kegiatan belajarnya. Akibatnya yang muncul di permukaan adalah seringkali ditemui remaja yang malas dan tidak disiplin dalam belajar.
c. Penyesuaian diri remaja terhadap kehidupan. Secara fisik, remaja telah mengalami kematangan pertumbuhan fungsi seksual sehingga perkembangan dorongan seksual juga semakin kuat. Artinya remaja juga perlu menyesuaikan pengaturan kebutuhan seksualnya dalam batas-batas penerimaan sosialnya sehingga terbebas dari kecemasan psikoseksual, tetapi juga tidak melanggar nilai-nilai moral masyarakat dan agama.
d. Penyesuaian diri remaja terhadap norma sosial. Remaja yang cenderung membentuk kelompok masyarakat yang tersendiri, seringkali juga membentuk dan memiliki kesepakatan aturan tersendiri yang kadang-kadang kurang dapat dimengerti oleh lingkungan masyarakat di luar kelompok remaja itu sendiri.
e. Penyesuaian diri remaja terhadap waktu luang. Dalam konteks ini, penyesuaian diri remaja adalah melakukan penyesuaian antara dorongannya serta inisiatif dan kreativitasnya dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat. Dengan demikian penggunaan waktu luang akan bermanfaat menunjang pengembangan diri dan manfaat sosial.
f. Penyesuaian diri remaja terhadap penggunaan uang. Dalam konteks ini perjuangan penyesuaian diri remaja adalah berusaha untuk mampu bertindak secara profesional, melakukan penyesuaian antara kelayakan pemenuhan kebutuhannya dengan kondisi ekonomi orangtuanya.
g. Penyesuaian diri remaja terhadap kecemasan, konflik dan frustasi. Strategi penyesuaian diri terhadap kecemasan konflik dan frustasi tersebut biasanya melalui suatu mekanisme pertahanan diri seperti kompensasi, rasionalisasi, proyeksi, sublimasi, identifikasi, regresi dan fiksasi.

Monday, April 12, 2010

PENIPUAN DAN PENGAMANAN KOMPUTER

PENDAHULUAN
Penipuan adalah sesuatu atau segala sesuatu yang digunakan oleh seseorang untuk memperoleh keuntungan secara tidak adil terhadap orang lain. Tindakan curang meliputi kebohongan, penyembunyian kebenaran, muslihat, dan kelicikan, dan tindakan tersebut sering mencakup pelanggaran kepercayaan.
Baik seseorang di dalam suatu organisasi maupun pihak eksternal dapat melakukan penipuan. Penipuan internal dapat dibedakan menjadi dua kategori: penggelapan asset dan penipuan pelaporan keuangan. Penggelapan asset, atau penipuan pegawai, dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang untuk keuntungan keuangan pribadi.
Penipuan pelaporan keuangan sebagai tindakan yang sembrono atau disengaja, baik melalui tindakan atau penghilangan, yang menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan secara material.
PROSES PENIPUAN
Tiga karakteristik yang sering dihubungkan kebanyakan penipuan, yaitu:
1. Pencurian sesuatu yang berharga, seperti uang tunai, persediaan, peralatan, atau data.
2. Konversi asset yang dicuri ke dalam uang tunai.
3. Penyembunyian kejahatan untuk menghindari pendeteksian.
SEBAB-SEBAB TERJADINYA PENIPUAN
Tekanan
Tekanan adalah motivasi seseorang untuk melakukan penipuan. Tekanan dapat berupa tekanan keuangan, seperti gaya hidup yang berada di luar kemampuan, atau memiliki banyak utang atau biasanya banyak tagihan. Tekanan keluarga atau rekan kerja, ketidakstabilan emosi, dan tantangan adalah motivasi lain yang mengarah pada tindakan curang untuk mengalahkan sistem.

Peluang
Peluang adalah kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang untuk melakukan dan menutupi suatu tindakan yang tidak jujur. Peluang sering kali berasal dari kurangnya pengendalian internal. Sebuat fitur pengendalian yang kurang di banyak perusahaan adalah pemeriksaan latar belakang seluruh calon pegawai. Situasi lain yang mempermudah seseorang untuk melakukan penipuan adalah kepercayaan berlebihan atas pegawai utama, personil supervise yang tidak kompeten, tidak memperhatikan perincian, jumlah pegawai yang tidak memadai, kurangnya pelatihan, dan kebijakan perusahaan yang tidak jelas.
Banyak juga penipuan yang terjadi ketika pegawai membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pelanggan atau pemasok. Penipuan juga dapat terjadi ketika sebuah krisis muncul dan perusahaan tidak memperhatikan prosedur pengawasan normalnya.
Rasionalisasi
Kebanyakan pelaku penipuan mempunyai alasan atau rasionalisasi yang membuat mereka merasa perilaku yang ilegal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Para pelaku membuat rasionalisasi bahwa mereka sebenarnya tidak benar-benar berlaku tidak jujur atau bahwa alasan mereka melakukan penipuan lebih penting daripada kejujuran dan integritas.
Penipuan terjadi ketika orang mengalami tekanan yang tinggi, peluang yang besar, dan kemampuan untuk merasionalisasikan integritas pribadi mereka. Penipuan cenderung tidak terjadi ketika orang mengalami sedikit tekanan, peluang kecil untuk melakukan dan menyembunyikan penipuan, serta adanya integritas tinggi yang membuat seseorang cenderung tidak melakukan rasionalisasi atas penipuan.
PENIPUAN KOMPUTER
Secara khusus penipuan mencakup hal-hal berikut ini:
 Pencurian, penggunaan, akses, modifikasi, penyalinan, dan perusakan software atau data secara tidak sah.
 Pencurian uang dengan mengubah catatan komputer atau pencurian waktu komputer.
 Pencurian atau perusakan hardware komputer.
 Penggunaan atau konspirasi untuk menggunakan sumber daya komputer dalam melakukan tindak pidana.
 Keinginan untuk secara ilegal mendapatkan informasi atau property berwujud melalui penggunaan komputer.
Salah satu jenis penipuan komputer, yaitu spionase ekonomi yaitu pencurian informasi dan hak cipta intelektual, meningkat sebesar sedang berkembang sangat cepat.
Klasifikasi Penipuan Komputer
Salah satu cara untuk menggolongkan penipuan komputer adalah dengan menggunakan model pemrosesan data: input, pemroses, perintah komputer, data yang disimpan, dan output.
Input. Cara yang paling umum dan paling sederhana untuk melakukan penipuan adalah dengan mengubah input komputer. Cara ini hanya memerlukan sedikit keterampilan komputer. Pelaku hanya perlu memahami bagaimana sistem beroperasi sehingga mereka bisa menutupi langkah mereka.
Pemroses. Penipuan komputer dapat dilakukan melalui penggunaan sistem tanpa diotorisasi, yang meliputi pencurian waktu dan jasa komputer.
Perintah komputer. Penipuan komputer dapat dilakukan dengan cara merusak software yang memproses data perusahaan.
Data. Penipuan komputer dapat diawali dengan mengubah atau merusak file data perusahaan atau menyalin, menggunakan, mencari file-file data tersebut tanpa otorisasi.
Output. Penipuan komputer dapat dilakukan dengan cra mencuri atau menyalahgunakan output sistem. Output sistem biasanya ditampilkan pada layer atau dicetak di kertas. Layar komputer dan output cetakan merupakan subjek bagi mata-mata penasaran dan salinan tidak sah, kecuali jika mereka dijaga dengan memadai.
PENIPUAN DAN TEKNIK PENYALAHGUNAAN KOMPUTER
Berbagai teknik dalam penyalahgunaakan komputer adalah sebagai berikut: Kuda troya, pembulatan ke bawah, teknik salami, pintu jebakan, serangan cepat, pembajakan software, kebocoran data, menyusup, penyamaran atau peniruan, rekayasa social, bom waktu logika, hacking atau cracking, pencarian, menguping, serangan penolakan pelayanan, terorisme internet, kesalahan informasi internet, penjebolan password dan spamming.
VIRUS KOMPUTER
Virus komputer adalah segmen dari kode pelaksanaan yang meletakkan dirinya pada software. Terdapat beberapa cara komputer dapat terinfeksi: dengan membuka lampiran e-mail yang berisi virus, membuka file yang berisi virus, melakukan boot atau menyalakan dari awal komputer dengan menggunakan disket yang telah terinfeksi, dan menjalankan program yang telah terinfeksi.
MENCEGAH DAN MENDETEKSI PENIPUAN KOMPUTER
Langkah-langkah untuk meningkatkan integritas pegawai dan mengurangi kemungkinan terjadinya penipuan oleh pegawai melalui cara yang dijelaskan dalam bagian berikut ini:
1. menggunakan cara-cara yang benar dalam mempekerjakan dan memecat pegawai,
2. mengatur para pegawai yang merasa tidak puas,
3. melatih para pegawai mengenai standar keamanan dan pencegahan terhadap penipuan,
4. mengelola dan menelusuri lisensi software
5. meminta menandatangani perjanjian kerahasiaan kerja,
6. meningkatkan kesulitan melakukan penipuan,
7. mengembangkan sistem pengendalian internal yang kuat,
8. memisahkan tugas,
9. meminta pegawai mengambil cuti dan melakukan rotasi pekerjaan,
10. membatasi akses ke perlengkapan komputer dan file data,
11. mengenkripsi data dan program,
12. mengamankan saluran telepon,
13. mengamankan sistem dari virus,
14. mengendalikan data yang sensitif,
15. mengendalikan komputer laptop,
16. mengawasi informasi hacker,
17. memperbaiki metode deteksi,
18. sering melakukan audit,
19. mempekerjakan pegawai khusus untuk keamanan komputer,
20. membuat saluran khusus untuk pengaduan penipuan,
21. mempekerjakan konsultan komputer,
22. mengawasi kegiatan sistem,
23. mempekerjakan akuntan forensic,
24. menggunakan software pendeteksi penipuan,
25. mengurangi kerugian akibat dari penipuan, dan
26. menuntut dan memenjarakan pelaku penipuan.

PENANAMAN MODAL ASING

PENDAHULUAN
Apabila berbicara mengenai investor, maka kita akan mengetahui seberapa jauh keinginan mereka dalam menginveskan dananya untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan di suatu wilayah/kota. Adapun penanam modal itu bisa perseorangan atau lembaga, bisa pula modal dalam negeri maupun modal dari asing.
Dengan demikian, Pemda dan investor melakukan satu perjanjian dalam bentuk MOU (memorandum of understanding), yang bersifat bagi hasil (antara pemerintah dengan investor), atau dengan cara Pemda mengangsur ke investor dalam waktu yang telah disepakati.
Persoalan yang paling krusial adalah ketika investor menanamkan modalnya, ternyata dana itu didapat dari pinjaman pula, baik pinjam dari dalam negeri maupun dari asing. Dengan demaikian, pinjaman itu pasti membutuhkan pengembalian yang cepat juga. Sehingga dalam pemilihan lokasi yang akan dibangun, sudah tentu akan memilih lokasi-lokasi strategis yang diperkirakan bisa mempercepat proses sirkulasi keuangan.
Apabila para investor itu sudah menemukan lokasi, maka mereka melakukan satu pendekatan dengan Pemda untuk negoisasi guna mendapatkan izin lokasi maupun izin usaha. Yang menjadi persoalan utama adalah jika investor itu dengan berbagai cara berusaha mendapatkan izin tanpa memperhatikan peruntukan lahan yang sesuai.
Tidak bisa dipungkiri pemerintah sedang berusaha menarik investor-investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, terutama di sektor industri-industri padat karya. Salah satu tujuannya adalah untuk menanggulangi tingkat pengangguran yang semakin bertambah dari tahun ke tahun, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
Segala macam insentif coba ditawarkan, birokrasi yang berbelit dipermudah dengan pembenahan, kepastian hukum diperjelas, biaya-biaya tidak terlihat dipangkas dengan pengawasan ketat, UU yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, ekspor impor, perbankan dan lain-lain dibuat berimbang. Sampai disini terlihat Indonesia menjadi surga bagi investasi asing.
PEMBAHASAN
Dari banyak kasus memang ada beberapa keuntungan semu yang akan dinikmati oleh pemerintah, namun banyak juga yang akhirnya menjadi bumerang buat pemerintah sendiri.
Bukan rahasia lagi, investor biasanya datang ke Indonesia dengan modal ‘seadanya’ yang tentu didukung oleh ‘performance’ yang sangat meyakinkan. Modus operandinya, investor asing datang dengan membawa ‘proposal’ berupa order produksi untuk memasok perusahaan-perusahaan terkenal dunia. Selanjutnya mereka mendirikan pabrik dan mempekerjakan buruh-buruh dari ‘yayasan’ dengan upah murah dan status kontrak.
Sejauh ini semua terlihat berjalan normal dan wajar-wajar saja. Pengangguran terserap, pendapatan pajak didapat dan lain-lain. Tapi mari kita melihat dengan jeli perimbangan distribusi keuangan yang terjadi.
Pertama, bahan baku sudah pasti akan diimpor dari negara asal walaupun barang yang sama dapat dibuat di Indonesia lokal yang artinya sama saja mengalirkan kembali cadangan devisa keluar. Memang akhir-akhir ada beberapa perusahaan yang mulai menerapkan lokalisasi dengan tameng untuk ‘cost down’. Dari sisi kuantitas mereka ‘claim’ kalau produk mereka sudah menggunakan komponen lokal 50%. Namun dari sisi kualitas harga pokok tidak ada perubahan yang signifikan. Berkaitan dengan ‘cost down’ yang terjadi justru sangat ironis. Kita setuju bahwa semua bidang harus direduksi mulai dari listrik, telepon, manhour, harga bahan baku. Namun kenyataan di lapangan tidak ada ‘cost down’ untuk barang-barang impor dan sangat sulit untuk mendeteksi terjadinya ‘mark up’.
Kedua, pendukung operasional perusahaan selalu menggunakan perusahaan-perusahaan dari negara asal sebagai partner, mulai dari asuransi, bank, warehousing, ekspedisi, tenaga ahli dan lain-lain. Ini juga celah kecil yang jarang disadari tapi berpotensi mengalirkan kembali devisa keluar. Dengan alasan profesionalisme mereka akan bekerjasama dengan biaya yang tinggi, dimana untuk pelayanan yang sama, perusahaan lokal hanya menerapkan biaya 50% dari perusahaan asing tersebut. Kita sering mendengar, gaji 3 orang tenaga ahli dapat membayar seluruh gaji buruh pabrik.
Ketiga, setelah modal kembali investor biasanya mengajukan kredit pada perbankan lokal untuk melanjutkan proses produksinya. Selanjutnya proses kembali mengikuti alur operasional perusahaan. Bermodalkan kredit ekspor dari perbankan, pengusaha mengimpor bahan baku dari pemilik order. Pada tahap ini pemerintah masih membebaskan pajak dan baru akan mengutipnya saat produk akan diekspor. Pembeli segera membayar melalui bank negara asal yang ditunjuk. Setelah memperoleh kredit modal cukup besar dari lembaga perbankan lokal, mulailah pengusaha yang bersangkutan berulah. Dengan enteng mereka akan ‘pergi’ tanpa memikirkan efek yang akan ditinggalkan. Mereka seenaknya mengemplang kredit bank lokal dan hak normatif buruh. Sudah banyak contoh, kasus PT. Sony, PT. Aiwa, PT. Great River, PT. Dong Joe Indonesia, PT. Spotec hanya sebagian kecil yang terangkat. Korban berjatuhan terutama masyarakat sebagai pelaku mikro.
Sudah waktunya bagi pemerintah disamping memberikan kemudahan investasi harus meminta jaminan dari investor asing agar tidak terjadi investasi semu. Jaminan bisa berupa dana atau kontrak hukum yang mampu menahan investor agar mau menyelesaikan semua kewajibannya meski perusahaan bangkrut. Jika pemerintah tidak berani bertindak tegas, sampai kapan pun Indonesia akan menjadi surga bagi kejahatan korporasi multinasional.

Pengertian
Investasi adalah mengeluarkan sejumlah uang atau menyimpan uang pada sesuatu dengan harapan suatu saat mendapat keuntungan financial. INVESTASI dalam Kamus Bahasa Indonesia oleh Wojowasito, artinya penanaman modal. Investor adalah orang atau lembaga yang menanamkan modalnya. Dalam Undang-Undang (UU) RI 25/2007 tentang Penanaman Modal, pada ketentuan umum disebutkan;
1. penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
3. penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal asing.
Beberapa tujuan dari penanaman modal adalah;
1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,
2. menciptakan lapangan kerja,
3. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan,
4. mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, dan
5. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah (Pemda), sesuai dengan tugas dan fungsinya, sangat berkepentingan dengan upaya penanaman modal tersebut. Hal itu lebih dikarenakan sebagai upaya untuk menumbuhkembangkan iklim usaha di wilayahnya, sehingga perekonomian menjadi meningkat; begitu juga pembangunan di segala bidang akan berkembang.
Penanaman modal asing maksudnya adalah membawa dana modal ke suatu Negara dan menggunakan dana ini untuk mendirikan perusahaan. Dalam kegiatan penanaman modal asing, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu dengan mendirikan anak perusahaan, kemudian mendirikan perusahaan patungan (joint venture), pemberian hak memproduksi (memberi lisensi).
Anak perusahaan
Penanaman modal asing ke suatu Negara dapat dibedakan dalam beberapa bentuk. Yang paling penting adalah mendirikan suatu anak perusahaan yang menjalankan kegiatan yang sama dengan di perusahaan induk. Dalam perusahaan Jasa, anak perusahaan seperti ini contohnya adalah Citibank, Standard Chartered, dan HSBC. Sedangkan untuk perusahaan manufaktur contohnya adalah beberapa perusahaan yang memproduksi mobil seperti Mitsubishi. Contoh lainnya adalah perusahaan yang menghasilkan barang elektronik seperti Matsushita, JVC, dan Motorola.
Perusahaan patungan
Bentuk lain dari penanaman modal asing adalah mendirikan perusahaan patungan atau joint venture. Pada dasarnya perusahaan patungan adalah suatu perusahaan yang didirikan melalui kerja sama antara perusahaan asing dan perusahaan dalam negeri. Apabila perusahaan induk mendirikan anak perusahaan, seluruh sahamnya dimiliki oleh perusahaan induk. Dengan demikian modal yang digunakan disediakan perusahaan induk dan pengelolaan perusahaan dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh perusahaan induk.
Dengan demikian perusahaan patungan pada dasarnya merupakan gabungan dua perusahaan, asing dan domestik, yang menjalankan kegiatan untuk menghasilkan suatu barang atau jasa tertentu.

Pemberian hak memproduksi (memberi lisensi)
Memberikan hak memproduksi oleh perusahaan asing ternama kepada perusahaan dalam negeri merupakan cara lain untuk suatu perusahaan asing beroperasi di suatu negara.
Syarat PMA pada hakikatnya mengacu kepada UU Republik Indonesia tentang Penanaman Modal (UU Tahun 2007-pen). Sedangkan pendirian, tetap mengacu pada UU PT yang baru (UU No. 40/2007-pen).
PERSYARATAN PERMOHONAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA).
1. Permohonan Penanaman Modal baru dalam rangka PMA dapat diajukan oleh :
o Warga Negara Asing dan/atau
o Badan Hukum Asing dan/atau
o Perusahaan PMA dan/atau
o Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing dan /atau perusahaan PMA bersama dengan Warga Negara Indonesia dan/atau badan Hukum Indonesia (dalam bentuk joint Venture).
2. Permohonan Penanaman Modal Baru dalam rangka PMA dapat diajukan kepada:
o Meninves/Kepala BKPM; atau
o Kepala Perwakilan RI setempat; atau
o Ketua BKPMD setempat
3. Dalam hal permohonan baru yang berlokasi di 2 (dua) propinsi atau lebih diajukan kepada Meninves/Kepala BKPMD.
4. Permohonan Penanaman Modal Baru Tersebut diajukan 2 (dua) rangkap dengan menggunakan formulir model I/PMA.
5. Bagi permohonan yang memenuhi persyaratan maka meninves kepala BKPM atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat atau Ketua BKPMD setempat selambat-lambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar akan menerbitkan surat persetujuan penanaman modal asing (SP. PMA).
6. Jangka waktu PMA 30 Tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Izin Lokasi, UU gangguan (HO)nya, Surat Izin Usaha Industri. Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak bea masuk atas mesin-mesin tersebut.
Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus Izin lagi di BKPM, yaitu; Masterlist dan APIS. Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, yang bersangkutan harus mengurus surat bebas bea masuknya pada KPP PT PMA, yang disebut “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI). Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Izin Usaha Tetap (IUT) pada BKPM.
Saham asing harus tetap dibatasi, yang terpenting adalah siapapun subyek pihak asing, tetap berpijak pada 2 (dua) hal;
1. pihak asing perorangan atau bertindak secara pribadi,
2. pihak asing dari Perusahaan Asing.
Namun, kedua hal tersebut, harus membuat PT baru dengan tunduk pada hukum positif di Indonesia.
Syarat-syaratnya seorang investor dari luar negeri yang ingin menanamkan modalnya yang kemudian berstatus sebagai investor asing, adalah;
1. Passport bagi pihak asing, termasuk visa (izin tinggal), serta penjamin di Indonesia dan alamat tinggal di Indonesia;
2. Mengisi blanko/formulir dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal);
3. Mengisi KITAS, dll, di Dinas Tenaga Kerja (pengaturan tersendiri, termasuk biaya yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja);
4. Legalitas perusahaan asing (jika pihak asing bertindak sebagai wakil perusahaan asing –harus Direkturnya);
5. Modal dasar (dalam bentuk mata uang internasional; US $), dan jika rupiah, harus dikonversikan;
6. Selebihnya, sama dengan syarat-syarat untuk pendirian PT.
Ada 750 Perusahaan Modal Asing yang tidak membayar pajak selama lima tahun, yang mayoritasnya adalah perusahaan dari sektor tekstil dan migas atau pertambangan (dugaaan paling banyak). Alasannya perusahaan mengalami kerugian. Padahal perusahaan itu bagus.” kata Menteri Keuangan.
Menurut anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI, kenyataan itu menunjukkan kerja aparat pajak yang tidak benar. Sebab hal itu kemungkinan akibat adanya kongkalikong antara wajib pajak (WP) dan aparat.
“Penjelasan Menteri Keuangan menunjukkan bahwa penghindaran pajak gampang sekali. Dengan self accesment tanpa verifikasi dan lebih detail, “kata Dradjad. Menurutnya sangat tidak mungkin jika perusahaan asing selama lima tahun merugi, tapi mampu bertahan di Indonesia. Karena itu, pemerintah harus segera memverifikasi dan investigasi.
Aspek-aspek hukum dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA)
Yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing dalam Pasal 1 Ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah : Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007, untuk penanaman modal asing (PMA), dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Mengenai pendirian dan pengesahan badan usaha Penanaman Modal Asing yang berbentuk Perseroan Terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Bahwa terkait dengan PMA, di dalam Penjelasan Pasal 8 Ayat 2 Huruf a UU No. 40 tahun 2007 tentang PT bahwa pada saat mendirikan Perseroan diperlukan kejelasan mengenai kewarganegaraan pendiri. WNA atau badan hukum asing diberikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan sepanjang UU yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebut memungkinkan.
Bagi perusahaan penanam modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan dengan tujuan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan perizinan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal.
Untuk menanamkan modal di Indonesia, investor asing harus terlebih dahulu meneliti Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berisi sektor usaha yang tertutup sama sekali terhadap semua bentuk penanaman modal, hanya tertutup untuk Penanaman Modal Asing, dan yang masih terbuka dengan persyaratan tertentu. Sebagaimana diatur dalam Perpres No. 76/2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal dan Perpres No. 77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal. Selain dari yang terdaftar, semua sektor terbuka untuk investor asing dengan kepemilikan hingga 100 %. Persetujuan Penanaman Modal Asing akan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.
Fasilitas yang diberikan kepada Penanaman Modal adalah :
1. Fasilitas Perpajakan dan pungutan lain
2. Fasilitas Perizinan, mengenai :
a. Hak atas tanah,
- Hak Guna Usaha, diberikan dengan jumlah 95 tahun (diperpanjang selama 60 tahun ditambah dengan diperbaharui selama 35 tahun).
- Hak Guna Bangunan, diberikan dengan jumlah 80 tahun (diperpanjang selama 50 tahun + diperbaharui selama 30 tahun).
- Hak Pakai, diberikan dengan jumlah 70 tahun (diperpanjang selama 45 tahun + diperbaharui selama 25 tahun).
b. Fasilitas pelayanan keimigrasian
c. Fasilitas perizinan impor
Adapun bentuk kerjasama usaha lain yang dimungkinkan dapat dilakukan dalam rangka kegiatan penanaman modal asing diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Joint Venture; adalah suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan modal nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.
2. Joint Enterprise; adalah suatu kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanaman modal dalam negeri dengan membentuk suatu perusahaan atau badan hukum yang baru.
3. Kontrak Karya; adalah suatu bentuk usaha kerjasama antara penanaman modal asing dengan modal nasional terjadi apabila penanam modal asing membentuk badan hukum Indonesia dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerjasama dengan suatu badan hukum yang mempergunakan modal nasional.
4. Kontrak Production Sharing; adalah perjanjian kerjasama kredit antara modal asing dengan pihak Indonesia yang memberikan kewajiban kepada pihak Indonesia untuk mengekspor hasilnya kepada Negara pemberi kredit.
Melalui Dewan Stabilitas Ekonomi di Indonesia pada tanggal 22 Januari 1974 diwajibkan PMA dalam bentuk Joint Venture, dimana dalam kebijaksanaan tersebut ditentukan sebagai berikut:
1. Penanaman modal asing di Indonesia harus berbentuk Joint Venture dengan modal nasional
2. Partner asing harus memenuhi ketentuan pengangkatan tenaga kerja kepada karyawan-karyawan Indonesia
3. Partisipasi pengusaha pribumi Indonesia baik dalam penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri harus bertambah besar
Berdasarkan Kebijaksanaan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM melalui SK Nomor 15 Tahun 1994 sebagai penjabaran dari PP No. 20 Tahun 1994 yang menyatakan bahwa untuk investasi di sektor publik, suatu penanaman modal asing wajib melakukan kerjasama atau usaha patungan (Joint Venture). Umumnya perusahaan patungan dimulai dengan suatu perjanjian patungan (Joint Venture Agreement) yang dibuat antara para pemegang saham menjelang perusahaan patungan itu berdiri, dengan memperhatikan aspek tanggung jawab para pihak, adanya efisiensi dalam operasi usaha, adanya keuntungan yang nyata, adanya hubungan yang adil diantara para pihak. Bahwa dalam rancangan suatu Perjanjian Joint Venture, substansi perjanjiannya harus dibuat secara lengkap dan akurat, jangan sampai terjadi kekosongan hukum karena sangat merugikan pihak lokal/Indonesia dimana pihak asing selalu mencari-cari kelemahan pihak lokal/Indonesia.
Sebelum investor mengajukan permohonan penanaman modal asing harus mempelajari Daftar Negative Investasi, yaitu suatu daftar yang berisi keterangan tentang bidang-bidang usaha yang tertutup dan yang masih terbuka bagi investor asing (Keppres No. 76 Tahun 2007 dan Keppres No. 77 tahun 2007).
Kemudian diterbitkan Surat Persetujuan Penanaman Modal (SP.PMA). Pihak Investor asing dan pihak Indonesia membuat Joint Venture dalam rangka membentuk badan hukum Indonesia. Kemudian membuat suatu akta pendirian atau anggaran dasar secara notariil yang dibuat sesuai standar peraturan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT.
Menurut ketentuan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 33 dan Pasal 34 mengatur mengenai sanksi dalam penyelenggaraan penanaman modal meliputi :
1. Sanksi Batal Demi Hukum
2. Sanksi Pembatalan Kontrak Kerja Sama
3. Sanksi Administratif
4. Sanksi Pidana
PENUTUP
Peningkatan peran institusi untuk mendorong PMA. Pemerintah perlu mempunyai komitmen untuk menstimulasi masuknya aliran PMA. Juga peran dari institusi lain seperti LSM Institusi untuk menghubungkan antara PMA dengan lingkungan; kemiskinan dan ketidakmerataan. Peningkatan peran perusahaan PMA untuk transfer teknologi dan peran lain seperti serikat pekerja.
Diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap dan lebih menjamin kelangsungan penanaman modal asing dan pemerintah harus melaksanakannya dengan sebaik mungkin dalam rangka lebih mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya. Maksudnya, perlu dilakukan penyempurnaan kembali ketentuan pemilikan saham dan perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam PP No. 50 tahun 1993.

Sumber: berbagai sumber

PASAR MODAL

PENGERTIAN
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun. Pasar modal dalam arti yang sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi dengan efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual adan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan warran (warrant).
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkrit atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pension, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun. Pasar modal dalam arti yang sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek.
Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.
PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Untuk meningkatkan aktivitas di Pasar Modal, pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) yang untuk kemudian menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Untuk merangsang perusahaan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan ats pajak perseroan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, dan royalty dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah;
a. mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal.
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut;
Bursa Efek
Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
Reksa Dana
Perusahaan efek dan perorangan
Lembaga penunjang Pasar Modal yaitu tempat penitipan harta, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat atau penanggung
Profesi Penunjang Pasar Modal.
c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai Pasar Modal
BAPEPAM sebagai lembaga Pengawas Pasar Modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara tertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa;
a. keterbukaan informasi tentang transaksi efek di Bursa Efek oleh semua perusahaan efek dan semua pihak.
b. Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
c. Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum.
BAPEPAM dipimpin oleh seorang ketua yan tugas pokoknya adalah memimpin BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur BAPEPAM agar berdayaguna dan berhasil guna. Di samping itu Ketua BAPEPAM bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuanan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Struktur Organisasi BAPEPAM adalah sebagai berikut;
Lembaga Penunjang Pasar Perdana;
Penjamin Emisi Efek, Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Agen Penjual, dan Perusahaan Penilai.
Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi;
Wali Amanat (Trustee), Penanggung (Guarantor), dan Agen Pembayar (Paying agent),
Lembaga Penunjang Pasar Sekunder;
Pedagang Efek, Perantara Perdagangan Efek (Broker), Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, dan Reksa Dana.
PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL
Reksa Dana
Reksa ana atau sering juga disebut mutual fund adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunakn sebagai modal berinvestasi. Melalui reksa dana ini nasihat investasi yang baik adalah jangan menaruh semua telur di dalam satu keranjang bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Membeli reksa dana tidak ubahnya menabung. Bedanya surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan, sedangkan reksa dana dapat diperjualbelikan. Keuntungan investasi reksa dana dapat datang dari 3 sumber, yaitu dividen/bunga, capital gain, dan peningkatan nilai aktiva bersih (NAB).
Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang menjadi portofoia reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian, pendapatan dari capital gain tergantung kebijaksanaan manajer investasi.
Nilai Aktiva Bersih adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan toatal volume reksa dana yang diterbitkan. Kemungkinan untuk mendapatkan kenaikan nilai aktiva bersih ini sangat tergantung pada jenis reksa dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli kembali dengan harga nilai aktiva bersih baru. Reksadana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk merupakan pertemuan dari permintaan dan penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai aktiva bersih yang baru.

Saham
Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kerta yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. membeli saham tidak ubahnya dengan menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan saham adlah kemampuannya memberikan keuntungan yang tidak terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar, tetapi tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Bila perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar maka ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar pula. Karena laba yang besar tersebut menyediakan dana yang besar untuk didistribusikan/dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen.
Laba yang diperoleh perusahaan, akan dialokasikan untuk dua kepentingan, yaitu; dibagikan sebagai dividen dan laba ditahan yang digunakan untuk pengembangan usaha. Pemegang saham harus bersedia menahan atau memegang saham yang dibeli dalam waktu yang relative lama (setidaknya satu tahun) untuk mendapatkan dividen. Dalam kurun waktu tersebut emiten suah wajib menerbitkan laporan keuangan dan membagikan dividen. Meskipun demikian bisa juga tidak perlu terlalu lama menahan saham. Ini dapat terjadi kalau kita melakukan pembelian saham menjelang emiten membayar dividen.
Dengan kepemilikan saham, pemegang saham juga dapat memperoleh capital gain. Capital gain akan diperoleh bila ada kelebihan harga jual di atas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan untuk mendapatkan capital gain. Salah satunya adalah membeli saat harga turun dan menjual saat harga naik.
Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan denan itu, resiko yang ditanggung pemilik saham juga relatif paling tinggi. Investasi memiliki resiko yang paling tinggi karena pemodal memiliki hak klaim yang terakhir, bila perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, artinya di luar kebangkrutan, resiko potensial yang akan dihadapi pemodal hanya dua, yaitu tidak menerima pembayaran dividend an menderita capital loss.
Saham Preferen
Saham preferen adalah gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya di samping memiliki karakteristik seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yang tetap seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan dividen yang besarnya tetap setiap tahun, adap pula yang menghendaki didahulukan dalam pembagian dividen dan lain sebagainya. Saham preferen memiliki karakteristik saham biasa sebab tidak selamanya saham preferen bisa memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki pemengangnya. Jika suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham preferen bisa tidak menerima pembayaran dividen yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Pemegang saham preferen memang tidak menanggung resiko sebesar pemegang saham biasa, namun resiko pemegang saham preferen lebih besar jika dibandingkan pemegang obligasi. Ada dua alasan, pertama dalam situasi dimana emiten dinyatakan pailit dan melakukan likuidasi, hak pemegang saham preferen dalam pembayaran hasil likuidasi urutannya ada di bawah pemegang obligasi. Kedua, pemegang obligasi lebih terjamin dalam hal penerimaan penghasilan. Dalam keadaan bagaimanapun emiten obligasi harus membayar bunga obligasi. Saham preferen yang memberikan dividen tetap memiliki harga yang tidak akan berubah. Sekalipun perusahaan penerbitnya bisa mencetak laba yang besar. Dengan demikian, pemegang saham preferen yang memberikan dividen tetap tidak akan mendapatkan penghasilan dari capital gain.
Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan diberi pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi. Pada dasarnya memiliki obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi memberikan penghasilan yang tetap, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan kemungkinan untuk mendaptkan capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian. Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi adalah sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal hara obligasi sangat tergantung dari perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank menunjukkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian.
Disamping menghadapi resiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi resiko capability, pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dulu dibuat rating oleh badan yang berwenang. Rating tersebut disebut sebagai credit rating yang merupakan skala resiko dari semua obligasi yang diperdagangkan. Skala ini menunjukkan seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal.
Keamanan ini ditunjukkan dengan kemampuannya untuk membayar bunga dan pelunasan pokok pinjaman.
Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai pari. Hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan yaitu dapat ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 saham biasa setelah 1 Januari 2000 dengan harga konversi yang telah ditetakan sebelumnya.
Sama dengan alat investasi yang lain, obligasi konversi tidak ubahnya dengan menabung. Bedanya, surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan; sebaliknya obligasi konversi dapat diperjualbelikan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan optimal. Karena obligasi konversi bisa digunakan sebagai obligasi atau saham. Bila suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi dari suku bunga bank atau perusahaan tidak membagikan dividen yang besar, maka pemegang obligasi konversi tidak perlu mengkonversikan obligasi konversinya. Bila diperkirakan emiten berhasil mendapatkan laba yang tinggi sehingga mampu membagi dividen yang lebih besar dari pada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengkonversi lebih baik mengkonversi obligasi menjadi saham guna mendapatkan dividen.
Imbalan yang dapat diperoleh pemegang obligasi konversi dapat terdiri dari bunga (bila mempertahankan sebagai obligasi), dividen (bila melakukan konversi), capital gain (bila berhasil menjual obligasinya dengan harga lebih tinggi dari harga perolehannya, atau mendapat diskon saat membeli. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham tersebut di atas harga perolehannya).
Resiko yang dihadapi pemegang obligasi konversi adalah kesalahan di dalam mengambil keputusan konversi, antara lain;
Seandainya pada saat yang ditentukan pemodal menggunakan haknya menukar obligasi konversi menjadi saham, dan ternyata kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik.
Bila emiten tidak berhasi meraih keuntungan, sehingga tidak membagikan dividen.
Dengan demikian pemodal menghadapi resiko tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh suku bunga. Seandainya ia tidak menggunakan haknya, maka ia akan memperoleh kesempatan itu.
Warrant
Warrant adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah.
Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran dapat diperjualbelikan. Selain itu waran dapat ditukar dengan saham. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai obligasi. Karena di samping akan mendapatkan dividend dan capital gain.
Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yang menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yang bisa dikonversi menjadi saham di waktu-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran biasanya lebih rendah dari suku bunga bank.
Right Issue
Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat untuk membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham. Right issue dapat diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan yang sama dengan membeli saham, tetapi denga modal yang lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right issue lebih murah dari saham lama. Karena membeli right issue berarti membeli hak untuk membeli saham, maka kalau pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal telah melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama dnan membeli saham, yaitu dividend dan capital gain.
Penawaran Umum atau tender offer adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan) untuk menjual Efek tersebut kepada masyarakat.
1. Proses Penawaran Umum
o Pasar Perdana
o Penawaran Efek oleh Sindikasi Penjamin Emisi Dan Agen Penjualan
o Penjatahan
o Penyerahan Efek
2. Pasar Sekunder
o Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
o Perdagangan Efek di Bursa
Ada dua jenis pasar di Pasar Modal yaitu; Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Publik Offering (IPO) dan Pasar Sekunder (Secondary Market) .
Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder :
1. Pasar Perdana
o Harga saham tetap
o Tidak dikenakan komisi
o Hanya untuk pembelian saham
o Pemesanan dilakukan melalui Agen Penjual
o Jangka waktu terbatas
2. Pasar Sekunder
o Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar
o Dibebankan komisi untuk pembelian maupun penjualan
o Pemesanan dilakukan melalui Anggota Bursa
o Jangka waktu tidak terbatas
FUNGSI PASAR MODAL
Fungsi Pasar Modal antara lain sebagai berikut:
• Sumber dana jangka panjang
• Alternatif investasi
• Alat restrukturisasi modal perusahaan
• Alat untuk melakukan divestasi
PERDAGANGAN
Sistem perdagangan di BEJ menggunakan sistem komputerisasi yang dikenal dengan nama JATS (Jakarta Automated Trading System) dalam menciptakan perdagangan yang fair, transparan, efisien dan pasar yang efektif bagi para investor.
Perdagangan di BEJ didasarkan pada sistem order. Investor harus menghubungi perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas kemudian menjalankan ordermereka. Sebuah perusahaan sekuritas mungkin juga membeli atau menjual saham dengan menggunakan nama mereka sebagai bagian dari portofolio mereka.
Perusahaan sekuritas yang mendaftarkan sebagai Anggota Bursa menunjuk wakilnya untuk melaksanakan order tersebut. Petugas yang bertugas di lantai bursa disebut JATS trader dan yang bertugas di kantor disebut sebagai petugas pengesah order dan transaksi (order and Trading Authorizers). Mereka terdaftar di bursa.
Dengan menggunakan JATS, order diproses oleh komputer dengan mempertemukan order beli dan jual berdasarkan prioritas harga dan waktu. Sistem lelang terbuka tersebut dilaksanakan secara berkesinambungan selama jam perdagangan (sistem lelang berkesinambungan).
Untuk membatasi pergerakan saham, sejak tanggal 3 Desember 2001 (SE-009/BEJ/12-2001), BEJ telah menerapkan sistem Auto Rejection. Sistem ini akan secara otomatis menolak order beli dan jual jika fluktuasi harga telah mencapai suatu level tertentu.
Perdagangan saham di Pasar Regular dan Pasar Tunai didasarkan pada jumlah lot dan waktu yang diselenggarakan berdasarkan proses tawar menawar yang dilakukan secara lelang yang berkesinambungan (continous auction market mechanism). Perdagangan di pasar reguler dimulai dengan sesi Pre-Opening pada setiap hari perdagangan. Sesi tersebut membolehkan AB untuk memasukkan order jual dan beli untuk membentuk harga Pre-Opening. Sistem Pre-Opening diluncurkan mulai tanggal 3 Februari 2004. Pada tahap awal, prioritas diberikan pada saham-saham.
PERDAGANGAN PRE-OPENING
• Hanya berlaku untuk pasar reguler
• Tawar-menawar didasarkan pada harga previous atau harga penawaran
• Sistem Atuo Rejection untuk sesi 1 & II didasarkan pada harga pembukaaan bukan (previous price)
• Bila harga pembukaan terbentuk :
o Harga pembukaan pada Securities Window tidak sama dengan 0
o Auto Rejection untuk sesi I & II didasarkan pada harga pembukaan bukan (previous price)
o Order Pre-Opening yang tidak teralokasikan dan diluar batas Auto Rejection, secara otomatis akan dikeluarkan oleh JATS (lihat diagram Auto Rejection)
• Bila Harga pembukaan tidak terbentuk :
o Harga pembukaan pada Securities Window sama dengan 0
o Auto Rejection untuk sesi I & II didasarkan pada harga previous
o Status order akan tetap terbuka dan akan diteruskan ke sesi perdagangan I.
PERSYARATAN TRANSAKSI DI PASAR REGULER
Investor diminta untuk memenuhi kondisi sebagai berikut untuk bertransaksi di pasar reguler:
• Jumlah saham, waran, right berdasarkan standar lot 500 untuk saham/waran/right
• Pergerakan harga antar order :
o Saham
o Right
o Warant
PASAR NEGOSIASI
BEJ juga mengakomodir perdagangan saham didasarkan atas negosiasi antara pihak pembeli dan penjual. Perdagangan saham di pasar negosiasi dilaksanakan melalui proses tawar-menawar secara individu (negosiasi langsung) antar AB atau nasabah melalui satu AB atau antara satu nasabah dengan AB atau antara AB dengan KPEI yang bagaimanapun juga persetujuan tawar-menawarnya harus diproses melalui JATS.
Peraturan untuk kedua pasar tersebut adalah sebagai berikut :
1. Saham yang diperdagangkan menggunakan satuan unit saham
2. Fraksi harga tidak dapat dipakai, tetapi direkomendasikan sebagai dasar transaksi harga saham di pasar reguler
3. Harga didasarkan pada kesepakatan
4. Transaksi yang dipertemukan tidak mempengaruhi perhitungan indeks seperti yang mereka lakukan di pasar reguler
5. Tanggal Penyelesaian didasarkan pada perstujuan antara pihak penjual dan pembeli. Jika tidak terjadi persetujuan maka mengikuti aturan T + 3
PENYELESAIAN
Ketika satu transaksi terjadi, penyerahan dan pembayaran harus diselesaikan melalui PT KPEI dan PT PSEI.
• Transaksi reguler untuk saham dan waran diselesaikan pada hari ke 3 (T+3) setelah terjadinya transaksi dan harus dijamin oleh KPEI
• Transajsi di Pasar tunai untuk saham, waran dan right diselesaikan pada hari yang sama dengan terjadinya transsaksi (T+0) dan harus dijamin oleh KPEI
• Transaksi di pasar negosiasi untuk saham, waran, right dan obligasi harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, dan transaksi tidak dijamin oleh KPEI
JAKARTA AUTOMATED TRADING SYSTEM (JATS)
JATS telah diberlakukan sejak tanggal 22 Mei 1995. JSX menyediakan 444 terminal komputer untuk perdagangan saham di lantai bursa di lanai bursa ( di Lt. Ground, Gd. BEJ). Terminal ini dikenal dengan istilah Trader Workstation atau booth yang dihubungkan secara langsung dengan mesin perdagangan melalui JSX Network.
Fase implementasi JATS lebih difokuskan pada perubahan darisistem manual ke sistem komputerisasi. Implementasi JATS dapat dibagi kedalam beberapa tahap :
1. Integrasi antara sistem perdagangan tanpa warkat dengan sistem kliring dan penjaminan PT KPEI
2. Peluncuran sistem Remote Trading,dimana AB dapat mengakses JATS secara langsung dari kantor mereka masing-masing melalui JONES bila ditinjau dari sisi BEJ (Jakarta Stock Exchange Open Network Environment Client), dan JONES bila di tinjau dari sisi BEJ (Jakarta Stock Exchange Open Network Environtment Server)
TRANSAKSI MARGIN
BEJ telah menerapkan peraturan Transaksi Margin sejak tanggal 1 Agustus 1997, yaitu dalam Peraturan No II-9 :
1. Transaksi margin adalah transaksi bursa yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek untuk kepentingan nasabahnya yang penyelesaian transaksinya dibiayai oleh Anggota Bursa Efek tersebut.
2. Anggota bursa Efek yang akan melakukan Transaksi Margin untuk pertama kalinya wajib menyampaikan ke Bursa dokumen sebagai berikut :
o Surat pernyataan dari Anggota Bursa Efek yang membuktikan bahwa yang bersangkutan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan) sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 milyar, dan dilampiri dengan laporan kompiliasi MKBD bulanan;
o Surat pernyataan dari Akuntan yang terdaftar di Bapepam yang ditunjuk oleh Anggota Bursa Efek, yang menyatakan bahwa Akuntan tersebut telah memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan sistem operasional Anggota Bursa Efek serta menyatakan bahwa Anggota Bursa Efek serta menyatakan bahwa Anggota Bursa Efek dimaksud telah sepenuhnya memenuhi seluruh ketentuan Peraturan Bapepam No. V.D.3 tentang Pengendalian Intern dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek;
o Contoh kontrak margin antara Anggota Bursa Efek dengan nasabah;
3. Bursa akan mengumumkan nama-nama Anggota Bursa Efek yang memenuhi persyaratan untuk melakukan transaksi margin di bursa.
4. Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, wajib memberikan laporan ke Bursa mengenai posisi MKBD hari bursa sebelumnya, sekurang-kurangnya 30 menit sebelum dimulainya perdagangan pada hari bursa yang bersangkutan.
5. Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, dilarang melakukan Transaksi Margin untuk kepeningan 1 nasabahnya dimana Transaksi Margin tersebut dapat mengakibatkan saldo debit dan atau posisi short melebihi 20% dari MKBD Anggota Bursa Efek dimaksud, dengan ketentuan bahwa jumlah seluruh nilai Transaksi Margin yang dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Efek maksimum 10 kali nilai MKBD dari Anggota Bursa Efek bersangkutan.
6. Anggota Bursa Efek dilarang melakukan Transaksi Margin untuk kepentingan Direksi, Komisaris, Pemegang Saham Utama dan atau pegawai dari Anggota Bursa Efek tersebut.
7. Transaksi Margin baru dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Efek setelah nasabah Anggota Bursa Efek tersebut membuka Rekening Efek Margin pada Anggota Bursa Efek berdasarkan kontrak margin antara nasabah dan Anggota Bursa Efek yang bersangkutan.
8. Kontrak margin sebagaimana dimaksud dalam butir 7 di atas, sekurang-kurangnya memuat :
o hak dan kewajiban nasabah dan Anggota Bursa Efek termasuk pemberian jaminan, biaya, komisi dan bunga;
o teknis pelaksanaan (mekanisme) penggunaan Fasilitas Transaksi Margin;
o pengakhiran kontrak margin baik yang disebabkan karena nasabah atau Anggota Bursa Efek dalam Rekening Efek Margin tidak memenuhi syarat lagi atau karena hal-hal lain yang disepakati nasabah dan Anggota Bursa Efek.
9. Pelanggaran atas Peraturan ini dapat dikenakan sanksi oleh Bursa.
Menunjuk Keputusan Ketua Bapepam (Kep-09/PM/1997), persyaratan daftar efek yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan secara Margin adalah sebagai berikut :
1. Tercatat di Bursa Efek;
2. Diperdagangkan setiap hari bursa untuk periode 6 bulan terakhir dengan nilai rata-rata per hari sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000,00 dan
3. Dimiliki oleh lebih dari 4000 untuk 6 bulan terakhir jika transaksi dimaksud mengakibatkan Posisi Short.
KOMISI DAN BIAYA TRANSAKSI
Anggota Bursa memungut imbalan jasa yang sesarnya ditentuan berdasarkan kesepakatan dengan nasabahnya, setinggi-tingginya 1% untuk setiap transaksi jual dan beli. Dalam melakukan transaksi di Bursa Efek Jakarta maka Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi dari nilai kumulatif transaksi perbulan yang ditetapkan sebagai berikut :
• Anggota Bursa Efek harus membayar biaya transaksi ke Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa Efek tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut :
o 0,03% dari nilai setiap transaksi, untuk biaya transaksi , kliring dan penyelesaian di pasar reguler dan pasar tunai
o 0,03% dari nilai setiap transaksi, mengacu pada kebijakan bursa untuk transaksi di pasar negosiasi.
o komisi transaksi kepada bursa sekurang-kurangnya Rp 2 juta per bulan sebagai kontribusi atas penggunaan fasilitas bursa.
o Untuk transaksi obligasi, biaya transaksi adalah sebesar 0,01% dari nilai per transaksi
• Anggota Bursa Efek harus menyerahkan deposit sebesar 0,005% dari nilai per transaksi untuk dijaminkan kepada KPEI Dana jaminan sebesar 0,01% tersebut dikelola oleh KPEI.
• Komisi dan biaya transaksi tidak termasuk PPN 10%; 0,1% pajak dan kumulatif nilai transaksi penjuaan (hanya untuk saham).
KETERLIBATAN INVESTOR ASING
BEJ membuat sebuah survey yang detail tentang sifat pasar terutama ditujukan dalam rangka mengetahui profil investor BEJ yang akurat. Bagaimana juga, dari hasil survey tersebut dapat disimpulkan secara jelas bahwa BEJ mamilki daya tarij yang patut diperhitungkan oleh investor asing, oleh karena itu rata-rata 70% dari transaksi dilakukan oleh asing.
Keterlibatan investor asing sangat dominan, walaupun terdapat pembatasan untuk kepemilikan saham oleh investor asing. Sampai Agustus 1997, investor asing boleh memiliki maksimum hanya 49% dari total saham yang tercatat. Dan dalam rangka mengantisipasi pasar, pada tanggal 11 September 1997, Menteri Keuangan RI mengeluarkan Surat Keputusan No. 467/KMK010/1997 yang tertanggal 11 September 1997 dan Peraturan Bapepam No.S-2138/PM/1997 yang menyebutkan bahwa tidak ada lagi pembatasan untuk pembelian saham-saham yang tercatat di BEJ oleh investor asing, kecuali untuk saham perbankan, hanya di izinkan maksimum 49% dari modal disetor. Pada Mei 1999, Pemerintah Ri mengeluarkan peraturan baru (Peraturan No. 29/ 1999) yang menyebutkan bahwa pembelian saham bank tercatat (pembelian saham bank komersial) yang bukan merupakan implementasi dari Undang-Undang tersebut mengatur porsi kepemilikan investor asing, yaitu :
• Kepemilikan saham perbankan oleh investor asing dan atau institusi asing melalui penempatan langsung atau melalui bursa diizinkan maksimum hanya 99% dari total saham.
• Pembelian saham oeh investor asing atau institusi melalui bursa dapat mencapai 100% dari total saham tercatat di bursa
• Perbankan dapat mencatatkan saham mereka di bursa maksimum hanya 99% dari total saham.
• Sedikitnya 1% saham perbankan, yang tidak dicatatkan di bursa, harus dimiliki oleh WNI atau oleh perusahaan Indonesia.
STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Strategi dasar investor yang akan meningkatkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat resiko dan keuntungan yang akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor untuk menganalisis berbagai jenis saham kemudian memilih beberapa saham sesuai denan kemampuan dana, saham yang dipilih dan dibeli tersebut merupakan portofolio. Oleh karena itu, bermain di pasar modal tidak memiliki jaminan untuk mendaptkan capital gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan harga jual saham. Dengan demikian bermain di Bursa akan sangat mungkin pula investor mengalami capital loss.
Beberapa strategi yang dapt digunakan dalam melakukan investasi di Bursa Efek khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut;
a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio.
Strategi ini dapat memperkecil resiko investasi karena resiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
b. Beli di Pasar Perdana dan dijual setelah saham tersebut dicatatkan di bursa.
c. Beli dan simpan.
Strategi ini dapat digunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek untuk berkembang yang cukup pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu.
d. Beli saham tidur
Saham tidur adalah saham yang jaran ga atau tidak perbag ada transaksi. Saham tidur ini bisa disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi dan pemilik saham lama. Dapat pula disebabkan karena kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang mendapatk perhatian pemodal.
e. Strategi berpindah dari saham yang satu ke saham yang lain.
Investor yang memiliki strategi ini cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-uru membeli saham yang menurut anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f. Konversi pada industri tertentu.
Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai kondisi suatu jenis industri, sehingga mengetahui prospek perkembangannya di masa yang akan datang.
g. Mutual fund.
Melakukan investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh investment trust. Strategi ini cocok untuk investor yang tidak memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak ada akses informasi.