Sunday, May 30, 2010

PEMERIKSAAN PERKIRAAN LABA RUGI

1. Sifat dan Contoh Perkiraan Laba/ Rugi
Perkiraan Laba Rugi (Profit and Loss Accounts) terdiri dari : Perkiraan pendapatan operasi, Harga pokok penjualan, Beban operasi, Pendapatan dan beban diluar operasi, Pos luar biasa.
Menurut Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No.23):
Penghasilan didefenisikan dalam rangka dasar penyusunan dan penyajaian laporan keuangan sebagai Peningkatan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi tertentu dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Penghasilan (income) meliputi baik pendapatan (revenue) maupun keuntungan (gain).
Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dari aktivitas perusahaan yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, dividen, royalti dan sewa.
Keuntungan (gain) berasal dari penjualan aktiva tetap (gain on sale of fixed asset), tukar tambah aktiva tetap tidak sejenis (gain on trade-in), keuntungan selisih kurs (foreign exchange gain).
Harga Pokok Penjualan adalah jumlah yang harus dikeluarkan perusahaan untuk memperoleh barang yang terjual (cost of merchandise sold) atau untuk memproduksi barang yang terjual (cost of goods sold).
• Perhitungan Cost of merchandise sold (physical system) :
Persediaan awal barang dagangan Rp. xxx
+/+Pembelian bersih Rp. xxx
Barang dagangan yang tersedia untuk dijual Rp. xxx
-/-Persediaan akhir barang dagangan Rp. xxx
Harga Pokok Penjualan Rp. xxx
(cost of merchandise sold)
• Perhitungan Cost of goods sold (physical system) :
Persediaan awal bahan baku Rp. xxx
+/+ Pembelian bersih RP. xxx
Bahan baku yang tersedia untuk dipakai Rp. xxx
-/- Persediaan akhir barang dagangan Rp. xxx
Pemakaian bahan baku Rp. xxx
Upah langsung Rp. xxx
Overhead pabrik Rp. xxx
Biaya produksi (cost of production) Rp. xxx
+/+ Persediaan awal Barang Dalam Proses Rp. xxx
-/- Persediaan akhir Barang Dalam Proses Rp. xxx
Biaya Pabrikasi (cost of good manufactured) Rp. xxx
+/+ Persediaan awal Barang Jadi Rp. xxx
-/- Persediaan akhir Barang Jadi Rp. xxx
Harga Pokok Penjualan (Cost of Goods Sold) Rp. xxx
Beban operasi (operating expenses) terdiri dari beban penjualan (selling expenses) dan beban umum dan administrasi (general and administrative expenses).
Contoh Selling Expenses : gaji bagian penjualan, komisi salesman, biaya iklan, promosi, entertainment, transposrt dll.
Contoh General dan administrative expenses : gaji bagian akuntansi dan keuangan, personalia dan umum, biaya sewa, listrik, air, telepon, entertainment, perjalanan dinas, penyusutan inventaris kantor dll.
2. Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Perkiraan Laba/Rugi
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perkiraan Laba/Rugi adalah:
1. Prinsip konservatisme (conservatism) dalam pengakuan pendapatan dan beban.
a. Beban yang belum pasti terjadi tetapi diperkirakan akan menjadi beban perusahaan pada periode yang diperiksa, jumlahnya bisa diestimasi dan cukup material, harus dicatat sebagai beban.
b. Pendapan yang belum pasti terjadi, belum boleh dicatat sebagai pendapatan perusahaan. Pendapatan pada umumnya diakui pada saat penyerahan barang (untuk perusahaan dagang dan industry), pada saat penyerahaan jasa atau pada saat dapat dibuatkan faktur (untuk perusahaan jasa).
Pengecualian antara lain:
o Pengakuan saat penerimaan uang (penjualan tunai dan kredit).
o Untuk perusahaan kontraktor, ada 2 metode : metode kontrak selesai (completed contract method) dan metode persentase penyelesaian (percentage of completion method).
o Barang jenis tertentu yang harga jualnya sudah pasti, barangnya pasti terjual atau cepat rusak, pendapatan diakui saat selesainya produksi.
2. Konsep matching cost against revenue
Dalam laporan Laba/Rugi harus dibandingkan pendapatan yang menjadi hak perusahaan dalam periode yang diperiksa dengan biaya yang menjadi beban perusahaan untuk periode yang sama (tanpa memperhatikan apakah uangnya sudah diterima untuk pendapatan dan dibayarkan (untuk biaya)/ belum.
3. Waktu yang digunakan untuk memeriksa perkiraan pendapatan dan beban (pos Laba / Rugi) tidak sebanyak waktu yang digunakan untuk memeriksa pos-pos neraca, karena alasan:
a. Pada waktu memeriksa pos neraca, sekaligus sudah diperiksa (dikaitkan dengan) pos laba rugi yang bersangkutan.
b. Pada waktu melakukan test transaksi, sekaligus diperiksa pos laba rugi
c. Prosedur audit atas perkiraan laba rugi yang biasa dijalankan :
o Analytical review procedure (prosedur penelaahan analisis)
Maksudnya harus dibuat perbandingan antara rugi/laba periode yang diperiksa dengan periode sebelumnya, dihitung kenaikan dan penurunan dan dalam rupiah maupun persentase beserta alas an-alasan kenaikan dan penurunan. Selain itu harus dibuat perbandingan antara rugi/laba periode yang diperiksa dengan anggarannya, lalu dibuat analisa variancenya.
o Analisa beberapa perkiraan laba rugi yang penting atau yang ada kaitannya dengan perhitungan pajak (untuk koreksi fiskal).
o Melakukan pemeriksaan atas subsequent payment (pembayaran sesudah tanggal neraca) dan subsequent collection (penagihan sesudah tanggal neraca).
3.Tujuan Pemeriksaan Perkiraan Laba/ Rugi
Tujuan Pemeriksaan Perkiraan Laba/ Rugi yaitu untuk memeriksa :
1. Keberadaan internal control pendapatan dan beban, termasuk pencatatan secara accrual basis terhadap pendapatan dan beban.
2. Pencatatan pendapatan dan biaya yang menjadi hak perusahaan dicatat dibuku perusahaan dan apakah pendapatan dan biaya yang dicatat betul-betul merupakan hak perusahaan dan beban perusahaan dan menggunakan cut-off tepat.
3. Adanya fluktuasi yang besar dalam perkiraan pendapatan dan beban jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, bulan per bulan atau dengan anggaran pendapatan dan beban
4. Penyajian permodalan/ekuitas di Neraca sudah sesuai dengan PSAK/PABU dan hal penting diungkapkan dalam catatan laporan keuangan
5. Pendapatan dan beban telah dilaporkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (PSAK).
4. Prosedur Pemeriksaan Perkiraan Laba/Rugi
1. Pelajari dan evaluasi internal control pendapatan dan biaya, termasuk transaksi jual beli saham, pembayaran dividen dan sertifikat saham (lihat Exhibit ).
2. Minta rincian Laporan Laba Rugi untuk periode yang diperiksa dengan angka perbandingan untuk periode sebelumnya, dan lakukan analytical review procedure (analisa rasio, ROI dan ROE) dengan membandingkan rasio tahun lalu dan rasio industry.
3. Minta rincian Laporan Laba Rugi untuk periode yang diperiksa, bandingkan dengan budget untuk periode yang sama. Hitung variance (dalam Rp. maupun %).
4. Minta rincian penjualan per jenis barang/area yang mencantumkan quantity barang yang dijual dan nilai uangnya selama setahun (dibuat per bulan). Bandingkan quantity yang dijual (secara test basis) dengan pengeluaran barang pada kartu persediaan.
5. Periksa cut-off penjualan (ada tidaknya pergesaran waktu pencatatan penjualan) dan cut –off pembelian (ada tidaknya pergesaran waktu pencatatan pembelian).
6. Periksa subsequent payment (ada tidaknya unrecorded liabilities) dan subsequent collection (ada tidaknya unrecorded receivables).
7. Buat analisa perkiraan biaya/pendapatan yang kemungkinan ditanyakan pihak pajak atau untuk keperluan pengisian SPT, koreksi fiskal dan kemungkinan timbulnya contingent liability.
8. Periksa kepatuhan peraturan perpajakan tentang biaya dan pendapatan.
9. Periksa daftar gaji, test kesesuaian perhitungan PPh 21 dengan peraturan pajak.
10. Bandingkan total biaya gaji yang tercantum dalam perhitungan Laba Rugi dengan SPT PPh 21.
11. Bandingkan data yang ada dalam daftar gaji, secara test basis, dengan personnel file.
12. Lakukan observasi saat pembayaran gaji.
13. Periksa keseusian penyajian pos laba rugi dengan PSAK.

Sunday, May 23, 2010

PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA

PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAGI MAHASISWA


PENDAHULUAN

Menurut UU No.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat.
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.




PEMBAHASAN

` Telah dikatakan pada pembahasan di atas, bahwa di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Untuk mengatur control terhadap unsur-unsur tersebut, Negara memiliki yang namanya tujuan nasional adalah sebagai berikut;
1. Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (keamanan)
2. Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (kesejahteraan)
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan (ketertiban)
Pendidikan Kewarganegaraan secara substantif bertujuan untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Pendidikan Kewarganegraan sudah menjadi bagian dari pendidikan nasonal Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan sudah diterapkan di berbgai sekolah di Indonesia dari SD sampai Perguruan Tinggi, hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan tersebut bagi bangsa Indonesia.dalam pendidikan Nasional Indonesia Pkn memiliki lima status yaitu
1. Sebagai mata plajarandi sekolah
2. Sebagai mata kuliah di Perguruan Tinggi
3. Sebagai cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru
4. Sebagai program yang dikemas dalam bentuk penataran P4 atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh pemerintah sebagai suatu crash program
5. Sebai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan keempat
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tiga istilah teknis yaitu:
- civics,
- civic education,
- citizenship educatin.
Istilah civics merupakan istilah yang paling tua diginakan pertama kalinya oleh Chresphore pada tahun 1886 dalam Somatri ( 1969 ) untuk menuntukkan The Scient Of Citizenship yang isinya antra lain mempelajari hubungan antarwarganegaradan hubungan antar warganegara dengan pemerintah. Sedangkan Civic Education masih dipakai untuk label mata kuliah dalam jurusan atau perguruan studi PPKN dan nama LSM Center For Indonesian Civic Education.istilah ini cenderung digunakan secara spesifik sebagai mata pelajaran dalam konteks pendidikan forma. Di Indonesia citizenship education belum pernah dalam tataran formal instrumentasi pendidikan kecuali sebagai wacana akademis di kalangan ilmiah pendidikan IPS.

A. Konsep Pendidikan Kewarganegaraan
a. Aspek Ontologis Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dua dimensi ontologi yaitu
1. Obyek Telaah
adalah keseluruhan aspek idiil, instrumental, dan praksis disebut sistem pendidikan kewarganegaraan( spkn/SPKn ) yang dapat ditulis dengan semuanya huruf besar atau huruf kecil.

2. Obyek Pengembangan
adalah keseluruhan anah sosio – psikologi peserta didik yaiyu ranah kognitif, afektif, konatif, dan psikomotorik yang menyangkut status, ak, kewajibannya sebagai warganegara, yang perlu dimuliakan da dikembangkan secara programatik guna mencapai warganegar yang cerdas dan baik.
b. Aspek Eepestemologi Pendidikan Kewarganegaraan
Aspek ini berkaitan erat dengan dengan aspek ontologo pendidikan kewarganegaa, karena aspek epistemologis yang pada dasarnya berwujud dalam derbagai bentuk kegiatan sustematis dalam upaya membangun pengetahuan bidang pendidkan kewarganegaraan.
c. Aksiologi
untuk memfasilitasi pengembangan body of knowledge sistem pengetahuan atau disiplin pendidikan, melandasi dan memfasilitasi pengembangan dan pelaksanaan pendidikan demokrasi di sekolah maupun di luar sekolah, dan membingkai serta memfasilitasi berkembangnya koridorproses demokrasi secara soial kultural dalam masyarakat.

B. Secara Pragmatik sistem pendidikan Kewarganegaraan memiliki tiga komponren yaitu
1. kajian ilmiah pendidikan ilmu kewarganegaraan
2. program kulinerpendidikan kewarganegaran
3. gerakan sosial kultural kewargangaraan yangsecara koheren bertolak dari esensi dan bermuara pada upaya pengembangan pengetahuan kewarganegaraan dan keterampilan kewarganegaraan

C. secara kontekstual logika internal dan dinamika eksternal sistem pendidikan PKn dipengaruhi oleh aspek – aspek pengetahuan

Dalam menghadapi kecenderungan globalisasi tersebut, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) di Indonesia ditempatkan sebagai salah satu bidang kajian yang mengemban misi nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia melalui koridor “value-based education”. Selain sebagai value-based education, dalam era global Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia mengemban misi sebagai pendidikan demokrasi (Civic Education for democracy).
Oleh karena itu hendaknya Pendidikan Kewarganegaraan mengkaji konsep besar yang dibawa globalisasi, yakni demokrasi, hak-hak asasi manusia, dan menempatkan hukum di atas segalanya (supremacy of law/rule of law) yang didasarkan pada fondasi sepuluh pilar demokrasi (The Ten Pillars of Indonesian Constitutional Democracy) yang menjadi dasar pengembangan pendidikan kewarganegaraan yang baru.
Apapun penekanannya semua bermuara pada pembangunan civic competence (kompetensi kewarganegaran). Aspek-aspek civic competences tersebut meliputi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civic skills), dan watak atau karakter kewarganegaraan (civic disposition). Hal ini secara konseptual dan teoritik sejak tahun 1994 telah diajukan oleh Center for Civic Education dalam National Standards for Civics and Government (Branson,1998).
Dengan demikian terdapat beberapa keharusan dan tuntutan terhadap Pendidikan Kewarganegaraan dalam mengembangkan kompetensi kewarganegaraan di era global, baik dalam kajian disiplin ilmu, kurikulum, dan pembelajaran. Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka perlu diadakan suatu forum ilmiah untuk mengkaji fungsi peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam mengembangkan kompetensi kewarganegaraan di era

PENUTUP
Dari pendahuluan dan pembahasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah penting untuk dipelajari bagi mahasiswa karena:
1. Memberikan Pembelajaran tentang bentuk NKRI sudah final dan Tujuan nasional didirikannya NKRI, wawasan nasional( dengan mengenal 50 masalah nasional ) sehingga mahasiswa mempunyai rasa nasionalisme yang diperlukan bangsa dan ocal RI
2. Memberikan pembelajaran tentang Ketahanan nasional, sehingga mahasiswa sadar akan pentingnya menyiapkan diri agar dapat menjalankan bela ocal , bangsa dan agama.
3. Memberikan pembelajaran mengempati posisi pejabat ocal seperti menteri ocal t, kepala badan/lembaga tinggi pemerintahan dengan menyampaikan satu masalah nasional untuk diseminarkan dalam kelas, dihadapan mahasiswa lain yang bertindak selaku “kepala dinas propinsi” atau anggota DPR yang akan mengkritisi paparan “menteri”.
4. Memberikan pembelajaran agar mahasiswa dalam menyelesaikan berbagai masalah nasional dan ocal di daerah, dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara pendekatan / pandang yang komprehensif, integralistik, sistemik, holistic.



DAFTAR PUSTAKA

http://ppkn.upi.edu/

http://christantomaulana.multiply.com/journal/item/3

http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn

Tuesday, May 18, 2010

UJIAN MICRO TEACHING

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

1. Identitas Sekolah:
Nama Sekolah : SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta
Mata Pelajaran : Ekonomi / Akuntansi
Kelas / Semester : XI IS / 1
Alokasi Waktu : 20 menit

2. Standar Kompetensi : Memahami penyusunan siklus akuntansi perusahaan
jasa.
Kompetensi Dasar : Mampu menyelesaikan jurnal penyesuaian.
Indikator : - Mendeskripsikan pengertian jurnal penyesuaian
- Mampu menjelaskan fungsi jurnal penyesuaian.
- Menyebutkan akun-akun yang perlu disesuaikan pada akhir periode akuntansi.
- Cara membuat jurnal penyesuaian.
Tujuan Pembelajaran: - Mendeskripsikan pengertian jurnal penyesuaian,
- Menjelaskan fungsi jurnal penyesuaian,
- Menyebutkan akun-akun yang perlu disesuaikan pada akhir periode akuntansi

3. Materi Pembelajaran:
1. Jurnal penyesuaian adalah jurnal yang dibuat dalam proses pencatatan perubahan saldo dalam akun sehingga saldo mencerminkan jumlah yang sebenarnya.
2. Fungsi jurnal penyesuaian adalah:
1. Menentapkan saldo catatan akun buku besar pada akhir periode sehingga sesuai dengan saldo riil (yang sesungguhnya).
2. Menghitung pendapatan dan beban selama periode yang bersangkutan.
3. Akun-akun yang perlu disesuaikan pada akhir periode akuntansi:
- Akun Perlengkapan.
- Akun Beban Dibayar Di Muka.
- Akun Aktiva Tetap.
- Akun Pendapatan.
- Akun Beban Terutang.
- Akun Pendapatan Diterima Di Muka.

4. Metode Pembelajaran
1. Ceramah,
2. Tanya jawab,
3. Penugasan.

5. Skenario Pembelajaran
Skenario Pembelajaran Alokasi Waktu
A. Kegiatan Awal:
• Memberi salam
• Memotivasi,
• Menyampaikan KD dan Indikator yang hendak dicapai
• Pree Test 3 menit
B. Kegiatan Inti:
• Mendeskripsikan pengertian jurnal penyesuaian
• Menjelaskan fungsi jurnal penyesuaian
• Menyebutkan akun-akun yang perlu disesuaikan pada akhir periode akuntansi 14 menit
C. Kegiatan Akhir:
• Melakukan tanya jawab dan menyimpulkan materi,
• Post test
• Menyampaikan materi selanjutnya
• Menyampaikan salam penutup 3 menit


6. Sumber dan alat:
a. Sumber:
- Prinsip-Prinsip Akuntansi; Penerbit: Yudistira; Pengarng: Drs. Kardiman, dkk; Tahun: 2006.
- Siklus Akuntansi; Penerbit: Yudistira; Pengarang: Drs. Toto Sucipto, dkk; Tahun: 2004.
- Akuntansi; Penerbit: Grafindo Media Pratama; Pengarang: Ajang Mulyadi; Tahun: 2004.
b. Alat:
- Papan tulis
- Spidol
- Penghapus
- Media (bagan jurnal penyesuaian)

7. Penilaian:
a. Pree test (lisan),
b. Post test (tulisan).


PREE TEST
1. Sebutkan apa yang dimaksud dengan neraca saldo!
2. Jelaskan cara menyusun neraca saldo dari buku besar!
Jawaban:
1. Yang dimaksud dengan neraca saldo adalah:
2. Cara menyusun neraca saldo dari buku besar adalah dengan menempatkan akun-akun yang ada ke dalam buku besar sesuai dengan nama akunnya. Misalnya akun kas dimasukkan ke dalam buku besar kas.

POST TEST
1. Sebutkan pengertian jurnal penyesuaian!
2. Sebutkan fungsi daripada jurnal penyesuaian!
3. Jelaskan keterangan mengenai akun-akun yang dibuat dalam jurnal penyesuaian!
Jawaban:
1. Jurnal penyesuaian adalah jurnal yang dibuat dalam proses pencatatan perubahan saldo dalam akun sehingga saldo mencerminkan jumlah yang sebenarnya.
2. Fungsi jurnal penyesuaia adalah:
- Menentapkan saldo catatan akun buku besar pada akhir periode sehingga sesuai dengan saldo riil (yang sesungguhnya).
- Menghitung pendapatan dan beban selama periode yang bersangkutan.
3. Akun-akun yang dibuat dalam jurnal penyesuaian:
1. Akun Perlengkapan, karena pemakaian.
2. Akun Beban Dibayar Di Muka, karena waktu telah dijalani/jatuh tempo.
3. Akun Aktiva Tetap, karena penyusutan aktiva.
4. Akun Pendapatan, karena ada pendapatan yang belum diperhitungkan atau penerimaan yang belum menjadi pendapatan.
5. Akun Beban Terutang, karena ada beban yang belum diperhitungkan atau pembayaran yang belum menjadi beban.
6. Akun Pendapatan Diterima Di Muka, karena berjalannya waktu atau diserahkannya prestasi pada pelanggan.


Medan, 19 Mei 2010
Calon Guru





Winda Syafriza
NIM. 071277110017

Monday, May 10, 2010

WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI PENGAMAN GENERASI MUDA

PENDAHULUAN
Banyak kalangan yang melihat perkembangan politik, sosial, ekonomi dan budaya di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Bahkan, kekuatiran itu menjadi semakin nyata ketika menjelajah pada apa yang dialami oleh setiap warga negara, yakni memudarnya wawasan kebangsaan. Apa yang lebih menyedihkan lagi adalah bilamana kita kehilangan wawasan tentang makna hakekat bangsa dan kebangsaan yang akan mendorong terjadinya dis-orientasi dan perpecahan.

Pandangan di atas sungguh wajar dan tidak mengada-ada. Krisis yang dialami oleh Indonesia ini menjadi sangat multi dimensional yang saling mengait. Krisis ekonomi yang tidak kunjung henti berdampak pada krisis sosial dan politik, yang pada perkembangannya justru menyulitkan upaya pemulihan ekonomi. Konflik horizontal dan vertikal yang terjadi dalam kehidupan sosial merupakan salah satu akibat dari semua krisis yang terjadi, yang tentu akan melahirkan ancaman dis-integrasi bangsa. Apalagi bila melihat bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang plural seperti beragamnya suku, budaya daerah, agama, dan berbagai aspek politik lainnya, serta kondisi geografis negara kepulauan yang tersebar. Semua ini mengandung potensi konflik (latent sosial conflict) yang dapat merugikan dan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

Setiap orang tentu memiliki rasa kebangsaan dan memiliki wawasan kebangsaan dalam perasaan atau pikiran, paling tidak di dalam hati nuraninya. Dalam realitas, rasa kebangsaan itu seperti sesuatu yang dapat dirasakan tetapi sulit dipahami. Namun ada getaran atau resonansi dan pikiran ketika rasa kebangsaan tersentuh. Rasa kebangsaan bisa timbul dan terpendam secara berbeda dari orang per orang dengan naluri kejuangannya masing-masing, tetapi bisa juga timbul dalam kelompok yang berpotensi dasyat luar biasa kekuatannya.

PEMBAHASAN

Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Wawasan nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan nasional.
”Wawasan kebangsaan bukanlah sesuatu yang bersifat statis dan tak berubah dari waktu ke waktu, sebaliknya ia bersifat dinamis, namun bukan berarti juga wawasan kebangsaan tersebut dapat diubah-ubah sekehendaknya. Seperti halnya bangun suatu rumah tanggal ada bagian yang tak mudah untuk diubah dan ada bagian yang relatif mudah: (Susilo Bambang Yudhoyono, menuju negara kebangsaan modern, 2004)
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintah yang diakui. Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pemandangan nasionalnya berbunyi: ”Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Wanus adalah cara pandang bangsa Indonesia bedasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengeskpresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah : wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang :
- Satu kesatuan wilayah
- Satu kesatuan bangsa
- Satu kesatuan budaya
- Satu kesatuan ekonomi
- Satu kesatuan hankam
Dari Sumpah Palapa, maka ada satu kesamaan yang dapat menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia yaitu wujud Nusantara yang terdiri dari 17.508 buah pulau yang tersebar dan terpisah namun dapat dipersatukan oleh lautan, sehingga menjadi cikal bakal Negara Kepulauan Indonesia yang terletak pada posisi geografis antar dua benua dan dua samudera, sesuai dengan kondisi geografis tersebut maka Kepulauan Indonesia disebut juga dengan istilah Kenusaan dan disebut juga dengan nama Nusantara. Hal tersebut kemudian dikenal dengan istilah Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Kebangsaan Indonesia, dan sebutan tersebut tidak cukup hanya dipamahi saja tetapi harus dihanyati baik sebagai konsep kewilayaan maupun konsep ketatanegaraan.
Sebenarnya Wawasan Kebangsaan Indonesia sudah dicetuskan oleh seluruh Pemuda Indonesia dalam satu tekad pada tahun 1928 yang dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda yang intinya bertekad untuk bersatu dan bermerdeka dalam wadah sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara prinsip, Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berlandaskan Pancasila. Sedangkan keanekaragaman ras, agama dan bahasa daerah merupakan khasanah budaya yang dapat menjadi unsur pemersatu bangsa. Dengan demikian apa yang sudah dirintis perlu dipertahankan dan dilestarikan oleh seluruh rakyat Indonesia dalam kerangka NKRI dengan Bhineka Tunggal Ika.
Wawasan Kebangasaan adalah cara pandang atau pemahaman tentang konsep dan aktualisasi nilai-nilai dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Wawasan kebangsaan memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks sesuai dengan luas dan kompleksnya dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Wawasan kebangsaan diperlukan karena adanya konsep dan aktualisasi manajemen kehidupoan Negara-negara yang bermartabat dan berkeadaban.
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan Negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif, sedangkan geostrategis Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideology, politik, ekonomi, sosia budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geogarafis bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus diperhatikan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari brbagai ancaman.
Dimensi wawasan kebangsaan yang luas dan kompleks tersebut sering dipetakan dalam dua dimensi yaitu :
1. Wawasan kebangsaan sebagai konsep geopolitik
Wawasan kebangsaan sebagai konsep geopolotik yaitu konsep tentang persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan wilayah suatu Negara-bangsa.
2. Wawasan kebangsaan sebagai konsep geostrategis
Sedangkan wawasan kebangsaan sebagai konsep geostrategis yaitu konsep tentang manajemen pembangunan nasiaona dalam rangka membangun Ketahanan Nasional untuk eksistnsi kehidupan suatu Negara-bangsa.
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah Negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seatero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan Negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya, dan hankam.
Wawasan nusantara sebaai konsepsi politik dan kenegaran yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No. IV tahun 1973. penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi Negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Konsep geostrategi berdimensi Astra Gatra. Astra Gatra terdiri dari dimensi trigatra alamiah dan pancagatra sosial. Trigatra alamiah, terdiri dari: geografi, sumber kekayaan alam, dan kependudukan. Sedangkan pancagatra sosial, terdiri dari: idiologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut:
1. wawasan nusantara sebagai pancara falsafah pancasila
falsafah pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan rasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. wawasan nusantara dalam pembangunan nasional
a. perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggungjawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3. penerapan wawasan nusantara
dewasa ini kita meyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.

Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Dalam hal tersebut terdapat banyak pengaruh negatif globalisasi daripada pengaruh positifnya, untuk mengantisipasinya dapat dilakukan hal berikut:
a. menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh,
b. menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dengan sebaik-baiknya,
c. menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik-baiknya,
d. mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,
e. selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Untuk mencapai keberhasilan pemahaman tentang wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia di arahkan kepada:
1. Pemahaman wawasan kebangsaan terhadap seluruh lapisan masyarakat
2. Implementasi kepemimpinan nasional.
3. Meningkatkan semangat nasionalisme dalam penegertian yang luas untuk memupuk ikatan kebangsaan
4. Menempatkan supremasi hukum untuk dipatuhi dalam dinamika kehidupan kebangsaan
5. Kesetaraan sosial,
Demikian tentang upaya pemahaman wawasan nusantara sebagai wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia, untuk mencapai keinginan tersebut maka harus dilakukan melalui gerakan secara nasional yang berkesinambungan dan di programkan oleh pemerintah terhadap lingkungan pendidikan formal dan non formal, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat, kemampuan untuk mengimplementasikan aspek astagatra dalam dinamika kehidupan bangsa secara menyeluruh, seimbang dan merata diseluruh wilayah Indonesia disamping itu perlu kesadaran dan pemahaman dari semua komponen bangsa disertai bentuk kerja sama yang baik dengan pemerintah untuk memacu langkah dan upaya untuk pemahaman tersebut. Dan yang paling penting adalah pengakuan dari masing-masing individu, apakah sebagai anak bangsa Indonesia saya sudah termasuk orang yang memahami hal tersebut.



DAFTAR PUSTAKA
http://www.bappenas.go.id/get-file-server/node/5820/
http://www.korem161.mil.id/home/3-artikel/198-pemahaman-wawasan-nusantara-sebagai-wawasan-kebangsaan-indonesia-dalam-rangka-membangun-ketahanan-nasional.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
http://ogiezone.blogspot.com/2009/04/implementasi-dan-tantangan-wawasan.html

SUPERVISI PENDIDIKAN

PENDAHULUAN

Pendidikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ialah melalui proses pembelajaran di sekolah. Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan terus-menerus. Pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui program pendidikan pra-jabatan maupun program dalam jabatan. Tidak semua guru yang dididik di lembaga pendidikan terlatih dengan baik dan kualified. Potensi sumber daya guru itu perlu terus bertumbuh dan berkembang agar dapat melakukan fungsinya secara potensial. Selain itu pengaruh perubahan yang serba cepat mendorong guru-guru untuk terus-menerus belajar menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mobilitas masyarakat.
Pendidikan pada hakekatnya adalah sebuah transformasi yang mengubah input menjadi output. Untuk menjadi output, dalam transformasi tersebut diperlukan suatu proses yang berlangsung secara benar, terjaga serta sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Pada pendidikan, untuk menjamin terjadinya proses yang benar tersebut, diperlukan pengawasan (supervisi). Supervisi ini dilakukan dalam rangka menjamin kualitas (quality assurance) agar sesuai dengan tujuan pendidikan. Pada makalah ini akan dibahas tentang tujuan, fungsi, prinsip-prinsip, pendekatan dan teknik-teknik supervisi pendidikan.


PEMBAHASAN
Konsep supervisi pada awalnya dilaksanakan dalam bentuk ”inspeksi” atau memeriksa kinerja guru selama melaksanakan tugas mengajar. Melalui inspeksi ini tampilan guru dipantau sedemikian rupa oleh inspektur.
Konsep supervisi modern dirumuskan oleh Kimball Wiles (1967) sebagai berikut : “Supervision is assistance in the devolepment of a better teaching learning situation”. Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik. Rumusan ini mengisyaratkan bahwa layanan supervisi meliputi keseluruhan situasi belajar mengajar (goal, material, technique, method, teacher, student, an envirovment). Situasi belajar inilah yang seharusnya diperbaiki dan ditingkatkan melalui layanan kegiatan supervisi. Dengan demikian layanan supervisi tersebut mencakup seluruh aspek dari penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran.
Konsep supervisi tidak bisa disamakan dengan inspeksi, inspeksi lebih menekankan kepada kekuasaan dan bersifat otoriter, sedangkan supervisi lebih menekankan kepada persahabatan yang dilandasi oleh pemberian pelayanan dan kerjasama yang lebih baik diantara guru-guru, karena bersifat demokratis.

1. Tujuan Supervisi Pendidikan
Tujuan supervise pendidikan bukan menyodorkan suatu teori, tetapi menganjurkan sesuai kebutuhan dan untuk mengungkapkan beberapa karakteristik esensial teori. Supervise untuk meningkatkan situasi dan proses belajar mengajar berada dalam rangka tujuan pendidikan nasional dengan membantu guru-guru untuk lebih memahami peranan sekolah untuk mencapai tujuan dimaksud.
Adapun tujuan dari supervise pendidikan itu sendiri adalah;
a. meningkatkan mutu kinerja guru, meliputi:
Membantu guru dalam memahami tujuan pendidikan dan apa peran sekolah dalam mencapai tujuan tersebut
Membantu guru dalam melihat secara lebih jelas dalam memahami keadaan dan kebutuhan siswanya.
Membentuk moral kelompok yang kuat dan mempersatukan guru dalam satu tim yang efektif, bekerjasama secara akrab dan bersahabat serta saling menghargai satu dengan lainnya.
Meningkatkan kualitas pembelajaran yang pada akhirnya meningkatkan prestasi belajar siswa.
Meningkatkan kualitas pengajaran guru baik itu dari segi strategi, keahlian dan alat pengajaran.
Menyediakan sebuah sistim yang berupa penggunaan teknologi yang dapat membantu guru dalam pengajaran.
Sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan bagi kepala sekolah untuk reposisi guru.
b. Membantu para guru dalam membimbing pengalaman belajar
c. meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik
d. meningkatkan keefektifan dan keefesiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa
e. meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
f. Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif yang akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
g. Membantu para guru membina reaksi mental atau moral para guru dalam rangka pertumbuhan pribadi jabatannya
Seluruh tujuan supervisi di atas harus dikomunikasikan dan dipahami oleh semua pihak- Supervisi harus terencana dengan baik, membangun dan demokratis dan Guru harus diberi informasi tentang tujuan supervisi

2. Fungsi Supervisi Pendidikan
Mengacu pada tujuan supervise pengajaran yaitu memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas belajar siswa. Maka perlu diketahui fungsi supervise pendidikan, yaitu;
1. Fungsi meningkatkan mutu pembelajaran ruang lingkupnya sempit, hanya tertuju pada aspek akademik, khususnya yang terjadi di ruang kelas ketika guru sedang memberikan bantuan dan arahan kepada siswa.
2. Fungsi memicu unsur yang terkait dengan pembelajaran lebih dikenal dengan nama Supervisi Administrasi
3. Fungsi membina dan memimpin
4. mengkoordinir semua usaha sekolah
5. menstimulasi usaha-usaha yang kreatif
6. memberikan fasilitas dan penilaian terus-menerus,
7. menganalisa situasi belajar mengajar,
8. memberikan pengetahuan kepada setiap anggota, mengintegrasikan tujuan pendidikan, dan
membantu meningkatkan kemampuan mengajar

3. Prinsip-Prinsip Supervisi Pendidikan
Supervisi dilaksanakan secara demokratis yang berarti menghargai harkat dan martabat manusia sebagai individu maupun kelompok. Supervisi juga dilaksanakan secara konstruktif dan kreatif yaitu mendorong inisiatif untuk ikut aktif menciptakan suasana kondusif yang dapat membangkitkan suasana kreatifitas. Supervisi haruslah menunjukkan profesionalitas bukan atas hubungan pribadi.
Prinsip dari supervisi pendidikan itu sendiri ialah;
1. Supervisi bersifat memberikan bimbingan dan memberikan bantuan kepada guru dan staf sekolah lain untuk mengatasi masalah dan mengatasi kesulitan dan bukan mencari-cari kesalahan.
2. Pemberian bantuan dan bimbingan dilakukan secara langsung, artinya bahwa pihak yang mendapat bantuan dan bimbingan tersebut tanpa dipaksa atau dibukakan hatinya dapat merasa sendiri serta sepadan dengan kemampuan untuk dapat mengatasi sendiri.
3. Apabila supervisor merencanakan akan memberikan saran atau umpan balik, sebaiknya disampaikan sesegera mungkin agar tidak lupa. Sebaiknya supervisor memberikan kesempatan kepada pihak yang disupervisi untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan.
4. Kegiatan supervisi sebaiknya dilakukan secara berkala misalnya 3 bulan sekali, bukan menurut minat dan kesempatan yang dimiliki oleh supervisor.
5. Suasana yang terjadi selama supervisi berlangsung hendaknya mencerminkan adanya hubungan yang baik antara supervisor dan yang disupervisi tercipta suasana kemitraan yang akrab. Hal ini bertujuan agar pihak yang disupervisi tidak akan segan-segan mengemukakan pendapat tentang kesulitan yang dihadapi atau kekurangan yang dimiliki.
6. Untuk menjaga agar apa yang dilakukan dan yang ditemukan tidak hilang atau terlupakan, sebaiknya supervisor membuat catatan singkat, berisi hal-hal penting yang diperlukan untuk membuat laporan.

4. Pendekatan Supervisi Pendidikan
Untuk memperoleh pengajaran yang baik, perlu ada system supervisi yang efektif. Supervisi merupakan bantuan yang diberikan pada guru dengan menggunakan berbagai pendekatan yang sesuai dengan situasi dan keadaannya dalam rangka pembinaan di bidang pengembangan, pengajaran, staf, dan kurikulum.
Berbagai pendekatan supervisi pendidikan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut;
a. pendekatan humanistik
Pendekatan humanistik timbul dari keyakinan bahwa guru tidak dapat diperlakukan sebagai sebagai alat semata- mata untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar. Guru bukan masukan mekanistik dalam proses pembinaan, dan tidak sama dengan masukan sistem lain yang bersifat kebendaan.
b. pendekatan kompetensi
Pendekatan ini mempunyai makna bahwa guru harus mempunyai kompetensi tertentu untuk melaksanakan tugasnya. Pendekatan kompetensi di dasarkan atas asumsi bahwa tujuan supervisi adalah membentuk kompetensi minimal yang harus dikuasai guru. Guru tidak memenuhi kompetensi itu dianggap tidak akan produktif. Tugas supervisor adalah menciptakan lingkungan yang sangat terstruktur sehingga secara bertahap guru dapat menguasai kompetensi yang dituntut dalam mengajar.
c. Pendekatan klinis
Asumsi dasar pendekatan ini adalah proses belajar guru untuk berkembang dalam jabatannya tidak dapat dipisahkan dari proses belajar yang dilakukan guru tersebut. Belajar bersifat individual. Oleh karena itu, proses sosialisasi harus dilakukan dengan membantu guru secara tatap muka dan individual. Pendekatan ini mengkombinasikan target yang tersruktur dan pengembangan pribadi.
d. pendekatan professional.
Menunjuk pada fungsi utama guru yang melaksanakan pengajaran secara profesional. Asumsi dasar pendekatan ini adalah bahwa karena tugas utama profesi guru itu adalah mengajar maka sasaran supervisi juga harus mengarahkan pada hal – hal yang menyangkut tugas mengajar itu, dan bukan tugas guru yang bersifat administratif.

5. Teknik-Teknik Supervisi Pendidikan
Dalam melaksanakan supervisi pengajaran kepala sekolah dan pengawas sekolah memerlukan teknik-teknik yang jitu dan efektif agar kegiatan supervisi mampu mencapai tujuan yang diharapkan dan mampu meningkatkan kualitas mengajar guru. Teknik supervisi yang digunakan akan selalu memperhatikan dan terkait dengan banyaknya guru dan variasi mata pelajaran yang menjadi tanggungjawab guru yang dibimbing.
Teknik supervisi pendidikan yang diterapkan di sekolah sangat ditentukan oleh model dan pendekatan yang digunakan. Teknik-teknik tersebut ialah;
a. Teknik Supervisi Individual
Teknik supervisi individual adalah pelaksanaan supervisi yang diberikan kepada guru tertentu yang mempunyai masalah khusus dan bersifat perorangan. Supervisor atau pengawas hanya berhadapan seorang guru yang dipandang memiliki persoalan tertentu. Teknik-teknik supervisi yang dikelompokkan sebagai teknik individual meliputi: kunjungan kelas, observasi kelas, pertemuan individual, kunjungan antar kelas, dan menilai diri sendiri.

b. Teknik Supervisi Kelompok
Teknik supervisi kelompok adalah satu cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih. Guru-guru yang diduga sesuai dengan analisis kebutuhan, memiliki masalah atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yang sama dikelompokkan atau dikumpulkan menjadi satu/bersama-sama. Kemudian pada kelompok ini diberikan layanan supervisi sesuai dengan permasalahan atau kebutuhan yang dihadapi.

KESIMPULAN
Kebijakan pendidikan harus ditopang oleh pelaku pendidikan yang berada di barisan terdepan yakni guru melalui interaksinya dalam pendidikan. Upaya meningkatkan mutu pendidikan perlu dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada rencana strategis. Keterlibatan seluruh komponen pendidikan (guru, Kepala Sekolah, masyarakat, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, dan isntitusi) dalam perencanaan dan realisasi program pendidikan yang diluncurkan sangat dibutuhkan dalam rangka mengefektifkan pencapaian tujuan. Salah satu upaya peningkatan profesional guru adalah melalui supervisi pengajaran.
Pelaksanaan supervisi pengajaran perlu dilakukan secara sistematis oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah bertujuan memberikan pembinaan kepada guru-guru agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien. Dalam pelaksanaannya, baik kepala sekolah dan pengawas menggunakan lembar pengamatan yang berisi aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam peningkatan kinerja guru dan kinerja sekolah. Untuk mensupervisi guru digunakan lembar observasi yang berupa alat penilaian kemampuan guru (APKG), sedangkan untuk mensupervisi kinerja sekolah dilakukan dengan mencermati bidang akademik, kesiswaan, personalia, keuangan, sarana dan prasarana, serta hubungan masyarakat. Implementasi kemampuan professional guru mensyaratkan guru agar mampu meningkatkan peran yang dimiliki, baik sebagai informatory (pemberi informasi), organisator, motivator, director, inisiator (pemrakarsa inisiatif), transmitter (penerus), fasilitator, mediator, dan evaluator sehingga diharapkan mampu mengembangkan kompetensinya. Mewujudkan kondisi ideal di mana kemampuan professional guru dapat diimplementasikan sejalan diberlakukannya otonomi daerah, bukan merupakan hal yang mudah. Hal tersebut lantaran aktualisasi kemampuan guru tergantung pada berbagai komponen system pendidikan yang saling berkolaborasi.
Oleh karena itu, keterkaitan berbagai komponen pendidikan sangat menentukan implementasi kemampuan guru agar mampu mengelola pembelajaran yang efektif, selaras dengan paradigma pembelajaran yang direkomendasiklan Unesco, "belajar mengetahui (learning to know), belajar bekerja (learning to do), belajar hidup bersama (learning to live together), dan belajar menjadi diri sendiri (learning to be)".

DAFTAR PUSTAKA

http://tikky-suwantikno.blogspot.com/2008/02/supervisi-pendidikan.html

http://jeperis.wordpress.com/2010/04/21/metode-dan-teknik-supervisi-pendidikan/

http://yulianti200784.blogspot.com/2009/06/teknik-dan-pendekatan-supervisi.html

http://www.psb-psma.org/content/blog/pentingnya-supervisi-pendidikan

Diktat PROFESI KEPENDIDIKAN, UNIMED.

Saturday, May 1, 2010

supervisi pendidikan

PENDAHULUAN

Pendidikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ialah melalui proses pembelajaran di sekolah. Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan terus-menerus. Pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui program pendidikan pra-jabatan maupun program dalam jabatan. Tidak semua guru yang dididik di lembaga pendidikan terlatih dengan baik dan kualified. Potensi sumber daya guru itu perlu terus bertumbuh dan berkembang agar dapat melakukan fungsinya secara potensial. Selain itu pengaruh perubahan yang serba cepat mendorong guru-guru untuk terus-menerus belajar menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mobilitas masyarakat.
Pendidikan pada hakekatnya adalah sebuah transformasi yang mengubah input menjadi output. Untuk menjadi output, dalam transformasi tersebut diperlukan suatu proses yang berlangsung secara benar, terjaga serta sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Pada pendidikan, untuk menjamin terjadinya proses yang benar tersebut, diperlukan pengawasan (supervisi). Supervisi ini dilakukan dalam rangka menjamin kualitas (quality assurance) agar sesuai dengan tujuan pendidikan. Pada makalah ini akan dibahas tentang tujuan, fungsi, prinsip-prinsip, pendekatan dan teknik-teknik supervisi pendidikan.



PEMBAHASAN
Konsep supervisi pada awalnya dilaksanakan dalam bentuk ”inspeksi” atau memeriksa kinerja guru selama melaksanakan tugas mengajar. Melalui inspeksi ini tampilan guru dipantau sedemikian rupa oleh inspektur.
Konsep supervisi modern dirumuskan oleh Kimball Wiles (1967) sebagai berikut : “Supervision is assistance in the devolepment of a better teaching learning situation”. Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik. Rumusan ini mengisyaratkan bahwa layanan supervisi meliputi keseluruhan situasi belajar mengajar (goal, material, technique, method, teacher, student, an envirovment). Situasi belajar inilah yang seharusnya diperbaiki dan ditingkatkan melalui layanan kegiatan supervisi. Dengan demikian layanan supervisi tersebut mencakup seluruh aspek dari penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran.
Konsep supervisi tidak bisa disamakan dengan inspeksi, inspeksi lebih menekankan kepada kekuasaan dan bersifat otoriter, sedangkan supervisi lebih menekankan kepada persahabatan yang dilandasi oleh pemberian pelayanan dan kerjasama yang lebih baik diantara guru-guru, karena bersifat demokratis.

1. Tujuan Supervisi Pendidikan
Tujuan supervise pendidikan bukan menyodorkan suatu teori, tetapi menganjurkan sesuai kebutuhan dan untuk mengungkapkan beberapa karakteristik esensial teori. Supervise untuk meningkatkan situasi dan proses belajar mengajar berada dalam rangka tujuan pendidikan nasional dengan membantu guru-guru untuk lebih memahami peranan sekolah untuk mencapai tujuan dimaksud.
Adapun tujuan dari supervise pendidikan itu sendiri adalah;
a. meningkatkan mutu kinerja guru, meliputi:
Membantu guru dalam memahami tujuan pendidikan dan apa peran sekolah dalam mencapai tujuan tersebut
Membantu guru dalam melihat secara lebih jelas dalam memahami keadaan dan kebutuhan siswanya.
Membentuk moral kelompok yang kuat dan mempersatukan guru dalam satu tim yang efektif, bekerjasama secara akrab dan bersahabat serta saling menghargai satu dengan lainnya.
Meningkatkan kualitas pembelajaran yang pada akhirnya meningkatkan prestasi belajar siswa.
Meningkatkan kualitas pengajaran guru baik itu dari segi strategi, keahlian dan alat pengajaran.
Menyediakan sebuah sistim yang berupa penggunaan teknologi yang dapat membantu guru dalam pengajaran.
Sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan bagi kepala sekolah untuk reposisi guru.
b. Membantu para guru dalam membimbing pengalaman belajar
c. meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik
d. meningkatkan keefektifan dan keefesiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa
e. meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
f. Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif yang akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
g. Membantu para guru membina reaksi mental atau moral para guru dalam rangka pertumbuhan pribadi jabatannya
Seluruh tujuan supervisi di atas harus dikomunikasikan dan dipahami oleh semua pihak- Supervisi harus terencana dengan baik, membangun dan demokratis dan Guru harus diberi informasi tentang tujuan supervisi

2. Fungsi Supervisi Pendidikan
Mengacu pada tujuan supervise pengajaran yaitu memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas belajar siswa. Maka perlu diketahui fungsi supervise pendidikan, yaitu;
1. Fungsi meningkatkan mutu pembelajaran ruang lingkupnya sempit, hanya tertuju pada aspek akademik, khususnya yang terjadi di ruang kelas ketika guru sedang memberikan bantuan dan arahan kepada siswa.
2. Fungsi memicu unsur yang terkait dengan pembelajaran lebih dikenal dengan nama Supervisi Administrasi
3. Fungsi membina dan memimpin
4. mengkoordinir semua usaha sekolah
5. menstimulasi usaha-usaha yang kreatif
6. memberikan fasilitas dan penilaian terus-menerus,
7. menganalisa situasi belajar mengajar,
8. memberikan pengetahuan kepada setiap anggota, mengintegrasikan tujuan pendidikan, dan
membantu meningkatkan kemampuan mengajar

3. Prinsip-Prinsip Supervisi Pendidikan
Supervisi dilaksanakan secara demokratis yang berarti menghargai harkat dan martabat manusia sebagai individu maupun kelompok. Supervisi juga dilaksanakan secara konstruktif dan kreatif yaitu mendorong inisiatif untuk ikut aktif menciptakan suasana kondusif yang dapat membangkitkan suasana kreatifitas. Supervisi haruslah menunjukkan profesionalitas bukan atas hubungan pribadi.
Prinsip dari supervisi pendidikan itu sendiri ialah;
1. Supervisi bersifat memberikan bimbingan dan memberikan bantuan kepada guru dan staf sekolah lain untuk mengatasi masalah dan mengatasi kesulitan dan bukan mencari-cari kesalahan.
2. Pemberian bantuan dan bimbingan dilakukan secara langsung, artinya bahwa pihak yang mendapat bantuan dan bimbingan tersebut tanpa dipaksa atau dibukakan hatinya dapat merasa sendiri serta sepadan dengan kemampuan untuk dapat mengatasi sendiri.
3. Apabila supervisor merencanakan akan memberikan saran atau umpan balik, sebaiknya disampaikan sesegera mungkin agar tidak lupa. Sebaiknya supervisor memberikan kesempatan kepada pihak yang disupervisi untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan.
4. Kegiatan supervisi sebaiknya dilakukan secara berkala misalnya 3 bulan sekali, bukan menurut minat dan kesempatan yang dimiliki oleh supervisor.
5. Suasana yang terjadi selama supervisi berlangsung hendaknya mencerminkan adanya hubungan yang baik antara supervisor dan yang disupervisi tercipta suasana kemitraan yang akrab. Hal ini bertujuan agar pihak yang disupervisi tidak akan segan-segan mengemukakan pendapat tentang kesulitan yang dihadapi atau kekurangan yang dimiliki.
6. Untuk menjaga agar apa yang dilakukan dan yang ditemukan tidak hilang atau terlupakan, sebaiknya supervisor membuat catatan singkat, berisi hal-hal penting yang diperlukan untuk membuat laporan.

4. Pendekatan Supervisi Pendidikan
Untuk memperoleh pengajaran yang baik, perlu ada system supervisi yang efektif. Supervisi merupakan bantuan yang diberikan pada guru dengan menggunakan berbagai pendekatan yang sesuai dengan situasi dan keadaannya dalam rangka pembinaan di bidang pengembangan, pengajaran, staf, dan kurikulum.
Berbagai pendekatan supervisi pendidikan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut;
a. pendekatan humanistik
Pendekatan humanistik timbul dari keyakinan bahwa guru tidak dapat diperlakukan sebagai sebagai alat semata- mata untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar. Guru bukan masukan mekanistik dalam proses pembinaan, dan tidak sama dengan masukan sistem lain yang bersifat kebendaan.
b. pendekatan kompetensi
Pendekatan ini mempunyai makna bahwa guru harus mempunyai kompetensi tertentu untuk melaksanakan tugasnya. Pendekatan kompetensi di dasarkan atas asumsi bahwa tujuan supervisi adalah membentuk kompetensi minimal yang harus dikuasai guru. Guru tidak memenuhi kompetensi itu dianggap tidak akan produktif. Tugas supervisor adalah menciptakan lingkungan yang sangat terstruktur sehingga secara bertahap guru dapat menguasai kompetensi yang dituntut dalam mengajar.
c. Pendekatan klinis
Asumsi dasar pendekatan ini adalah proses belajar guru untuk berkembang dalam jabatannya tidak dapat dipisahkan dari proses belajar yang dilakukan guru tersebut. Belajar bersifat individual. Oleh karena itu, proses sosialisasi harus dilakukan dengan membantu guru secara tatap muka dan individual. Pendekatan ini mengkombinasikan target yang tersruktur dan pengembangan pribadi.
d. pendekatan professional.
Menunjuk pada fungsi utama guru yang melaksanakan pengajaran secara profesional. Asumsi dasar pendekatan ini adalah bahwa karena tugas utama profesi guru itu adalah mengajar maka sasaran supervisi juga harus mengarahkan pada hal – hal yang menyangkut tugas mengajar itu, dan bukan tugas guru yang bersifat administratif.

5. Teknik-Teknik Supervisi Pendidikan
Dalam melaksanakan supervisi pengajaran kepala sekolah dan pengawas sekolah memerlukan teknik-teknik yang jitu dan efektif agar kegiatan supervisi mampu mencapai tujuan yang diharapkan dan mampu meningkatkan kualitas mengajar guru. Teknik supervisi yang digunakan akan selalu memperhatikan dan terkait dengan banyaknya guru dan variasi mata pelajaran yang menjadi tanggungjawab guru yang dibimbing.
Teknik supervisi pendidikan yang diterapkan di sekolah sangat ditentukan oleh model dan pendekatan yang digunakan. Teknik-teknik tersebut ialah;
a. Teknik Supervisi Individual
Teknik supervisi individual adalah pelaksanaan supervisi yang diberikan kepada guru tertentu yang mempunyai masalah khusus dan bersifat perorangan. Supervisor atau pengawas hanya berhadapan seorang guru yang dipandang memiliki persoalan tertentu. Teknik-teknik supervisi yang dikelompokkan sebagai teknik individual meliputi: kunjungan kelas, observasi kelas, pertemuan individual, kunjungan antar kelas, dan menilai diri sendiri.

b. Teknik Supervisi Kelompok
Teknik supervisi kelompok adalah satu cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih. Guru-guru yang diduga sesuai dengan analisis kebutuhan, memiliki masalah atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yang sama dikelompokkan atau dikumpulkan menjadi satu/bersama-sama. Kemudian pada kelompok ini diberikan layanan supervisi sesuai dengan permasalahan atau kebutuhan yang dihadapi.

KESIMPULAN
Kebijakan pendidikan harus ditopang oleh pelaku pendidikan yang berada di barisan terdepan yakni guru melalui interaksinya dalam pendidikan. Upaya meningkatkan mutu pendidikan perlu dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada rencana strategis. Keterlibatan seluruh komponen pendidikan (guru, Kepala Sekolah, masyarakat, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, dan isntitusi) dalam perencanaan dan realisasi program pendidikan yang diluncurkan sangat dibutuhkan dalam rangka mengefektifkan pencapaian tujuan. Salah satu upaya peningkatan profesional guru adalah melalui supervisi pengajaran.
Pelaksanaan supervisi pengajaran perlu dilakukan secara sistematis oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah bertujuan memberikan pembinaan kepada guru-guru agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien. Dalam pelaksanaannya, baik kepala sekolah dan pengawas menggunakan lembar pengamatan yang berisi aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam peningkatan kinerja guru dan kinerja sekolah. Untuk mensupervisi guru digunakan lembar observasi yang berupa alat penilaian kemampuan guru (APKG), sedangkan untuk mensupervisi kinerja sekolah dilakukan dengan mencermati bidang akademik, kesiswaan, personalia, keuangan, sarana dan prasarana, serta hubungan masyarakat. Implementasi kemampuan professional guru mensyaratkan guru agar mampu meningkatkan peran yang dimiliki, baik sebagai informatory (pemberi informasi), organisator, motivator, director, inisiator (pemrakarsa inisiatif), transmitter (penerus), fasilitator, mediator, dan evaluator sehingga diharapkan mampu mengembangkan kompetensinya. Mewujudkan kondisi ideal di mana kemampuan professional guru dapat diimplementasikan sejalan diberlakukannya otonomi daerah, bukan merupakan hal yang mudah. Hal tersebut lantaran aktualisasi kemampuan guru tergantung pada berbagai komponen system pendidikan yang saling berkolaborasi.
Oleh karena itu, keterkaitan berbagai komponen pendidikan sangat menentukan implementasi kemampuan guru agar mampu mengelola pembelajaran yang efektif, selaras dengan paradigma pembelajaran yang direkomendasiklan Unesco, "belajar mengetahui (learning to know), belajar bekerja (learning to do), belajar hidup bersama (learning to live together), dan belajar menjadi diri sendiri (learning to be)".

DAFTAR PUSTAKA

http://tikky-suwantikno.blogspot.com/2008/02/supervisi-pendidikan.html

http://jeperis.wordpress.com/2010/04/21/metode-dan-teknik-supervisi-pendidikan/

http://yulianti200784.blogspot.com/2009/06/teknik-dan-pendekatan-supervisi.html

http://www.psb-psma.org/content/blog/pentingnya-supervisi-pendidikan

Diktat PROFESI KEPENDIDIKAN, UNIMED.

Wednesday, April 21, 2010

GEOGRAFI

Geografi terapan ialah teori yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari yang terkandung makna dari kegiatan ekonomi karena melihat faktor di lapangan.

GEOGRAFI ialah ilmu pengetahuan yang secara khusus berusaha memahami atau menafsirkan relasi tersebut secara menyeluruh artinya dalam dimensi ruang dan waktu.

GEOGRAFI SOSIAL mengandung 2 arti, yaitu; 1)geografi sosial sebagai geografi fisis ialah geografi sosial dalam arti luas bermakna, adalah: geografi masyarakat (manusia) dan 2) geografi sosial (arti sempit) ialah cabang dari geografi masyarakat manusia.

GEOGRAFI SEBAGAI HABITAT MANUSIA maksudnya adalah tempat tinggal manusia.

Habitat manusia terbentuk oleh koekosistensi berbagai unsur alam seperti; iklim, tanah, air, batu, tanaman, hewan, interelasi unsur-unsur tersebut.

UNSUR FISIS ialah alam wajar merupakan basis bagi kehidupan manusia di wilayah perkotaan dan di pedesaan.

OBJEK GEOGRAFI ialah fenomena/gejala yang ada pada geosfer.

GEOSFER ialah sistem bumi yang merupakan hasil hubungan timbal-balik (interrelasi), saling pengaruh (interaksi) dan saling ketergantungan (interdependensi) antara atmosfer (lapisan udara), hidrosfer (air di bumi/daur hidrologi).

KONSEP GEOGRAFI ialah; wilayah, region, sumber daya manusia, dan sumber daya alam.

PERBEDAAN GEOGRAFI ABAD 19 dan ABAD 20;
Abad ke-19 : hanya menceritakan alam sekitar, contoh hanya flora dan fauna.
Abad ke-20 : menceritakan alam sekitar beserta dengan kehidupan-kehidupan sosial yang ada di dalamnya.

PARADIGMA adalah suatu kerangka waktu.

Yang membedakan geografi dengan ekonomi adalah obyek formal yaitu pendekatan ke ruangan.

EKSPLORASI ialah hanya penilaian sedangkan EKSPLOITASI ialah pengolahan sampai pendiagnosaan.

Friday, April 16, 2010


Nama : WINDA SYAFRIZA
NIM : 071277110017
Kelas : A – Regular
M. Kuliah: Profesi Pendidikan


1). Persamaan dan perbedaan antara konsep administrasi pendidikan, manajemen pendidikan dan kepemimpinan pendidikan.
Penyelesaian:
Administrasi pendidikan ialah proses pengembangan kegiatan kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu untuk mencapai tujuan pendidikan. Contoh; pembuatan kurikulum agar proses pembelajaran lebih terorganisir dan terarah.
Manajemen pendidikan ialah keseluruhan proses kerjasama dengan memanfaatkan semua sumber personil dan materil yang tersedia dan sesuai untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien. (Djam’an Satori (1980)). Contoh; hubungan sekolah dengan pihak luar untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan misal, penyediaan tempat praktek kerja lapangan bagi siswa SMK.
Kepemimpinan ialah suatu kepribadian seseorang yang mendatangkan keinginan pada kelompok orang-orang yang mencontohnya. Dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan adalah sekumpulan dari serangkaian kemampuan dan sifat-sifat kepribadian, termasuk di dalamnya kewibawaan, untuk dijadikan sarana dalam rangka meyakinkan yang dipimpinnya agar mereka melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan rela, penuh semangat. Contoh; seorang pemimpin sekolah (Kepala Sekolah) harus mempunyai sifat-sifat kepribadian agar seluruh pekerjaan dalam pendidikan dapat berjalan dengan lancar, misal ketegasan dalam pengambilan keputusan.

Persamaan;
- membutuhkan adanya perbuatan atau penataan
- membutuhkan dua orang manusia atau lebih yang bekerjasama untuk mencapai tujuan yang sudah direncanakan.
Perbedaan;
- Administrasi memiliki tugas utama menentukan tujuan menyeluruh yang hendak dicapai organisasi, serta menentukan kebijakan umum yang mengikat seluruh organisasi
- Fungsi manajemen pendidikan adalah mengatur pendidikan dan pengajaran, , merencanakan, mengorganisasi, mengawasi, mempertanggungjawabkan, mengatur, serta memimpin sumber-sumber daya manusia serta barang-barang yang membantu pelaksanaan pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan

2). Struktur organisasi dinas pendidikan profinsi sumatera utara
1. Kepala Dinas.
2. Wakil Kepala Dinas.
3. Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
o Sub Bagian Umum.
o Sub Bagian Keuangan.
o Sub Bagian Kepegawaian.
o Sub Bagian Organisasi dan Hukum.
4. Sub Dinas Bina Program, terdiri dari :
o Seksi Penyusunan Program.
o Seksi Pengumpulan, Pengolahan data dan Pelaporan.
o Seksi Monotoring dan Evaluasi.
5. Sub Dinas Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Biasa, terdiri dari:
o Seksi Pembinaan Siswa.
o Seksi Kurikulum.
o Seksi Tenaga Guru.
o Seksi Sarana.
6. Sub Dinas Pendidikan Menengah Umum, terdiri dari :
o Seksi Pembinaan Siswa.
o Seksi Kurikulum.
o Seksi Tenaga Guru.
o Seksi Sarana.
7. Sub Dinas Pendidikan Menengah Kejuruan, terdiri dari :
o Seksi Pembinaan Siswa.
o Seksi Kurikulum.
o Seksi Tenaga Guru.
o Seksi Sarana.

8. Sub Dinas Pendidikan Tinggi, terdiri dari :
o Seksi Pembinaan Mahasiswa.
o Seksi Kurikulum.
o Seksi Tenaga Akademis.
o Seksi Akreditas.
9. Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Luar Biasa:
o Seksi Kurikulum.
o Seksi Pelatihan Tenaga Guru.
o Seksi Fasilitas Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Luar Biasa.
o Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
10. Sub Dinas Pengembangan Tenaga Kependidikan, terdiri dari :
o Seksi Pendidikan dan Latihan.
o Seksi Evaluasi Kinerja Tenaga Kependidikan.
o Seksi Mutasi Tenaga Kependidikan.
o Seksi Pembinaan aparatur dan Pemberian Penghargaan.
11. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Balai Latihan Pendidikan Tehnik.
12. Kelompok Jabatan Fungsional.

PROSES SOSIAL

A. Pengantar
Dahulu banyak sarjana sosiologi yang menyamakan perubahan sosial dengan proses sosial, karena ingin melepaskan diri dari titik berat pandangan para sarjana sosiologi klasik yang lebih menitik beratkan pada struktur masyarakat.
Dengan perkataan lain proses sosial diartikan sebagai pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan bersama, misalnya pengaruh mempengaruhi antara sosial dengan politik, politik dengan ekonomi, ekonomi dengan hukum dan seterusnya.
B. Ciri-Ciri Proses Sosial
a. Bentuk interaksi macam ini sesebut “proses” karena terdiri dari serentetan kegiatan yang saling menyambung dan berakhir pada suatu ujung yang merupakan hasil dari “perjalanan” itu,
b. Proses sosial yang mengandung dinamika, artinya di dalam proses tersebut terdapat berbagai keadaan nilai sosial yang sedang diproses, mulai dari nilai yang belum sempurna sampai situasi yang lebih mantap atau sebaliknya,
c. Proses sosial mengikuti pola tingkah laku tersendiri, orang yang terlibat dalam proses sosial (misalnya bersaing) tidak mengikuti pola sopan santun yang dituntut kedudukan dan peranan,
d. Interaksi yang disebut proses sosial tidak mengenal waktu dan tempat tertentu. Ia dapat muncul di setiap waktu pada setiap sector kegiatan manusia.
e. Fenomena proses sosial berada di bawah kontrol sosial yang ketat. Pengawasan sosial ini perlu dilakukan oleh masyarakat (negara) karena jika di luar kontrol proses sosial dapat menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang ada dalam proses sosial, sering juga pihak lain yang ada di luarnya.
f. Fenomena proses sosial bersifat universal, dapat terjadi dimana-mana, dan merupakan bagian dari kebudayaan manusia.
C. Jenis-Jenis Proses Sosial
Para ahli sosiologi mengklasifikasikan bentuk pokok proses social menjadi dua, yaitu:
1. Proses sosial yang bersifat menggabungkan (associative processes).
Proses sosial yang mengarah kepada penggabungan ditujukan demi terwujudnya nilai-nilai yang disebut kebijakan-kebijakan sosial seperti keadilan sosial, cinta kasih, kerukunan, solidaritas.
2. Proses social yang bersifat menceraikan (dissociative processes).
Proses sosial yang menceraikan mengarah kepada terciptanya nilai-nilai negatif atau asosial, seperti kebencian, permusuhan, egoisme, kesombongan, pertentangan, perpecahan dan sebagainya.
D. Bentuk-Bentuk Proses Sosial Yang Menyatukan (Asosiatif)
1. Akomodasi (Penyesuaian Diri)
a. Menurut Etimologi
Istila akomodasi berasal dari kata latin (accommodare) yang artinya menyesuaikan diri
b. Definisi
Akomodasi dapat didefenisikan sebagai suatu bentuk proses sosial yang di dalamnya dua atau lebih individu atau kelompok berusaha untuk tidak saling mengganggu dengan cara mencegah, mengurangi atau menghentikan ketegangan yang akan timbul atau yang sudah ada.
c. Ciri-Ciri Akomodasi
1. Akomodasi melibatkan setidaknya dua orang atau kelompok yang hidup dalam situasi tegang, yang menghalangi mereka saling bertemu dan mengadakan relasi apalagi kerjasama.
2. Untuk memasuki proses akomodasi, kedua belah pihak bersedia memberi dan menerima (give and take), artinya masing-masing mau mengadakan perubahan dalam pola bersikap dan bertingkah laku satu terhadap yang lain dengan menghapus, minimal mengurangi tuntutan-tuntutan yang mereka pertahankan.
3. Karena maksud utama akomodasi adalah tidak saling mengganggu, pada tingkat proses jenis ini belum dapat diharapkan kedua pihak yang terlibat menghasilkan sesuatu yang konkret dan berguna bagi masyarakat luas kecuali jarak sosial yang memendek dan ketegangan berkurang atau bahkan hilang.
2. Asimilasi
Asimilasi berasal dari kata latin assimilare yang artinya “menjadi sama”. Asimilasi dalam pengertian sosiologi adalah sebagai suatu bentuk proses social dimana dua atau lebih individu atau kelompok saling menerima pola kelakuan masing-masing sehingga akhirnya menjadi satu kelompok baru yang terpadu.
Faktor-faktor penghambat Asimilasi:
a. Unsur ras dan warna kulit yang jauh berbeda antara suku yang satu dengan yang lain,
b. Faktor psikologis,
c. Ikatan sosial yang ketat,
d. Perbedaan agama dan kepercayaan.
Faktor-faktor penunjang Asimilasi:
a. Perkawinan campur,
b. Pendidikan generasi muda non pribumi,
c. Peningkatan prestasi cultural tingkat nasional,
d. Perlakuan hukum yang sama.
3. Kerjasama
Kerjasama ialah suatu bentuk proses sosial dimana dua atau lebih perorangan atau kelompok mengadakan kegiatan bersama guna mencapai tujuan yang sama. Ciri-ciri kerjasama, yaitu :
a. Jumlah anggota kerjasama minimal dua orang,
b. Partisipasi pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama tidak selalu sama, baik kuantitatif maupun kualitatif,
c. Dalam kerjasama terdapat solidaritas yang berbeda.
E. Bentuk-Bentuk Proses Sosial Yang Memisahkan (Disosiatif)
1. Persaingan
Ialah suatu proses sosial, dimana beberapa orang atau kelompok orang berusaha mencapai tujuan yang sama dengan cara yang lebih cepat dan mutu yang lebih tinggi.
Beberapa fungsi positif persaingan, yaitu:
a. Persaingan merupakan pendorong yang positif bagi manusia dan masyarakat untuk terus menerus mencapai tahap-tahap kemajuan yang semakin tinggi,
b. Dengan persaingan, orang didorong untuk memusatkan perhatian dan pikiran, tenaga dan sarana untuk mencapai hasil yang lebih baik,
c. Semangat persaingan menggalangkan orang untuk membuat penemuan-penemuan baru yang mengungguli penemuan orang lain.
Beberapa akibat sampingan negatif persaingan :
a. Dalam persaingan pihak lemah tidak mendapat kesempatan hidup lagi,
b. Persaingan jika tidak dikontrol dapat menimbulkan bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
2. Persaingan dalam Masyarakat Barat dan Masyarakat Timur
Masyarakat barat khususnya Amerika Serikat menilai asas persaingan lebih tinggi daripada asas kerjasama atau koperasi. Sedang masyarakat timur khususnya Indonesia lebih mengutamakan asas kerjasama daripada persaingan.
Perbedaan perkataan tersebut di atas karena :
1. Masyarakat Barat adalah masyarakat yang dinamis, bebas, dan terbuka terhadap inisiatif individu,
2. Masyarakt Timur termasuk Timur Tengah, lebih mengutamakan prinsip kerjasama karena menganut tiga gagasan dasar, yaitu
a. Ajaran Apathia
Yang artinya ”tidak terangsang” atau tidak menginginkan sesuatupun juga.
b. Terpadu dengan alam
Mengajarkan bahwa manusia adalah bagian dari alam semesta dan harus menyelaraskan hidupnya dengan hukum alam semesta itu, dengan segala hal secara pasti dan harmonis.
3. Ajaran Takdir
Manusia menerima takdir percaya bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini telah ditentukan dari semula oleh Allah Maha Pengatur.

PERSEROAN TERBATAS

I. Pendahuluan
Perseroan Terbatas (Limited Liability Company, Naamloze Vennootschap) adalah bentuk yang paling populer dari semua bentuk usaha bisnis. Yang di maksud dengan Perseroan Terbatas menurut hukum Indonesia adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih, untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-saham. Dahulunya, Perseroan Terbatas diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Akan tetapi, ketentuan tentang Perseroan Terbatas dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang tersebut kemudian tidak berlaku lagi setelah adanya Undang-Undang Perseroan Terbatas yang merupakan Undang-Undang yang khusus mengatur tentang Perseroan Terbatas.
Dari berbagai bentuk perusahaan yang ada di Indonesia, seperti firma, persekutuan komanditer, koperasi dan lain sebagainya, bentuk perusahaan PT merupakan bentuk yang paling lazim, bahkan sering dikatakan bahwa PT merupakan bentuk perusahaan yang dominan. Dominasi PT tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Amerika Serikat dan negara-negara lain.
PT sangat menarik minat investor atau penanam modal untuk menanamkan modalnya, bahkan PT sudah menarik hampir seluruh perhatian dunia usaha pada tahun-tahun belakangan ini dikarenakan oleh perkembangan haknya dalam hidup perekonomian di banyak negara. Dengan dominasi yang besar di Indonesia, PT telah ikut meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia, baik melalui Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga PT merupakan salah satu pilar pekonomian nasional. Lebih dipilihnya PT sebagai bentuk perusahaan dibandingkan dengan bentuk yang lain ini dikarenakan oleh dua hal, pertama, PT merupakan asosiasi modal, dan kedua, PT merupakan badan hukum yang mandiri. Sebagai asosiasi modal maka ada kemudahan bagi pemegang saham PT untuk mengalihkan sahamnya kepada orang lain, sedangkan sebagai badan hukum yang mandiri berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menentukan bahwa pertanggungjawaban pemegang saham PT hanya terbatas pada nilai saham yang dimiliki dalam PT. Secara ekonomis, unsur pertanggungjawaban terbatas dari pemegang saham PT tersebut merupakan faktor yang penting sebagai umpan pendorong bagi kesediaan para calon penanam modal untuk menanamkan modalnya dalam PT.
Berdasarkan uraian tersebut, cukup jelas kiranya bahwa status badan hukum PT itu cukup penting. Persoalannya sekarang bahwa mengenai kapan mulainya status badan hukum PT itu beberapa kalangan masih ada juga yang memperdebatkan, yaitu apakah cukup setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri (Pasal 7 ayat (6) UUPT), ataukah setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri ditambah dengan telah dilakukan pendaftaran dan pengumuman terhadap PT (Pasal 7 ayat (6), Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 UUPT)?. Persoalan tersebut di atas diulas dalam tulisan ini dengan materi pembahasan meliputi tinjauan tentang badan hukum, status badan hukum PT, dan implikasi dari status badan hukum PT.
II. Proses Pendirian Perseroan Terbatas
Proses pendirian perseroan terbatas pada prinsipnya terdiri dari empat tahap, yaitu sebagai berikut:
a.Tahap Akta Notaris
Tahap Akta Notaris ini merupakan tahap awal dalam proses pendirian suatu Perseroan Terbatas. Akta Notaris tersebut diperlukan untuk merumuskan akta pendirian perseroan yang didalamnya terdapat anggaran dasar perseroan tersebut. Pada saat proses pendirian didepan notaris ini, maka minimal 50% dari modal ditempatkan sudah harus disetor. Disamping itu, pada saat tersebut nama Perseroan Terbatas yang definitif sudah harus ada yang berarti sebelumnya nama perseroan terbatas tersebut sudah harus di-reserve terlebih dahulu dari departemen kehakiman.
b. Tahap Pengesahan
Akta pendirian perseroan terbatas yang dibuat oleh notaris tersebut, yang didalamnya terdapat anggaran dasar, haruslah diajukan kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkan pengesahan.
c. Tahap Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan
Setelah anggaran dasar perusahaan disahkan oleh yang berwenang, maka perusahaan tersebut harus didaftarkan dalam daftar perusahaan, yakni suatu daftar yang khusus di sediakan untuk itu.
d. Tahap Pengumuman dalam Berita Negara
Pengumuman dalam berita negara merupakan tahap terakhir dalam proses pendirian suatu perseroan terbatas. Hal ini dilakukan untuk memenuhi unsur keterbukaan kepada masyarakat bahwa suatu perseroan terbatas dengan nama tertentuserta maksud dan tujuan tertentu sudah didirikan.
III. Tanggung jawab Perseroan Terbatas
Tanggung Jawab dalam perseroan terbatas pada prinsipnya sebatas atas harta yang ada dalam perseroan tersebut. Itupula sebabnya disebut “terbatas” (Limited), yakni terbatas dari segi tanggung jawabnya. Dengan demikian, pada prinsipnya pihak pemegang saham, direksi atau komisaris tidak pernah bertanggung jawab secara pribadi. Artinya, jika ada gugatan dari pihak manapun, pihak pemegang harta pribadi dari pemegang saham, direksi atau komisaris pada prinsipnya tidak boleh ikut disita. Namun demikian, prinsip tanggung jawab terbatas tersebut tidak berlaku dalam hal-hal berikut:
a. persyaratan perseroan terbatas sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
b. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung atau tidak langsung dengan etikad buruk memanfaatkan perseroan terbatas semata-mata untuk kepentingan pribadi.
c. Pemegang saham dari perseroan terbatas terlibat dalam pembuatan melawan hukum yang di lakukan oleh perseroan
d. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung mapun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup melunasi hutang perseroan terbatas tersebut.
e. Direksi akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya selaku direksi.
f. Komisaris akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya selaku komisaris.
IV. Modal dan Saham
1. Jenis-jenis modal perseroan terbatas;
a. Modal Dasar
Modal dasar merupakan seluruh modal perseroan, seperti yang ditulis dalam anggaran dasar baik yang sudah atau yang belum disetor.
b. Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan adalah sebagian atau seluruh dari modal dasar yang telah diperuntukkan atau dijatah kepada pemegang saham tertentu.
c. Modal Setor
Modal setor adalah modal yang telah ditempatkan dan diperuntukkan bagi masing-masing pemegang saham dan telah disetor penuh oleh pemegang saham tersebut, sehingga uang penyetoran saham tersebut sudah dapat dipergunakan oleh perusahaan untuk menjalankan bisnisnya.
2. Klasifikasi Saham
Saham dari suatu perseroan terbatas dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah saham yang tidak memiliki kelebihan dari saham lain.
b. Saham Preferen (Prefered Stock)
Saham preferen adalah saham yang mempunyai hak mendahului untuk memperoleh keuntungan, tetapi pemegang saham ini tidak memiliki hak mengurus dan tidak memiliki hak suara.
c. Saham Preferen Kumulatif (Cumulative Prefered Stock)
Saham preferen kumulatif adalah saham yang pembagian dividennya diakumulasikan antara tahun yang satu dengan tahun yang lainnya. Jika pada satu tahun tertentu PT tidak memperoleh laba yang cukup, sehingga tidak membagi dividen kepada pemegang saham dan dividen tersebut akan diperhitungkan dan dibayar pada tahun berikutnya jika laba sudah memungkinkan.
d. Saham Bonus
Saham bonus adalah saham yang diberikan secara cuma-Cuma kepada pemegang saham biasa. Hal ini dilakukan karena adanya keuntungan tahun-tahun sebelumnya dalam bentuk cadangan yang cukup besar. Untuk menghilangkan cadangan yang lalu tersebut, maka diganti dengan mengeluarkan saham bonus.
e. Saham Kosong
Saham kosong adalah saham yang dibeli kembali oleh PT dari para pemegang saham yang kemudian disimpan dan tidak ikut serta lagi dalam modal PT.
V. Organ-Organ Perseroan Terbatas
Adapun yang merupakan organ dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
a. Rapat Umum Pemegang Saham
Merupakan organ perseroan yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam perseroan tersebut. RUPS terdiri dari rapat umum pemegang saham biasa(tahunan) dan rapat umum pemegang saham luar biasa.
b. Direksi
Merupakan organ perusahaan yang memiliki kewenangan menjalankan dan mengambil kebijaksanaan perusahaan atau eksekutif. Organ direksi ini dipilih oleh rapat umum pemegang saham dan karenanya harus pula bertanggungjawab kepada RUPS.
c. Komisaris
Merupakan organ yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perseroan. Organ komisaris tersebut dipilih oleh rapat umum pemegang saham dan karenanya harus pula bertanggungjawab kepada RUPS.
VI. Kebaikan dan Keburukan Perseroan Terbatas
1. kebaikan Perseroan Terbatas
• Adanya tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan
• Mudah mendapatkan tambahan modal atau dana, misalkan dengan mengeluarkan saham baru
• kelangsungan hidup PT lebih terjamin, sebab pemiliknya dapat berganti-ganti
• terdapat efisiensi pengelolaan sumber dana dan efisiensi pimpinan, karena pimpinan yang kurang cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap.
2. Keburukan perseroan terbatas
• PT merupak subjek pajak tersendiri dan deviden yang di terima oleh pemegang saham di kenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham tersebut.
• mendirikan suatu PT tidak mudah atau lebih rumit, memerlukan akte notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu dan semuanya itu memerlukan dana yang besar.
• Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan perusahaan harus dilaporkan kepada para pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan.
VII. Jenis-Jenis Perseroan Terbatas
1. PT Terbuka
PT Terbuka atau PT umum adalah PT yang kebutuhan modalnya diperoleh dengan caramenjual sahamnya di bursa. Jadi, siapa saja dapat membeli dan memiliki sahamnya. Jenis saham yang dijual PT terbuka disebut “atas unjuk”.
2. PT Tertutup
PT Tertutup adalah PT yang saham-sahamnya hanya dapat dimiliki oleh orang-orang tertentu, yang biasanya keluarga atau teman dekat. Jenis sahamnya adalah “atas nama”.
3. PT Perseorangan
PT Perseorangan adalah PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh satu orang sekaligus bertindak sebagai.
4. PT Milik Negara
PT Milik Negara adalah PT yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
5. PT Kosong
PT Kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada tetapi perusahaannya sudah tidak produktif lagi.
6. PT Domestik
PT Domestik adalah PT yang yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah republik Indonesia.
7. PT Asing
PT Asing adalah PT yang didirikan di Negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di Negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan asing yang ingin berbisnis dan beroperasi did alam negeri berbentuk PT yang taat dan tunduk aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
VIII. Pembubaran Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas dapat dibubarkan dengan alasan sebagai berikut:
a. Bubar karena keputusan RUPS
b. Bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir
c. Bubar karena penetapan pengadilan
Apabila suatu perseroan bubar, maka harus diangkat seorang atau lebih Likuidator yang membereskan pembubaran tersebut.
IX. Ulasan Status Badan Hukum Perseroan Terbatas
A. Tinjauan Tentang Badan Hukum
Dalam ilmu hukum ada dikenal dua subjek hukum, yaitu orang dan badan hukum. Mengenai definisinya, badan hukum atau legal entity atau legal person dalam Black’s Law Dictionary dinyatakan sebagai a body, other than a natural person, that can function legally, sue or be sued, and make decisions through agents. Sementara dalam kamus hukum versi Bahasa Indonesia, badan hukum diartikan dengan organisasi, perkumpulan atau paguyuban lainnya di mana pendiriannya dengan akta otentik dan oleh hukum diperlakukan sebagai personal atau sebagai orang.
Pengaturan dasar dari badan hukum itu sendiri terdapat di dalam Pasal 1654 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa: Semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang preman, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada acara-acara tertentu.Sementara itu, yang merupakan peraturan umum dari badan hukum adalah Pasal 1653 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa: Selainnya perseroan yang sejati oleh undang-undang diakui pula perhimpunan-perhimpunan orang sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan-perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulan-perkumpulan itu diterima sebagai diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan baik.
Menurut Doktrin, kriteria yang dipakai untuk menentukan ciri-ciri suatu badan hukum adalah apabila perusahaan itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1. adanya harta kekayaan yang terpisah
2. mempunyai tujuan tertentu, mempunyai kepentingan sendiri
3. adanya organisasi yang teratur.
Aturan untuk menentukan kedudukan suatu perusahaan sebagai badan hukum, biasanya ditetapkan oleh perundang-undangan, kebiasaan atau yurisprudensi. Sebagai contoh, PT dinyatakan sebagai badan hukum di dalam Pasal 1 butir 1 UUPT, koperasi dinyatakan sebagai badan hukum dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perkoperasian, dan yayasan dinyatakan sebagai badan hukum dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang, akan tetapi perbuatan hukum itu hanya terbatas pada bidang hukum harta kekayaan. Karena bentuk badan hukum adalah sebagai badan atau lembaga, maka dalam mekanisme pelaksanaannya badan hukum bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
B. Status Badan Hukum PT
Apabila ditinjau dari status hukumnya, perusahaan dibedakan ke dalam dua jenis, pertama, perusahaan yang berstatus badan hukum (meliputi PT, koperasi, yayasan), dan perusahaan yang tidak berstatus badan hukum (meliputi perusahaan perseorangan, firma/Fa,Persekutuan Komanditer/CV).Dasar hukum dari status badan hukum PT tersebut tercantum di dalam Pasal 1 butir 1 UUPT, sebagai berikut: Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksananya.
Dari ketentuan tersebut secara eksplisit sangat jelas disebutkan bahwa PT merupakan badan hukum. Perseroan merupakan suatu bentuk (legal form) yang didirikan atas fiksi hukum (legal fiction) bahwa perseroan memiliki kapasitas yuridis yang sama dengan yang dimiliki oleh orang perseorangan (natural person).
Apabila dikaitkan dengan unsur-unsur mengenai badan hukum, maka unsur-unsur yang menandai PT sebagai badan hukum adalah bahwa PT mempunyai kekayaan yang terpisah (Pasal 24 ayat (1) UUPT), mempunyai kepentingan sendiri (Pasal 82 UUPT), mempunyai tujuan tertentu (Pasal 12 huruf b UUPT), dan mempunyai organisasi teratur (Pasal 1 butir 2 UUPT). Terkait dengan hal tersebut, Rudhi Prasetyo berpendapat bahwa setidak-tidaknya ada tiga karakteristik yang dominan dan penting di dalam PT, yaitu: (1) pertanggungjawaban yang timbul semata-mata dibebankan kepada harta kekayaan yang terhimpun dalam asosiasi, (2) sifat mobilitas atas hak penyertaan, dan (3) prinsip pengurusan melalui organ.
Karakteristik PT yang pertama tersebut sangat berkaitan dengan status badan hukum PT. Sejak PT berstatus sebagai badan hukum, maka hukum memperlakukan PT sebagai pribadi mandiri yang dapat bertanggung jawab sendiri atas perbuatan PT. Tinggal persoalannya sekarang adalah kapan PT mulai berstatus sebagai badan hukum?
Di dalam Pasal 7 ayat (6) UUPT ditentukan bahwa perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri. Pengesahan akta pendirian ini tidak hanya semata-mata sebagai kontrol administrasi atau wujud campur tangan pemerintah terhadap dunia usaha, tetapi juga dalam rangka tugas umum pemerintah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman usaha serta dicegahnya hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan. Pasal 7 ayat (6) UUPT itu merupakan dasar hukum mulainya status badan hukum PT. Dengan demikian, ini adalah suatu kepastian hukum yang diberikan UUPT bahwasanya PT berstatus sebagai badan hukum sejak setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri.
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7 ayat (6) UUPT tersebut, lalu bagaimana dengan ketentuan Pasal 23 UUPT yang menyatakan bahwa selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 belum dilakukan menyebabkan direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan?
Apabila dilihat dalam Penjelasan Pasal 23 UUPT, ketentuan ini merupakan ketentuan yang mengatur tentang sanksi perdata bagi direksi PT, selain ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan (UUWDP) dalam hal kewajiban pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 22 UUPT tidak dipenuhi. Adapun secara lengkap Pasal 21 dan 22 UUPT tersebut adalah:
• Pasal 21 UUPT:
(1) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam daftar perusahaan:
• Akta Pendirian beserta surat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 6
• Akta perubahan Anggaran Dasar beserta surat persetujuan Menteri sebagaimana Pasal 15 ayat
• Akta perubahan Anggaran Dasar beserta laporan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengesahan atau persetujuan yang diberikan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
• Pasal 22 UUPT:
(1) Perseroan yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
(2) Permohonan pengumuman perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Direksi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran
(3) Tata cara pengajuan permohonan pengumuman dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban pendaftaran PT ini merupakan amanat dari UUWDP yang mengatur kewajiban pendaftaran perusahaan di Indonesia. Di dalam Pasal 5 UUWDP ditentukan bahwa:
 Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
 Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah
 Apabila perusahaan dimilki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut
 Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Adapun sanksi pidana bagi direksi atas kelalaian mendaftarkan PT itu diatur dalam Pasal 32 UUWDP berikut ini:
 Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp3.000.000; (tiga juta rupiah)
 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini merupakan kejahatan.
Apabila ditinjau dari Risalah Pembahasan RUUPT 1995, perseroan yang didaftarkan dalam daftar perusahaan adalah perseroan yang telah berstatus sebagai badan hukum. Setelah dilakukan pengesahan akta pendirian perseroan oleh Menteri, maka perseroan dapat beroperasi secara penuh sebagai badan hukum, tidak perlu menunggu sampai terbitnya Berita Negara.
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 21 UUPT dan Pasal 5 UUWDP di atas, direksi PT tidak boleh bertindak semaunya, bahwasanya dengan pengesahan akta pendirian perseroan oleh Menteri maka memang bagi pemegang saham pertanggungjawabannya sudah menjadi terbatas, tetapi tanggung jawab direksi masih mensyaratkan adanya pendaftaran perseroan ke dalam Daftar Perusahaan dalam jangka waktu 30 hari.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara terbatasnya tanggung jawab pemegang saham yang memang ditandai oleh lahirnya badan hukum perseroan, dengan tanggung jawab direksi untuk mendaftarkan dan mengumumkan perseroan dalam daftar perusahaan walaupun status badan hukum perseroan sudah diperoleh. Oleh karena itu, pendaftaran dan pengumuman perseroan ini tentu tidak mempengaruhi keabsahan dari kelahiran perseroan sebagai badan hukum. Status Badan hukum itu secara konstitutif timbul setelah akta pendirian perseroan disahkan Menteri, sementara pendaftaran dan pengumuman perseroan itu hanya sebagai wadah publikasi supaya dapat dilihat oleh masyarakat umum, bukan sebagai syarat tambahan untuk kelahiran status badan hukum perseroan. Hakikat dari pengumuman itu sendiri sebenarnya dalam rangka sarana publikasi dan pemenuhan aspek transparansi PT kepada pihak ketiga, bahwasanya telah didirikan PT yang bersangkutan dengan status sebagai suatu badan hukum. Dengan pengumuman ini diharapkan pihak ketiga mengetahui eksistensi PT beserta status hukumnya. Oleh karena itu, pengumuman PT pada dasarnya dimaksudkan untuk menjaga agar khalayak tidak dirugikan.
Dengan demikian jelas kiranya bahwa PT memperoleh status badan hukum adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (6) UUPT, yaitu setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri. Pasal 23 UUPT itu sama sekali tidak berpengaruh terhadap status badan hukum PT yang sudah diperoleh, itu hanya berpengaruh pada dampak dari tidak didaftarkan dan diumumkannya PT, yaitu dampak kerugian yang mungkin diderita oleh pihak ketiga.
Dengan memperhatikan uraian tersebut jelas kiranya bahwa Pasal 23 UUPT itu sekedar mengatur tentang apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab direksi sehingga Pasal 23 UUPT itu tidak berpengaruh terhadap saat kelahiran dari PT sebagai badan hukum.
C. Implikasi Status Badan Hukum PT
Dengan dimulainya status badan hukum PT, maka ada beberapa implikasi yang timbul terhadap beberapa pihak yang terkait di dalam PT. Implikasi tersebut berlaku terhadap pihak-pihak berikut ini:
1. Pemegang Saham PT
Setelah PT berstatus sebagai badan hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUPT maka pemegang saham PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan serta tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya.
Dengan demikian, pertanggungjawaban pemegang saham dalam PT itu terbatas, pemegang saham dalam PT secara pasti tidak akan memikul kerugian hutang PT lebih dari bagian harta kekayaan yang ditanamkannya dalam PT. Sebaliknya, tanggung jawab dari perusahaan (PT) itu sendiri tidak terbatas, apabila terjadi hutang atau kerugian-kerugian dalam PT, maka hutang atau kerugian itu akan semata-mata dibayar secukupnya dari harta kekayaan yang tersedia dalam PT.
Hal tersebut dikarenakan adanya doktrin corporate separate legal personality yang esensinya bahwa suatu perusahaan, dalam hal ini PT, mempunyai personalitas atau kepribadian yang berbeda dari orang yang menciptakannya. Doktrin dasar PT adalah bahwa perseroan merupakan kesatuan hukum yang terpisah dari subjek hukum pribadi yang menjadi pendiri atau pemegang saham dari perseroan tersebut. Ada suatu tabir (veil) pemisah antara perseroan sebagai suatu legal entity dengan para pemegang saham dari perseroan tersebut.
Doktrin piercing the corporate veil yang notabene merupakan doktrin hukum perseroan di Common Law System itu telah diintegrasikan ke dalam UUPT yang ide dasarnya dituangkan dalam Pasal 3 ayat (2) UUPT. Dalam ketentuan tersebut diketahui bahwa untuk terjadinya piercing the corporate veil dipersyaratkan beberapa hal, sebagai berikut:
a. persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan;
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan. Dari ketentuan Pasal 3 ayat (2) UUPT itu dapat diketahui bahwa tanggung jawab pemegang saham yang sifatnya terbatas di dalam PT yang sudah berstatus badan hukum itu menjadi tidak berlaku lagi apabila pemegang saham melakukan hal-hal seperti tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan d seperti tersebut di atas.
2. Pendiri PT
Status badan hukum PT juga berpengaruh terhadap keterbatasan tanggung jawab dari para pendiri PT. Berdasarkan Pasal 11 UUPT, setelah PT berstatus sebagai badan hukum maka ada dua kemungkinan yang akan terjadi terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pendiri PT pada masa sebelum PT disahkan sebagai badan hukum, yaitu: pertama, perbuatan hukum tersebut mengikat PT setelah PT menjadi badan hukum, dengan persyaratan:
1. PT secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri;
2. PT secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dibuat pendiri walaupun perjanjian tidak dilakukan atas nama PT; atau;
3. PT mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama PT. Kemungkinan yang kedua, perbuatan hukum tersebut tidak diterima, tidak diambil alih atau tidak dikukuhkan oleh PT, sehingga masing-masing pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul. Kalau kemungkinan kedua ini yang terjadi maka pertanggungjawaban dari pendiri terhadap PT menjadi tanggung jawab pribadi.
3. Direksi PT
Direksi PT menurut ketentuan Pasal 1 butir 4 UUPT adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagaimana halnya tanggung jawab terbatas pemegang saham PT, keterbatasan tanggung jawab itu juga berlaku terhadap anggota direksi meskipun tidak secara tegas dinyatakan dalam pasal-pasal UUPT.
Hal tersebut dapat diketahui dari Pasal 85 ayat (2) UUPT yang mengatur bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Dari ketentuan itu secara acontrario dapat diartikan bahwa apabila anggota direksi tidak bersalah dan tidak lalai menjalankan tugasnya, maka berarti direksi tidak bertanggung jawab penuh secara pribadi.
Selama direksi menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, maka anggota direksi tetap mempunyai tanggung jawab yang terbatas yang merupakan ciri utama dari PT. Sebaliknya, oleh karena menjadi anggota direksi adalah berarti menduduki suatu jabatan, maka orang yang menduduki jabatan itu harus memikul tanggung jawab apabila kemudian tugas dan kewajibannya tersebut dilalaikan atau jika wewenangnya disalahgunakan.
Berkaitan dengan hal tersebut, UUPT sudah mengatur bentuk pertanggungjawaban direksi atas kelalaian ataupun kesalahannya di dalam menjalankan pengurusan PT, yaitu:
a. Pasal 23 UUPT, yang menyatakan bahwa selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 22 belum dilakukan, maka direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.
b. Pasal 85 ayat (2) UUPT, yang mengatur bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Menurut Pasal 85 ayat (3) UUPT, direksi atas kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan kerugian pada perseroan bahkan dapat digugat di Pengadilan Negeri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari seluruh saham dengan hak suara sah.
c. Pasal 90 ayat (2) UUPT, yang menentukan bahwa dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian itu, kecuali apabila direksi dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, maka direksi tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng.
4. Komisaris PT
Status badan hukum PT juga berpengaruh terhadap tanggung jawab komisaris PT. Sebagaimana dalam Pasal 97 UUPT, komisaris bertugas mengawasi kebijaksanaan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepadadireksi. Sesusi dengan Pasal 100 ayat (1) UUPT, di dalam Anggaran Dasar juga dapat ditentukan tentang pemberian wewenang kepada komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Selain itu, menurut Pasal 100 ayat (2), berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan RUPS, komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. Dalam kondisi demikian, maka berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang dan kewajiban direksi terhadap perseroan dan pihak ketiga. Oleh karena itu, ketentuan mengenai tanggung jawab terbatas direksi PT juga berlaku terhadap komisaris tersebut.
Secara implisit, tanggung jawab komisaris juga terbatas sebagaimana tercantum dalam Pasal 98 ayat (2) UUPT, bahwa atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terhadap komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.

X. Kesimpulan
Status badan hukum merupakan salah satu unsur penting dari PT dalam menarik para investor atau penanam modal untuk menjadi pemegang saham PT. Perdebatan tentang kapan dimulainya status badan hukum PT itu kiranya tidak perlu diperpanjang lagi, karena Pasal 7 ayat (6) UUPT sudah memberikan kepastian hukum mengenai kapan status badan hukum itu diperoleh, yaitu setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri.
Setelah status badan hukum PT diperoleh, maka akan ada implikasi berupa prinsip-prinsip terbatasnya tanggung jawab dari pemegang saham, pendiri, dan direksi sepanjang pihak-pihak tersebut tidak melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melakukan tugas kewajibannya dalam PT.
Dalam badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas, badan usaha ini dikenakan pajak sampai dua kali. Pajak yang pertama adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas dividen yang dihasilkan dari transaksi surat berharga dan pajak ini dibayar atau dikenakan kepada pemegang saham. Sedangkan pengenaan pajak yang kedua adalah pengenaan pajak atas laba yang diperoleh atas usaha operasional perusahaan. Pajak ini dinamakan Pajak Penambahan Nilai (PPN).