PENDAHULUAN
Apabila berbicara mengenai investor, maka kita akan mengetahui seberapa jauh keinginan mereka dalam menginveskan dananya untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan di suatu wilayah/kota. Adapun penanam modal itu bisa perseorangan atau lembaga, bisa pula modal dalam negeri maupun modal dari asing.
Dengan demikian, Pemda dan investor melakukan satu perjanjian dalam bentuk MOU (memorandum of understanding), yang bersifat bagi hasil (antara pemerintah dengan investor), atau dengan cara Pemda mengangsur ke investor dalam waktu yang telah disepakati.
Persoalan yang paling krusial adalah ketika investor menanamkan modalnya, ternyata dana itu didapat dari pinjaman pula, baik pinjam dari dalam negeri maupun dari asing. Dengan demaikian, pinjaman itu pasti membutuhkan pengembalian yang cepat juga. Sehingga dalam pemilihan lokasi yang akan dibangun, sudah tentu akan memilih lokasi-lokasi strategis yang diperkirakan bisa mempercepat proses sirkulasi keuangan.
Apabila para investor itu sudah menemukan lokasi, maka mereka melakukan satu pendekatan dengan Pemda untuk negoisasi guna mendapatkan izin lokasi maupun izin usaha. Yang menjadi persoalan utama adalah jika investor itu dengan berbagai cara berusaha mendapatkan izin tanpa memperhatikan peruntukan lahan yang sesuai.
Tidak bisa dipungkiri pemerintah sedang berusaha menarik investor-investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, terutama di sektor industri-industri padat karya. Salah satu tujuannya adalah untuk menanggulangi tingkat pengangguran yang semakin bertambah dari tahun ke tahun, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
Segala macam insentif coba ditawarkan, birokrasi yang berbelit dipermudah dengan pembenahan, kepastian hukum diperjelas, biaya-biaya tidak terlihat dipangkas dengan pengawasan ketat, UU yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, ekspor impor, perbankan dan lain-lain dibuat berimbang. Sampai disini terlihat Indonesia menjadi surga bagi investasi asing.
PEMBAHASAN
Dari banyak kasus memang ada beberapa keuntungan semu yang akan dinikmati oleh pemerintah, namun banyak juga yang akhirnya menjadi bumerang buat pemerintah sendiri.
Bukan rahasia lagi, investor biasanya datang ke Indonesia dengan modal ‘seadanya’ yang tentu didukung oleh ‘performance’ yang sangat meyakinkan. Modus operandinya, investor asing datang dengan membawa ‘proposal’ berupa order produksi untuk memasok perusahaan-perusahaan terkenal dunia. Selanjutnya mereka mendirikan pabrik dan mempekerjakan buruh-buruh dari ‘yayasan’ dengan upah murah dan status kontrak.
Sejauh ini semua terlihat berjalan normal dan wajar-wajar saja. Pengangguran terserap, pendapatan pajak didapat dan lain-lain. Tapi mari kita melihat dengan jeli perimbangan distribusi keuangan yang terjadi.
Pertama, bahan baku sudah pasti akan diimpor dari negara asal walaupun barang yang sama dapat dibuat di Indonesia lokal yang artinya sama saja mengalirkan kembali cadangan devisa keluar. Memang akhir-akhir ada beberapa perusahaan yang mulai menerapkan lokalisasi dengan tameng untuk ‘cost down’. Dari sisi kuantitas mereka ‘claim’ kalau produk mereka sudah menggunakan komponen lokal 50%. Namun dari sisi kualitas harga pokok tidak ada perubahan yang signifikan. Berkaitan dengan ‘cost down’ yang terjadi justru sangat ironis. Kita setuju bahwa semua bidang harus direduksi mulai dari listrik, telepon, manhour, harga bahan baku. Namun kenyataan di lapangan tidak ada ‘cost down’ untuk barang-barang impor dan sangat sulit untuk mendeteksi terjadinya ‘mark up’.
Kedua, pendukung operasional perusahaan selalu menggunakan perusahaan-perusahaan dari negara asal sebagai partner, mulai dari asuransi, bank, warehousing, ekspedisi, tenaga ahli dan lain-lain. Ini juga celah kecil yang jarang disadari tapi berpotensi mengalirkan kembali devisa keluar. Dengan alasan profesionalisme mereka akan bekerjasama dengan biaya yang tinggi, dimana untuk pelayanan yang sama, perusahaan lokal hanya menerapkan biaya 50% dari perusahaan asing tersebut. Kita sering mendengar, gaji 3 orang tenaga ahli dapat membayar seluruh gaji buruh pabrik.
Ketiga, setelah modal kembali investor biasanya mengajukan kredit pada perbankan lokal untuk melanjutkan proses produksinya. Selanjutnya proses kembali mengikuti alur operasional perusahaan. Bermodalkan kredit ekspor dari perbankan, pengusaha mengimpor bahan baku dari pemilik order. Pada tahap ini pemerintah masih membebaskan pajak dan baru akan mengutipnya saat produk akan diekspor. Pembeli segera membayar melalui bank negara asal yang ditunjuk. Setelah memperoleh kredit modal cukup besar dari lembaga perbankan lokal, mulailah pengusaha yang bersangkutan berulah. Dengan enteng mereka akan ‘pergi’ tanpa memikirkan efek yang akan ditinggalkan. Mereka seenaknya mengemplang kredit bank lokal dan hak normatif buruh. Sudah banyak contoh, kasus PT. Sony, PT. Aiwa, PT. Great River, PT. Dong Joe Indonesia, PT. Spotec hanya sebagian kecil yang terangkat. Korban berjatuhan terutama masyarakat sebagai pelaku mikro.
Sudah waktunya bagi pemerintah disamping memberikan kemudahan investasi harus meminta jaminan dari investor asing agar tidak terjadi investasi semu. Jaminan bisa berupa dana atau kontrak hukum yang mampu menahan investor agar mau menyelesaikan semua kewajibannya meski perusahaan bangkrut. Jika pemerintah tidak berani bertindak tegas, sampai kapan pun Indonesia akan menjadi surga bagi kejahatan korporasi multinasional.
Pengertian
Investasi adalah mengeluarkan sejumlah uang atau menyimpan uang pada sesuatu dengan harapan suatu saat mendapat keuntungan financial. INVESTASI dalam Kamus Bahasa Indonesia oleh Wojowasito, artinya penanaman modal. Investor adalah orang atau lembaga yang menanamkan modalnya. Dalam Undang-Undang (UU) RI 25/2007 tentang Penanaman Modal, pada ketentuan umum disebutkan;
1. penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
3. penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal asing.
Beberapa tujuan dari penanaman modal adalah;
1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,
2. menciptakan lapangan kerja,
3. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan,
4. mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, dan
5. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah (Pemda), sesuai dengan tugas dan fungsinya, sangat berkepentingan dengan upaya penanaman modal tersebut. Hal itu lebih dikarenakan sebagai upaya untuk menumbuhkembangkan iklim usaha di wilayahnya, sehingga perekonomian menjadi meningkat; begitu juga pembangunan di segala bidang akan berkembang.
Penanaman modal asing maksudnya adalah membawa dana modal ke suatu Negara dan menggunakan dana ini untuk mendirikan perusahaan. Dalam kegiatan penanaman modal asing, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu dengan mendirikan anak perusahaan, kemudian mendirikan perusahaan patungan (joint venture), pemberian hak memproduksi (memberi lisensi).
Anak perusahaan
Penanaman modal asing ke suatu Negara dapat dibedakan dalam beberapa bentuk. Yang paling penting adalah mendirikan suatu anak perusahaan yang menjalankan kegiatan yang sama dengan di perusahaan induk. Dalam perusahaan Jasa, anak perusahaan seperti ini contohnya adalah Citibank, Standard Chartered, dan HSBC. Sedangkan untuk perusahaan manufaktur contohnya adalah beberapa perusahaan yang memproduksi mobil seperti Mitsubishi. Contoh lainnya adalah perusahaan yang menghasilkan barang elektronik seperti Matsushita, JVC, dan Motorola.
Perusahaan patungan
Bentuk lain dari penanaman modal asing adalah mendirikan perusahaan patungan atau joint venture. Pada dasarnya perusahaan patungan adalah suatu perusahaan yang didirikan melalui kerja sama antara perusahaan asing dan perusahaan dalam negeri. Apabila perusahaan induk mendirikan anak perusahaan, seluruh sahamnya dimiliki oleh perusahaan induk. Dengan demikian modal yang digunakan disediakan perusahaan induk dan pengelolaan perusahaan dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh perusahaan induk.
Dengan demikian perusahaan patungan pada dasarnya merupakan gabungan dua perusahaan, asing dan domestik, yang menjalankan kegiatan untuk menghasilkan suatu barang atau jasa tertentu.
Pemberian hak memproduksi (memberi lisensi)
Memberikan hak memproduksi oleh perusahaan asing ternama kepada perusahaan dalam negeri merupakan cara lain untuk suatu perusahaan asing beroperasi di suatu negara.
Syarat PMA pada hakikatnya mengacu kepada UU Republik Indonesia tentang Penanaman Modal (UU Tahun 2007-pen). Sedangkan pendirian, tetap mengacu pada UU PT yang baru (UU No. 40/2007-pen).
PERSYARATAN PERMOHONAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA).
1. Permohonan Penanaman Modal baru dalam rangka PMA dapat diajukan oleh :
o Warga Negara Asing dan/atau
o Badan Hukum Asing dan/atau
o Perusahaan PMA dan/atau
o Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing dan /atau perusahaan PMA bersama dengan Warga Negara Indonesia dan/atau badan Hukum Indonesia (dalam bentuk joint Venture).
2. Permohonan Penanaman Modal Baru dalam rangka PMA dapat diajukan kepada:
o Meninves/Kepala BKPM; atau
o Kepala Perwakilan RI setempat; atau
o Ketua BKPMD setempat
3. Dalam hal permohonan baru yang berlokasi di 2 (dua) propinsi atau lebih diajukan kepada Meninves/Kepala BKPMD.
4. Permohonan Penanaman Modal Baru Tersebut diajukan 2 (dua) rangkap dengan menggunakan formulir model I/PMA.
5. Bagi permohonan yang memenuhi persyaratan maka meninves kepala BKPM atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat atau Ketua BKPMD setempat selambat-lambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar akan menerbitkan surat persetujuan penanaman modal asing (SP. PMA).
6. Jangka waktu PMA 30 Tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Izin Lokasi, UU gangguan (HO)nya, Surat Izin Usaha Industri. Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak bea masuk atas mesin-mesin tersebut.
Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus Izin lagi di BKPM, yaitu; Masterlist dan APIS. Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, yang bersangkutan harus mengurus surat bebas bea masuknya pada KPP PT PMA, yang disebut “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI). Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Izin Usaha Tetap (IUT) pada BKPM.
Saham asing harus tetap dibatasi, yang terpenting adalah siapapun subyek pihak asing, tetap berpijak pada 2 (dua) hal;
1. pihak asing perorangan atau bertindak secara pribadi,
2. pihak asing dari Perusahaan Asing.
Namun, kedua hal tersebut, harus membuat PT baru dengan tunduk pada hukum positif di Indonesia.
Syarat-syaratnya seorang investor dari luar negeri yang ingin menanamkan modalnya yang kemudian berstatus sebagai investor asing, adalah;
1. Passport bagi pihak asing, termasuk visa (izin tinggal), serta penjamin di Indonesia dan alamat tinggal di Indonesia;
2. Mengisi blanko/formulir dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal);
3. Mengisi KITAS, dll, di Dinas Tenaga Kerja (pengaturan tersendiri, termasuk biaya yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja);
4. Legalitas perusahaan asing (jika pihak asing bertindak sebagai wakil perusahaan asing –harus Direkturnya);
5. Modal dasar (dalam bentuk mata uang internasional; US $), dan jika rupiah, harus dikonversikan;
6. Selebihnya, sama dengan syarat-syarat untuk pendirian PT.
Ada 750 Perusahaan Modal Asing yang tidak membayar pajak selama lima tahun, yang mayoritasnya adalah perusahaan dari sektor tekstil dan migas atau pertambangan (dugaaan paling banyak). Alasannya perusahaan mengalami kerugian. Padahal perusahaan itu bagus.” kata Menteri Keuangan.
Menurut anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI, kenyataan itu menunjukkan kerja aparat pajak yang tidak benar. Sebab hal itu kemungkinan akibat adanya kongkalikong antara wajib pajak (WP) dan aparat.
“Penjelasan Menteri Keuangan menunjukkan bahwa penghindaran pajak gampang sekali. Dengan self accesment tanpa verifikasi dan lebih detail, “kata Dradjad. Menurutnya sangat tidak mungkin jika perusahaan asing selama lima tahun merugi, tapi mampu bertahan di Indonesia. Karena itu, pemerintah harus segera memverifikasi dan investigasi.
Aspek-aspek hukum dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA)
Yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing dalam Pasal 1 Ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah : Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007, untuk penanaman modal asing (PMA), dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Mengenai pendirian dan pengesahan badan usaha Penanaman Modal Asing yang berbentuk Perseroan Terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Bahwa terkait dengan PMA, di dalam Penjelasan Pasal 8 Ayat 2 Huruf a UU No. 40 tahun 2007 tentang PT bahwa pada saat mendirikan Perseroan diperlukan kejelasan mengenai kewarganegaraan pendiri. WNA atau badan hukum asing diberikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan sepanjang UU yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebut memungkinkan.
Bagi perusahaan penanam modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan dengan tujuan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan perizinan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal.
Untuk menanamkan modal di Indonesia, investor asing harus terlebih dahulu meneliti Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berisi sektor usaha yang tertutup sama sekali terhadap semua bentuk penanaman modal, hanya tertutup untuk Penanaman Modal Asing, dan yang masih terbuka dengan persyaratan tertentu. Sebagaimana diatur dalam Perpres No. 76/2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal dan Perpres No. 77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal. Selain dari yang terdaftar, semua sektor terbuka untuk investor asing dengan kepemilikan hingga 100 %. Persetujuan Penanaman Modal Asing akan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.
Fasilitas yang diberikan kepada Penanaman Modal adalah :
1. Fasilitas Perpajakan dan pungutan lain
2. Fasilitas Perizinan, mengenai :
a. Hak atas tanah,
- Hak Guna Usaha, diberikan dengan jumlah 95 tahun (diperpanjang selama 60 tahun ditambah dengan diperbaharui selama 35 tahun).
- Hak Guna Bangunan, diberikan dengan jumlah 80 tahun (diperpanjang selama 50 tahun + diperbaharui selama 30 tahun).
- Hak Pakai, diberikan dengan jumlah 70 tahun (diperpanjang selama 45 tahun + diperbaharui selama 25 tahun).
b. Fasilitas pelayanan keimigrasian
c. Fasilitas perizinan impor
Adapun bentuk kerjasama usaha lain yang dimungkinkan dapat dilakukan dalam rangka kegiatan penanaman modal asing diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Joint Venture; adalah suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan modal nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.
2. Joint Enterprise; adalah suatu kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanaman modal dalam negeri dengan membentuk suatu perusahaan atau badan hukum yang baru.
3. Kontrak Karya; adalah suatu bentuk usaha kerjasama antara penanaman modal asing dengan modal nasional terjadi apabila penanam modal asing membentuk badan hukum Indonesia dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerjasama dengan suatu badan hukum yang mempergunakan modal nasional.
4. Kontrak Production Sharing; adalah perjanjian kerjasama kredit antara modal asing dengan pihak Indonesia yang memberikan kewajiban kepada pihak Indonesia untuk mengekspor hasilnya kepada Negara pemberi kredit.
Melalui Dewan Stabilitas Ekonomi di Indonesia pada tanggal 22 Januari 1974 diwajibkan PMA dalam bentuk Joint Venture, dimana dalam kebijaksanaan tersebut ditentukan sebagai berikut:
1. Penanaman modal asing di Indonesia harus berbentuk Joint Venture dengan modal nasional
2. Partner asing harus memenuhi ketentuan pengangkatan tenaga kerja kepada karyawan-karyawan Indonesia
3. Partisipasi pengusaha pribumi Indonesia baik dalam penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri harus bertambah besar
Berdasarkan Kebijaksanaan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM melalui SK Nomor 15 Tahun 1994 sebagai penjabaran dari PP No. 20 Tahun 1994 yang menyatakan bahwa untuk investasi di sektor publik, suatu penanaman modal asing wajib melakukan kerjasama atau usaha patungan (Joint Venture). Umumnya perusahaan patungan dimulai dengan suatu perjanjian patungan (Joint Venture Agreement) yang dibuat antara para pemegang saham menjelang perusahaan patungan itu berdiri, dengan memperhatikan aspek tanggung jawab para pihak, adanya efisiensi dalam operasi usaha, adanya keuntungan yang nyata, adanya hubungan yang adil diantara para pihak. Bahwa dalam rancangan suatu Perjanjian Joint Venture, substansi perjanjiannya harus dibuat secara lengkap dan akurat, jangan sampai terjadi kekosongan hukum karena sangat merugikan pihak lokal/Indonesia dimana pihak asing selalu mencari-cari kelemahan pihak lokal/Indonesia.
Sebelum investor mengajukan permohonan penanaman modal asing harus mempelajari Daftar Negative Investasi, yaitu suatu daftar yang berisi keterangan tentang bidang-bidang usaha yang tertutup dan yang masih terbuka bagi investor asing (Keppres No. 76 Tahun 2007 dan Keppres No. 77 tahun 2007).
Kemudian diterbitkan Surat Persetujuan Penanaman Modal (SP.PMA). Pihak Investor asing dan pihak Indonesia membuat Joint Venture dalam rangka membentuk badan hukum Indonesia. Kemudian membuat suatu akta pendirian atau anggaran dasar secara notariil yang dibuat sesuai standar peraturan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT.
Menurut ketentuan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 33 dan Pasal 34 mengatur mengenai sanksi dalam penyelenggaraan penanaman modal meliputi :
1. Sanksi Batal Demi Hukum
2. Sanksi Pembatalan Kontrak Kerja Sama
3. Sanksi Administratif
4. Sanksi Pidana
PENUTUP
Peningkatan peran institusi untuk mendorong PMA. Pemerintah perlu mempunyai komitmen untuk menstimulasi masuknya aliran PMA. Juga peran dari institusi lain seperti LSM Institusi untuk menghubungkan antara PMA dengan lingkungan; kemiskinan dan ketidakmerataan. Peningkatan peran perusahaan PMA untuk transfer teknologi dan peran lain seperti serikat pekerja.
Diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap dan lebih menjamin kelangsungan penanaman modal asing dan pemerintah harus melaksanakannya dengan sebaik mungkin dalam rangka lebih mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya. Maksudnya, perlu dilakukan penyempurnaan kembali ketentuan pemilikan saham dan perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam PP No. 50 tahun 1993.
Sumber: berbagai sumber
Showing posts with label modal. Show all posts
Showing posts with label modal. Show all posts
Monday, April 12, 2010
PASAR MODAL
PENGERTIAN
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun. Pasar modal dalam arti yang sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi dengan efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual adan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan warran (warrant).
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkrit atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pension, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun. Pasar modal dalam arti yang sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek.
Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.
PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Untuk meningkatkan aktivitas di Pasar Modal, pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) yang untuk kemudian menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Untuk merangsang perusahaan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan ats pajak perseroan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, dan royalty dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah;
a. mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal.
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut;
Bursa Efek
Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
Reksa Dana
Perusahaan efek dan perorangan
Lembaga penunjang Pasar Modal yaitu tempat penitipan harta, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat atau penanggung
Profesi Penunjang Pasar Modal.
c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai Pasar Modal
BAPEPAM sebagai lembaga Pengawas Pasar Modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara tertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa;
a. keterbukaan informasi tentang transaksi efek di Bursa Efek oleh semua perusahaan efek dan semua pihak.
b. Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
c. Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum.
BAPEPAM dipimpin oleh seorang ketua yan tugas pokoknya adalah memimpin BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur BAPEPAM agar berdayaguna dan berhasil guna. Di samping itu Ketua BAPEPAM bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuanan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Struktur Organisasi BAPEPAM adalah sebagai berikut;
Lembaga Penunjang Pasar Perdana;
Penjamin Emisi Efek, Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Agen Penjual, dan Perusahaan Penilai.
Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi;
Wali Amanat (Trustee), Penanggung (Guarantor), dan Agen Pembayar (Paying agent),
Lembaga Penunjang Pasar Sekunder;
Pedagang Efek, Perantara Perdagangan Efek (Broker), Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, dan Reksa Dana.
PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL
Reksa Dana
Reksa ana atau sering juga disebut mutual fund adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunakn sebagai modal berinvestasi. Melalui reksa dana ini nasihat investasi yang baik adalah jangan menaruh semua telur di dalam satu keranjang bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Membeli reksa dana tidak ubahnya menabung. Bedanya surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan, sedangkan reksa dana dapat diperjualbelikan. Keuntungan investasi reksa dana dapat datang dari 3 sumber, yaitu dividen/bunga, capital gain, dan peningkatan nilai aktiva bersih (NAB).
Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang menjadi portofoia reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian, pendapatan dari capital gain tergantung kebijaksanaan manajer investasi.
Nilai Aktiva Bersih adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan toatal volume reksa dana yang diterbitkan. Kemungkinan untuk mendapatkan kenaikan nilai aktiva bersih ini sangat tergantung pada jenis reksa dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli kembali dengan harga nilai aktiva bersih baru. Reksadana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk merupakan pertemuan dari permintaan dan penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai aktiva bersih yang baru.
Saham
Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kerta yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. membeli saham tidak ubahnya dengan menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan saham adlah kemampuannya memberikan keuntungan yang tidak terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar, tetapi tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Bila perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar maka ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar pula. Karena laba yang besar tersebut menyediakan dana yang besar untuk didistribusikan/dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen.
Laba yang diperoleh perusahaan, akan dialokasikan untuk dua kepentingan, yaitu; dibagikan sebagai dividen dan laba ditahan yang digunakan untuk pengembangan usaha. Pemegang saham harus bersedia menahan atau memegang saham yang dibeli dalam waktu yang relative lama (setidaknya satu tahun) untuk mendapatkan dividen. Dalam kurun waktu tersebut emiten suah wajib menerbitkan laporan keuangan dan membagikan dividen. Meskipun demikian bisa juga tidak perlu terlalu lama menahan saham. Ini dapat terjadi kalau kita melakukan pembelian saham menjelang emiten membayar dividen.
Dengan kepemilikan saham, pemegang saham juga dapat memperoleh capital gain. Capital gain akan diperoleh bila ada kelebihan harga jual di atas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan untuk mendapatkan capital gain. Salah satunya adalah membeli saat harga turun dan menjual saat harga naik.
Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan denan itu, resiko yang ditanggung pemilik saham juga relatif paling tinggi. Investasi memiliki resiko yang paling tinggi karena pemodal memiliki hak klaim yang terakhir, bila perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, artinya di luar kebangkrutan, resiko potensial yang akan dihadapi pemodal hanya dua, yaitu tidak menerima pembayaran dividend an menderita capital loss.
Saham Preferen
Saham preferen adalah gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya di samping memiliki karakteristik seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yang tetap seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan dividen yang besarnya tetap setiap tahun, adap pula yang menghendaki didahulukan dalam pembagian dividen dan lain sebagainya. Saham preferen memiliki karakteristik saham biasa sebab tidak selamanya saham preferen bisa memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki pemengangnya. Jika suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham preferen bisa tidak menerima pembayaran dividen yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Pemegang saham preferen memang tidak menanggung resiko sebesar pemegang saham biasa, namun resiko pemegang saham preferen lebih besar jika dibandingkan pemegang obligasi. Ada dua alasan, pertama dalam situasi dimana emiten dinyatakan pailit dan melakukan likuidasi, hak pemegang saham preferen dalam pembayaran hasil likuidasi urutannya ada di bawah pemegang obligasi. Kedua, pemegang obligasi lebih terjamin dalam hal penerimaan penghasilan. Dalam keadaan bagaimanapun emiten obligasi harus membayar bunga obligasi. Saham preferen yang memberikan dividen tetap memiliki harga yang tidak akan berubah. Sekalipun perusahaan penerbitnya bisa mencetak laba yang besar. Dengan demikian, pemegang saham preferen yang memberikan dividen tetap tidak akan mendapatkan penghasilan dari capital gain.
Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan diberi pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi. Pada dasarnya memiliki obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi memberikan penghasilan yang tetap, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan kemungkinan untuk mendaptkan capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian. Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi adalah sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal hara obligasi sangat tergantung dari perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank menunjukkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian.
Disamping menghadapi resiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi resiko capability, pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dulu dibuat rating oleh badan yang berwenang. Rating tersebut disebut sebagai credit rating yang merupakan skala resiko dari semua obligasi yang diperdagangkan. Skala ini menunjukkan seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal.
Keamanan ini ditunjukkan dengan kemampuannya untuk membayar bunga dan pelunasan pokok pinjaman.
Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai pari. Hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan yaitu dapat ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 saham biasa setelah 1 Januari 2000 dengan harga konversi yang telah ditetakan sebelumnya.
Sama dengan alat investasi yang lain, obligasi konversi tidak ubahnya dengan menabung. Bedanya, surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan; sebaliknya obligasi konversi dapat diperjualbelikan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan optimal. Karena obligasi konversi bisa digunakan sebagai obligasi atau saham. Bila suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi dari suku bunga bank atau perusahaan tidak membagikan dividen yang besar, maka pemegang obligasi konversi tidak perlu mengkonversikan obligasi konversinya. Bila diperkirakan emiten berhasil mendapatkan laba yang tinggi sehingga mampu membagi dividen yang lebih besar dari pada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengkonversi lebih baik mengkonversi obligasi menjadi saham guna mendapatkan dividen.
Imbalan yang dapat diperoleh pemegang obligasi konversi dapat terdiri dari bunga (bila mempertahankan sebagai obligasi), dividen (bila melakukan konversi), capital gain (bila berhasil menjual obligasinya dengan harga lebih tinggi dari harga perolehannya, atau mendapat diskon saat membeli. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham tersebut di atas harga perolehannya).
Resiko yang dihadapi pemegang obligasi konversi adalah kesalahan di dalam mengambil keputusan konversi, antara lain;
Seandainya pada saat yang ditentukan pemodal menggunakan haknya menukar obligasi konversi menjadi saham, dan ternyata kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik.
Bila emiten tidak berhasi meraih keuntungan, sehingga tidak membagikan dividen.
Dengan demikian pemodal menghadapi resiko tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh suku bunga. Seandainya ia tidak menggunakan haknya, maka ia akan memperoleh kesempatan itu.
Warrant
Warrant adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah.
Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran dapat diperjualbelikan. Selain itu waran dapat ditukar dengan saham. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai obligasi. Karena di samping akan mendapatkan dividend dan capital gain.
Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yang menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yang bisa dikonversi menjadi saham di waktu-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran biasanya lebih rendah dari suku bunga bank.
Right Issue
Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat untuk membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham. Right issue dapat diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan yang sama dengan membeli saham, tetapi denga modal yang lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right issue lebih murah dari saham lama. Karena membeli right issue berarti membeli hak untuk membeli saham, maka kalau pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal telah melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama dnan membeli saham, yaitu dividend dan capital gain.
Penawaran Umum atau tender offer adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan) untuk menjual Efek tersebut kepada masyarakat.
1. Proses Penawaran Umum
o Pasar Perdana
o Penawaran Efek oleh Sindikasi Penjamin Emisi Dan Agen Penjualan
o Penjatahan
o Penyerahan Efek
2. Pasar Sekunder
o Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
o Perdagangan Efek di Bursa
Ada dua jenis pasar di Pasar Modal yaitu; Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Publik Offering (IPO) dan Pasar Sekunder (Secondary Market) .
Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder :
1. Pasar Perdana
o Harga saham tetap
o Tidak dikenakan komisi
o Hanya untuk pembelian saham
o Pemesanan dilakukan melalui Agen Penjual
o Jangka waktu terbatas
2. Pasar Sekunder
o Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar
o Dibebankan komisi untuk pembelian maupun penjualan
o Pemesanan dilakukan melalui Anggota Bursa
o Jangka waktu tidak terbatas
FUNGSI PASAR MODAL
Fungsi Pasar Modal antara lain sebagai berikut:
• Sumber dana jangka panjang
• Alternatif investasi
• Alat restrukturisasi modal perusahaan
• Alat untuk melakukan divestasi
PERDAGANGAN
Sistem perdagangan di BEJ menggunakan sistem komputerisasi yang dikenal dengan nama JATS (Jakarta Automated Trading System) dalam menciptakan perdagangan yang fair, transparan, efisien dan pasar yang efektif bagi para investor.
Perdagangan di BEJ didasarkan pada sistem order. Investor harus menghubungi perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas kemudian menjalankan ordermereka. Sebuah perusahaan sekuritas mungkin juga membeli atau menjual saham dengan menggunakan nama mereka sebagai bagian dari portofolio mereka.
Perusahaan sekuritas yang mendaftarkan sebagai Anggota Bursa menunjuk wakilnya untuk melaksanakan order tersebut. Petugas yang bertugas di lantai bursa disebut JATS trader dan yang bertugas di kantor disebut sebagai petugas pengesah order dan transaksi (order and Trading Authorizers). Mereka terdaftar di bursa.
Dengan menggunakan JATS, order diproses oleh komputer dengan mempertemukan order beli dan jual berdasarkan prioritas harga dan waktu. Sistem lelang terbuka tersebut dilaksanakan secara berkesinambungan selama jam perdagangan (sistem lelang berkesinambungan).
Untuk membatasi pergerakan saham, sejak tanggal 3 Desember 2001 (SE-009/BEJ/12-2001), BEJ telah menerapkan sistem Auto Rejection. Sistem ini akan secara otomatis menolak order beli dan jual jika fluktuasi harga telah mencapai suatu level tertentu.
Perdagangan saham di Pasar Regular dan Pasar Tunai didasarkan pada jumlah lot dan waktu yang diselenggarakan berdasarkan proses tawar menawar yang dilakukan secara lelang yang berkesinambungan (continous auction market mechanism). Perdagangan di pasar reguler dimulai dengan sesi Pre-Opening pada setiap hari perdagangan. Sesi tersebut membolehkan AB untuk memasukkan order jual dan beli untuk membentuk harga Pre-Opening. Sistem Pre-Opening diluncurkan mulai tanggal 3 Februari 2004. Pada tahap awal, prioritas diberikan pada saham-saham.
PERDAGANGAN PRE-OPENING
• Hanya berlaku untuk pasar reguler
• Tawar-menawar didasarkan pada harga previous atau harga penawaran
• Sistem Atuo Rejection untuk sesi 1 & II didasarkan pada harga pembukaaan bukan (previous price)
• Bila harga pembukaan terbentuk :
o Harga pembukaan pada Securities Window tidak sama dengan 0
o Auto Rejection untuk sesi I & II didasarkan pada harga pembukaan bukan (previous price)
o Order Pre-Opening yang tidak teralokasikan dan diluar batas Auto Rejection, secara otomatis akan dikeluarkan oleh JATS (lihat diagram Auto Rejection)
• Bila Harga pembukaan tidak terbentuk :
o Harga pembukaan pada Securities Window sama dengan 0
o Auto Rejection untuk sesi I & II didasarkan pada harga previous
o Status order akan tetap terbuka dan akan diteruskan ke sesi perdagangan I.
PERSYARATAN TRANSAKSI DI PASAR REGULER
Investor diminta untuk memenuhi kondisi sebagai berikut untuk bertransaksi di pasar reguler:
• Jumlah saham, waran, right berdasarkan standar lot 500 untuk saham/waran/right
• Pergerakan harga antar order :
o Saham
o Right
o Warant
PASAR NEGOSIASI
BEJ juga mengakomodir perdagangan saham didasarkan atas negosiasi antara pihak pembeli dan penjual. Perdagangan saham di pasar negosiasi dilaksanakan melalui proses tawar-menawar secara individu (negosiasi langsung) antar AB atau nasabah melalui satu AB atau antara satu nasabah dengan AB atau antara AB dengan KPEI yang bagaimanapun juga persetujuan tawar-menawarnya harus diproses melalui JATS.
Peraturan untuk kedua pasar tersebut adalah sebagai berikut :
1. Saham yang diperdagangkan menggunakan satuan unit saham
2. Fraksi harga tidak dapat dipakai, tetapi direkomendasikan sebagai dasar transaksi harga saham di pasar reguler
3. Harga didasarkan pada kesepakatan
4. Transaksi yang dipertemukan tidak mempengaruhi perhitungan indeks seperti yang mereka lakukan di pasar reguler
5. Tanggal Penyelesaian didasarkan pada perstujuan antara pihak penjual dan pembeli. Jika tidak terjadi persetujuan maka mengikuti aturan T + 3
PENYELESAIAN
Ketika satu transaksi terjadi, penyerahan dan pembayaran harus diselesaikan melalui PT KPEI dan PT PSEI.
• Transaksi reguler untuk saham dan waran diselesaikan pada hari ke 3 (T+3) setelah terjadinya transaksi dan harus dijamin oleh KPEI
• Transajsi di Pasar tunai untuk saham, waran dan right diselesaikan pada hari yang sama dengan terjadinya transsaksi (T+0) dan harus dijamin oleh KPEI
• Transaksi di pasar negosiasi untuk saham, waran, right dan obligasi harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, dan transaksi tidak dijamin oleh KPEI
JAKARTA AUTOMATED TRADING SYSTEM (JATS)
JATS telah diberlakukan sejak tanggal 22 Mei 1995. JSX menyediakan 444 terminal komputer untuk perdagangan saham di lantai bursa di lanai bursa ( di Lt. Ground, Gd. BEJ). Terminal ini dikenal dengan istilah Trader Workstation atau booth yang dihubungkan secara langsung dengan mesin perdagangan melalui JSX Network.
Fase implementasi JATS lebih difokuskan pada perubahan darisistem manual ke sistem komputerisasi. Implementasi JATS dapat dibagi kedalam beberapa tahap :
1. Integrasi antara sistem perdagangan tanpa warkat dengan sistem kliring dan penjaminan PT KPEI
2. Peluncuran sistem Remote Trading,dimana AB dapat mengakses JATS secara langsung dari kantor mereka masing-masing melalui JONES bila ditinjau dari sisi BEJ (Jakarta Stock Exchange Open Network Environment Client), dan JONES bila di tinjau dari sisi BEJ (Jakarta Stock Exchange Open Network Environtment Server)
TRANSAKSI MARGIN
BEJ telah menerapkan peraturan Transaksi Margin sejak tanggal 1 Agustus 1997, yaitu dalam Peraturan No II-9 :
1. Transaksi margin adalah transaksi bursa yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek untuk kepentingan nasabahnya yang penyelesaian transaksinya dibiayai oleh Anggota Bursa Efek tersebut.
2. Anggota bursa Efek yang akan melakukan Transaksi Margin untuk pertama kalinya wajib menyampaikan ke Bursa dokumen sebagai berikut :
o Surat pernyataan dari Anggota Bursa Efek yang membuktikan bahwa yang bersangkutan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan) sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 milyar, dan dilampiri dengan laporan kompiliasi MKBD bulanan;
o Surat pernyataan dari Akuntan yang terdaftar di Bapepam yang ditunjuk oleh Anggota Bursa Efek, yang menyatakan bahwa Akuntan tersebut telah memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan sistem operasional Anggota Bursa Efek serta menyatakan bahwa Anggota Bursa Efek serta menyatakan bahwa Anggota Bursa Efek dimaksud telah sepenuhnya memenuhi seluruh ketentuan Peraturan Bapepam No. V.D.3 tentang Pengendalian Intern dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek;
o Contoh kontrak margin antara Anggota Bursa Efek dengan nasabah;
3. Bursa akan mengumumkan nama-nama Anggota Bursa Efek yang memenuhi persyaratan untuk melakukan transaksi margin di bursa.
4. Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, wajib memberikan laporan ke Bursa mengenai posisi MKBD hari bursa sebelumnya, sekurang-kurangnya 30 menit sebelum dimulainya perdagangan pada hari bursa yang bersangkutan.
5. Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, dilarang melakukan Transaksi Margin untuk kepeningan 1 nasabahnya dimana Transaksi Margin tersebut dapat mengakibatkan saldo debit dan atau posisi short melebihi 20% dari MKBD Anggota Bursa Efek dimaksud, dengan ketentuan bahwa jumlah seluruh nilai Transaksi Margin yang dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Efek maksimum 10 kali nilai MKBD dari Anggota Bursa Efek bersangkutan.
6. Anggota Bursa Efek dilarang melakukan Transaksi Margin untuk kepentingan Direksi, Komisaris, Pemegang Saham Utama dan atau pegawai dari Anggota Bursa Efek tersebut.
7. Transaksi Margin baru dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Efek setelah nasabah Anggota Bursa Efek tersebut membuka Rekening Efek Margin pada Anggota Bursa Efek berdasarkan kontrak margin antara nasabah dan Anggota Bursa Efek yang bersangkutan.
8. Kontrak margin sebagaimana dimaksud dalam butir 7 di atas, sekurang-kurangnya memuat :
o hak dan kewajiban nasabah dan Anggota Bursa Efek termasuk pemberian jaminan, biaya, komisi dan bunga;
o teknis pelaksanaan (mekanisme) penggunaan Fasilitas Transaksi Margin;
o pengakhiran kontrak margin baik yang disebabkan karena nasabah atau Anggota Bursa Efek dalam Rekening Efek Margin tidak memenuhi syarat lagi atau karena hal-hal lain yang disepakati nasabah dan Anggota Bursa Efek.
9. Pelanggaran atas Peraturan ini dapat dikenakan sanksi oleh Bursa.
Menunjuk Keputusan Ketua Bapepam (Kep-09/PM/1997), persyaratan daftar efek yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan secara Margin adalah sebagai berikut :
1. Tercatat di Bursa Efek;
2. Diperdagangkan setiap hari bursa untuk periode 6 bulan terakhir dengan nilai rata-rata per hari sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000,00 dan
3. Dimiliki oleh lebih dari 4000 untuk 6 bulan terakhir jika transaksi dimaksud mengakibatkan Posisi Short.
KOMISI DAN BIAYA TRANSAKSI
Anggota Bursa memungut imbalan jasa yang sesarnya ditentuan berdasarkan kesepakatan dengan nasabahnya, setinggi-tingginya 1% untuk setiap transaksi jual dan beli. Dalam melakukan transaksi di Bursa Efek Jakarta maka Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi dari nilai kumulatif transaksi perbulan yang ditetapkan sebagai berikut :
• Anggota Bursa Efek harus membayar biaya transaksi ke Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa Efek tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut :
o 0,03% dari nilai setiap transaksi, untuk biaya transaksi , kliring dan penyelesaian di pasar reguler dan pasar tunai
o 0,03% dari nilai setiap transaksi, mengacu pada kebijakan bursa untuk transaksi di pasar negosiasi.
o komisi transaksi kepada bursa sekurang-kurangnya Rp 2 juta per bulan sebagai kontribusi atas penggunaan fasilitas bursa.
o Untuk transaksi obligasi, biaya transaksi adalah sebesar 0,01% dari nilai per transaksi
• Anggota Bursa Efek harus menyerahkan deposit sebesar 0,005% dari nilai per transaksi untuk dijaminkan kepada KPEI Dana jaminan sebesar 0,01% tersebut dikelola oleh KPEI.
• Komisi dan biaya transaksi tidak termasuk PPN 10%; 0,1% pajak dan kumulatif nilai transaksi penjuaan (hanya untuk saham).
KETERLIBATAN INVESTOR ASING
BEJ membuat sebuah survey yang detail tentang sifat pasar terutama ditujukan dalam rangka mengetahui profil investor BEJ yang akurat. Bagaimana juga, dari hasil survey tersebut dapat disimpulkan secara jelas bahwa BEJ mamilki daya tarij yang patut diperhitungkan oleh investor asing, oleh karena itu rata-rata 70% dari transaksi dilakukan oleh asing.
Keterlibatan investor asing sangat dominan, walaupun terdapat pembatasan untuk kepemilikan saham oleh investor asing. Sampai Agustus 1997, investor asing boleh memiliki maksimum hanya 49% dari total saham yang tercatat. Dan dalam rangka mengantisipasi pasar, pada tanggal 11 September 1997, Menteri Keuangan RI mengeluarkan Surat Keputusan No. 467/KMK010/1997 yang tertanggal 11 September 1997 dan Peraturan Bapepam No.S-2138/PM/1997 yang menyebutkan bahwa tidak ada lagi pembatasan untuk pembelian saham-saham yang tercatat di BEJ oleh investor asing, kecuali untuk saham perbankan, hanya di izinkan maksimum 49% dari modal disetor. Pada Mei 1999, Pemerintah Ri mengeluarkan peraturan baru (Peraturan No. 29/ 1999) yang menyebutkan bahwa pembelian saham bank tercatat (pembelian saham bank komersial) yang bukan merupakan implementasi dari Undang-Undang tersebut mengatur porsi kepemilikan investor asing, yaitu :
• Kepemilikan saham perbankan oleh investor asing dan atau institusi asing melalui penempatan langsung atau melalui bursa diizinkan maksimum hanya 99% dari total saham.
• Pembelian saham oeh investor asing atau institusi melalui bursa dapat mencapai 100% dari total saham tercatat di bursa
• Perbankan dapat mencatatkan saham mereka di bursa maksimum hanya 99% dari total saham.
• Sedikitnya 1% saham perbankan, yang tidak dicatatkan di bursa, harus dimiliki oleh WNI atau oleh perusahaan Indonesia.
STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Strategi dasar investor yang akan meningkatkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat resiko dan keuntungan yang akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor untuk menganalisis berbagai jenis saham kemudian memilih beberapa saham sesuai denan kemampuan dana, saham yang dipilih dan dibeli tersebut merupakan portofolio. Oleh karena itu, bermain di pasar modal tidak memiliki jaminan untuk mendaptkan capital gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan harga jual saham. Dengan demikian bermain di Bursa akan sangat mungkin pula investor mengalami capital loss.
Beberapa strategi yang dapt digunakan dalam melakukan investasi di Bursa Efek khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut;
a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio.
Strategi ini dapat memperkecil resiko investasi karena resiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
b. Beli di Pasar Perdana dan dijual setelah saham tersebut dicatatkan di bursa.
c. Beli dan simpan.
Strategi ini dapat digunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek untuk berkembang yang cukup pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu.
d. Beli saham tidur
Saham tidur adalah saham yang jaran ga atau tidak perbag ada transaksi. Saham tidur ini bisa disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi dan pemilik saham lama. Dapat pula disebabkan karena kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang mendapatk perhatian pemodal.
e. Strategi berpindah dari saham yang satu ke saham yang lain.
Investor yang memiliki strategi ini cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-uru membeli saham yang menurut anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f. Konversi pada industri tertentu.
Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai kondisi suatu jenis industri, sehingga mengetahui prospek perkembangannya di masa yang akan datang.
g. Mutual fund.
Melakukan investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh investment trust. Strategi ini cocok untuk investor yang tidak memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak ada akses informasi.
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun. Pasar modal dalam arti yang sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi dengan efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual adan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan warran (warrant).
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkrit atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pension, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun. Pasar modal dalam arti yang sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek.
Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.
PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Untuk meningkatkan aktivitas di Pasar Modal, pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) yang untuk kemudian menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Untuk merangsang perusahaan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan ats pajak perseroan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, dan royalty dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah;
a. mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal.
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut;
Bursa Efek
Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
Reksa Dana
Perusahaan efek dan perorangan
Lembaga penunjang Pasar Modal yaitu tempat penitipan harta, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat atau penanggung
Profesi Penunjang Pasar Modal.
c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai Pasar Modal
BAPEPAM sebagai lembaga Pengawas Pasar Modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara tertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa;
a. keterbukaan informasi tentang transaksi efek di Bursa Efek oleh semua perusahaan efek dan semua pihak.
b. Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
c. Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum.
BAPEPAM dipimpin oleh seorang ketua yan tugas pokoknya adalah memimpin BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur BAPEPAM agar berdayaguna dan berhasil guna. Di samping itu Ketua BAPEPAM bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuanan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Struktur Organisasi BAPEPAM adalah sebagai berikut;
Lembaga Penunjang Pasar Perdana;
Penjamin Emisi Efek, Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Agen Penjual, dan Perusahaan Penilai.
Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi;
Wali Amanat (Trustee), Penanggung (Guarantor), dan Agen Pembayar (Paying agent),
Lembaga Penunjang Pasar Sekunder;
Pedagang Efek, Perantara Perdagangan Efek (Broker), Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, dan Reksa Dana.
PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL
Reksa Dana
Reksa ana atau sering juga disebut mutual fund adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunakn sebagai modal berinvestasi. Melalui reksa dana ini nasihat investasi yang baik adalah jangan menaruh semua telur di dalam satu keranjang bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Membeli reksa dana tidak ubahnya menabung. Bedanya surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan, sedangkan reksa dana dapat diperjualbelikan. Keuntungan investasi reksa dana dapat datang dari 3 sumber, yaitu dividen/bunga, capital gain, dan peningkatan nilai aktiva bersih (NAB).
Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang menjadi portofoia reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian, pendapatan dari capital gain tergantung kebijaksanaan manajer investasi.
Nilai Aktiva Bersih adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan toatal volume reksa dana yang diterbitkan. Kemungkinan untuk mendapatkan kenaikan nilai aktiva bersih ini sangat tergantung pada jenis reksa dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli kembali dengan harga nilai aktiva bersih baru. Reksadana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk merupakan pertemuan dari permintaan dan penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai aktiva bersih yang baru.
Saham
Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kerta yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. membeli saham tidak ubahnya dengan menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan saham adlah kemampuannya memberikan keuntungan yang tidak terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar, tetapi tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Bila perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar maka ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar pula. Karena laba yang besar tersebut menyediakan dana yang besar untuk didistribusikan/dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen.
Laba yang diperoleh perusahaan, akan dialokasikan untuk dua kepentingan, yaitu; dibagikan sebagai dividen dan laba ditahan yang digunakan untuk pengembangan usaha. Pemegang saham harus bersedia menahan atau memegang saham yang dibeli dalam waktu yang relative lama (setidaknya satu tahun) untuk mendapatkan dividen. Dalam kurun waktu tersebut emiten suah wajib menerbitkan laporan keuangan dan membagikan dividen. Meskipun demikian bisa juga tidak perlu terlalu lama menahan saham. Ini dapat terjadi kalau kita melakukan pembelian saham menjelang emiten membayar dividen.
Dengan kepemilikan saham, pemegang saham juga dapat memperoleh capital gain. Capital gain akan diperoleh bila ada kelebihan harga jual di atas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan untuk mendapatkan capital gain. Salah satunya adalah membeli saat harga turun dan menjual saat harga naik.
Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan denan itu, resiko yang ditanggung pemilik saham juga relatif paling tinggi. Investasi memiliki resiko yang paling tinggi karena pemodal memiliki hak klaim yang terakhir, bila perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, artinya di luar kebangkrutan, resiko potensial yang akan dihadapi pemodal hanya dua, yaitu tidak menerima pembayaran dividend an menderita capital loss.
Saham Preferen
Saham preferen adalah gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya di samping memiliki karakteristik seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yang tetap seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan dividen yang besarnya tetap setiap tahun, adap pula yang menghendaki didahulukan dalam pembagian dividen dan lain sebagainya. Saham preferen memiliki karakteristik saham biasa sebab tidak selamanya saham preferen bisa memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki pemengangnya. Jika suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham preferen bisa tidak menerima pembayaran dividen yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Pemegang saham preferen memang tidak menanggung resiko sebesar pemegang saham biasa, namun resiko pemegang saham preferen lebih besar jika dibandingkan pemegang obligasi. Ada dua alasan, pertama dalam situasi dimana emiten dinyatakan pailit dan melakukan likuidasi, hak pemegang saham preferen dalam pembayaran hasil likuidasi urutannya ada di bawah pemegang obligasi. Kedua, pemegang obligasi lebih terjamin dalam hal penerimaan penghasilan. Dalam keadaan bagaimanapun emiten obligasi harus membayar bunga obligasi. Saham preferen yang memberikan dividen tetap memiliki harga yang tidak akan berubah. Sekalipun perusahaan penerbitnya bisa mencetak laba yang besar. Dengan demikian, pemegang saham preferen yang memberikan dividen tetap tidak akan mendapatkan penghasilan dari capital gain.
Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan diberi pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi. Pada dasarnya memiliki obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi memberikan penghasilan yang tetap, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan kemungkinan untuk mendaptkan capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian. Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi adalah sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal hara obligasi sangat tergantung dari perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank menunjukkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian.
Disamping menghadapi resiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi resiko capability, pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dulu dibuat rating oleh badan yang berwenang. Rating tersebut disebut sebagai credit rating yang merupakan skala resiko dari semua obligasi yang diperdagangkan. Skala ini menunjukkan seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal.
Keamanan ini ditunjukkan dengan kemampuannya untuk membayar bunga dan pelunasan pokok pinjaman.
Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai pari. Hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan yaitu dapat ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 saham biasa setelah 1 Januari 2000 dengan harga konversi yang telah ditetakan sebelumnya.
Sama dengan alat investasi yang lain, obligasi konversi tidak ubahnya dengan menabung. Bedanya, surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan; sebaliknya obligasi konversi dapat diperjualbelikan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan optimal. Karena obligasi konversi bisa digunakan sebagai obligasi atau saham. Bila suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi dari suku bunga bank atau perusahaan tidak membagikan dividen yang besar, maka pemegang obligasi konversi tidak perlu mengkonversikan obligasi konversinya. Bila diperkirakan emiten berhasil mendapatkan laba yang tinggi sehingga mampu membagi dividen yang lebih besar dari pada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengkonversi lebih baik mengkonversi obligasi menjadi saham guna mendapatkan dividen.
Imbalan yang dapat diperoleh pemegang obligasi konversi dapat terdiri dari bunga (bila mempertahankan sebagai obligasi), dividen (bila melakukan konversi), capital gain (bila berhasil menjual obligasinya dengan harga lebih tinggi dari harga perolehannya, atau mendapat diskon saat membeli. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham tersebut di atas harga perolehannya).
Resiko yang dihadapi pemegang obligasi konversi adalah kesalahan di dalam mengambil keputusan konversi, antara lain;
Seandainya pada saat yang ditentukan pemodal menggunakan haknya menukar obligasi konversi menjadi saham, dan ternyata kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik.
Bila emiten tidak berhasi meraih keuntungan, sehingga tidak membagikan dividen.
Dengan demikian pemodal menghadapi resiko tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh suku bunga. Seandainya ia tidak menggunakan haknya, maka ia akan memperoleh kesempatan itu.
Warrant
Warrant adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah.
Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran dapat diperjualbelikan. Selain itu waran dapat ditukar dengan saham. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai obligasi. Karena di samping akan mendapatkan dividend dan capital gain.
Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yang menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yang bisa dikonversi menjadi saham di waktu-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran biasanya lebih rendah dari suku bunga bank.
Right Issue
Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat untuk membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham. Right issue dapat diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan yang sama dengan membeli saham, tetapi denga modal yang lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right issue lebih murah dari saham lama. Karena membeli right issue berarti membeli hak untuk membeli saham, maka kalau pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal telah melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama dnan membeli saham, yaitu dividend dan capital gain.
Penawaran Umum atau tender offer adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan) untuk menjual Efek tersebut kepada masyarakat.
1. Proses Penawaran Umum
o Pasar Perdana
o Penawaran Efek oleh Sindikasi Penjamin Emisi Dan Agen Penjualan
o Penjatahan
o Penyerahan Efek
2. Pasar Sekunder
o Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
o Perdagangan Efek di Bursa
Ada dua jenis pasar di Pasar Modal yaitu; Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Publik Offering (IPO) dan Pasar Sekunder (Secondary Market) .
Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder :
1. Pasar Perdana
o Harga saham tetap
o Tidak dikenakan komisi
o Hanya untuk pembelian saham
o Pemesanan dilakukan melalui Agen Penjual
o Jangka waktu terbatas
2. Pasar Sekunder
o Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar
o Dibebankan komisi untuk pembelian maupun penjualan
o Pemesanan dilakukan melalui Anggota Bursa
o Jangka waktu tidak terbatas
FUNGSI PASAR MODAL
Fungsi Pasar Modal antara lain sebagai berikut:
• Sumber dana jangka panjang
• Alternatif investasi
• Alat restrukturisasi modal perusahaan
• Alat untuk melakukan divestasi
PERDAGANGAN
Sistem perdagangan di BEJ menggunakan sistem komputerisasi yang dikenal dengan nama JATS (Jakarta Automated Trading System) dalam menciptakan perdagangan yang fair, transparan, efisien dan pasar yang efektif bagi para investor.
Perdagangan di BEJ didasarkan pada sistem order. Investor harus menghubungi perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas kemudian menjalankan ordermereka. Sebuah perusahaan sekuritas mungkin juga membeli atau menjual saham dengan menggunakan nama mereka sebagai bagian dari portofolio mereka.
Perusahaan sekuritas yang mendaftarkan sebagai Anggota Bursa menunjuk wakilnya untuk melaksanakan order tersebut. Petugas yang bertugas di lantai bursa disebut JATS trader dan yang bertugas di kantor disebut sebagai petugas pengesah order dan transaksi (order and Trading Authorizers). Mereka terdaftar di bursa.
Dengan menggunakan JATS, order diproses oleh komputer dengan mempertemukan order beli dan jual berdasarkan prioritas harga dan waktu. Sistem lelang terbuka tersebut dilaksanakan secara berkesinambungan selama jam perdagangan (sistem lelang berkesinambungan).
Untuk membatasi pergerakan saham, sejak tanggal 3 Desember 2001 (SE-009/BEJ/12-2001), BEJ telah menerapkan sistem Auto Rejection. Sistem ini akan secara otomatis menolak order beli dan jual jika fluktuasi harga telah mencapai suatu level tertentu.
Perdagangan saham di Pasar Regular dan Pasar Tunai didasarkan pada jumlah lot dan waktu yang diselenggarakan berdasarkan proses tawar menawar yang dilakukan secara lelang yang berkesinambungan (continous auction market mechanism). Perdagangan di pasar reguler dimulai dengan sesi Pre-Opening pada setiap hari perdagangan. Sesi tersebut membolehkan AB untuk memasukkan order jual dan beli untuk membentuk harga Pre-Opening. Sistem Pre-Opening diluncurkan mulai tanggal 3 Februari 2004. Pada tahap awal, prioritas diberikan pada saham-saham.
PERDAGANGAN PRE-OPENING
• Hanya berlaku untuk pasar reguler
• Tawar-menawar didasarkan pada harga previous atau harga penawaran
• Sistem Atuo Rejection untuk sesi 1 & II didasarkan pada harga pembukaaan bukan (previous price)
• Bila harga pembukaan terbentuk :
o Harga pembukaan pada Securities Window tidak sama dengan 0
o Auto Rejection untuk sesi I & II didasarkan pada harga pembukaan bukan (previous price)
o Order Pre-Opening yang tidak teralokasikan dan diluar batas Auto Rejection, secara otomatis akan dikeluarkan oleh JATS (lihat diagram Auto Rejection)
• Bila Harga pembukaan tidak terbentuk :
o Harga pembukaan pada Securities Window sama dengan 0
o Auto Rejection untuk sesi I & II didasarkan pada harga previous
o Status order akan tetap terbuka dan akan diteruskan ke sesi perdagangan I.
PERSYARATAN TRANSAKSI DI PASAR REGULER
Investor diminta untuk memenuhi kondisi sebagai berikut untuk bertransaksi di pasar reguler:
• Jumlah saham, waran, right berdasarkan standar lot 500 untuk saham/waran/right
• Pergerakan harga antar order :
o Saham
o Right
o Warant
PASAR NEGOSIASI
BEJ juga mengakomodir perdagangan saham didasarkan atas negosiasi antara pihak pembeli dan penjual. Perdagangan saham di pasar negosiasi dilaksanakan melalui proses tawar-menawar secara individu (negosiasi langsung) antar AB atau nasabah melalui satu AB atau antara satu nasabah dengan AB atau antara AB dengan KPEI yang bagaimanapun juga persetujuan tawar-menawarnya harus diproses melalui JATS.
Peraturan untuk kedua pasar tersebut adalah sebagai berikut :
1. Saham yang diperdagangkan menggunakan satuan unit saham
2. Fraksi harga tidak dapat dipakai, tetapi direkomendasikan sebagai dasar transaksi harga saham di pasar reguler
3. Harga didasarkan pada kesepakatan
4. Transaksi yang dipertemukan tidak mempengaruhi perhitungan indeks seperti yang mereka lakukan di pasar reguler
5. Tanggal Penyelesaian didasarkan pada perstujuan antara pihak penjual dan pembeli. Jika tidak terjadi persetujuan maka mengikuti aturan T + 3
PENYELESAIAN
Ketika satu transaksi terjadi, penyerahan dan pembayaran harus diselesaikan melalui PT KPEI dan PT PSEI.
• Transaksi reguler untuk saham dan waran diselesaikan pada hari ke 3 (T+3) setelah terjadinya transaksi dan harus dijamin oleh KPEI
• Transajsi di Pasar tunai untuk saham, waran dan right diselesaikan pada hari yang sama dengan terjadinya transsaksi (T+0) dan harus dijamin oleh KPEI
• Transaksi di pasar negosiasi untuk saham, waran, right dan obligasi harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, dan transaksi tidak dijamin oleh KPEI
JAKARTA AUTOMATED TRADING SYSTEM (JATS)
JATS telah diberlakukan sejak tanggal 22 Mei 1995. JSX menyediakan 444 terminal komputer untuk perdagangan saham di lantai bursa di lanai bursa ( di Lt. Ground, Gd. BEJ). Terminal ini dikenal dengan istilah Trader Workstation atau booth yang dihubungkan secara langsung dengan mesin perdagangan melalui JSX Network.
Fase implementasi JATS lebih difokuskan pada perubahan darisistem manual ke sistem komputerisasi. Implementasi JATS dapat dibagi kedalam beberapa tahap :
1. Integrasi antara sistem perdagangan tanpa warkat dengan sistem kliring dan penjaminan PT KPEI
2. Peluncuran sistem Remote Trading,dimana AB dapat mengakses JATS secara langsung dari kantor mereka masing-masing melalui JONES bila ditinjau dari sisi BEJ (Jakarta Stock Exchange Open Network Environment Client), dan JONES bila di tinjau dari sisi BEJ (Jakarta Stock Exchange Open Network Environtment Server)
TRANSAKSI MARGIN
BEJ telah menerapkan peraturan Transaksi Margin sejak tanggal 1 Agustus 1997, yaitu dalam Peraturan No II-9 :
1. Transaksi margin adalah transaksi bursa yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek untuk kepentingan nasabahnya yang penyelesaian transaksinya dibiayai oleh Anggota Bursa Efek tersebut.
2. Anggota bursa Efek yang akan melakukan Transaksi Margin untuk pertama kalinya wajib menyampaikan ke Bursa dokumen sebagai berikut :
o Surat pernyataan dari Anggota Bursa Efek yang membuktikan bahwa yang bersangkutan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan) sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 milyar, dan dilampiri dengan laporan kompiliasi MKBD bulanan;
o Surat pernyataan dari Akuntan yang terdaftar di Bapepam yang ditunjuk oleh Anggota Bursa Efek, yang menyatakan bahwa Akuntan tersebut telah memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan sistem operasional Anggota Bursa Efek serta menyatakan bahwa Anggota Bursa Efek serta menyatakan bahwa Anggota Bursa Efek dimaksud telah sepenuhnya memenuhi seluruh ketentuan Peraturan Bapepam No. V.D.3 tentang Pengendalian Intern dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek;
o Contoh kontrak margin antara Anggota Bursa Efek dengan nasabah;
3. Bursa akan mengumumkan nama-nama Anggota Bursa Efek yang memenuhi persyaratan untuk melakukan transaksi margin di bursa.
4. Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, wajib memberikan laporan ke Bursa mengenai posisi MKBD hari bursa sebelumnya, sekurang-kurangnya 30 menit sebelum dimulainya perdagangan pada hari bursa yang bersangkutan.
5. Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, dilarang melakukan Transaksi Margin untuk kepeningan 1 nasabahnya dimana Transaksi Margin tersebut dapat mengakibatkan saldo debit dan atau posisi short melebihi 20% dari MKBD Anggota Bursa Efek dimaksud, dengan ketentuan bahwa jumlah seluruh nilai Transaksi Margin yang dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Efek maksimum 10 kali nilai MKBD dari Anggota Bursa Efek bersangkutan.
6. Anggota Bursa Efek dilarang melakukan Transaksi Margin untuk kepentingan Direksi, Komisaris, Pemegang Saham Utama dan atau pegawai dari Anggota Bursa Efek tersebut.
7. Transaksi Margin baru dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Efek setelah nasabah Anggota Bursa Efek tersebut membuka Rekening Efek Margin pada Anggota Bursa Efek berdasarkan kontrak margin antara nasabah dan Anggota Bursa Efek yang bersangkutan.
8. Kontrak margin sebagaimana dimaksud dalam butir 7 di atas, sekurang-kurangnya memuat :
o hak dan kewajiban nasabah dan Anggota Bursa Efek termasuk pemberian jaminan, biaya, komisi dan bunga;
o teknis pelaksanaan (mekanisme) penggunaan Fasilitas Transaksi Margin;
o pengakhiran kontrak margin baik yang disebabkan karena nasabah atau Anggota Bursa Efek dalam Rekening Efek Margin tidak memenuhi syarat lagi atau karena hal-hal lain yang disepakati nasabah dan Anggota Bursa Efek.
9. Pelanggaran atas Peraturan ini dapat dikenakan sanksi oleh Bursa.
Menunjuk Keputusan Ketua Bapepam (Kep-09/PM/1997), persyaratan daftar efek yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan secara Margin adalah sebagai berikut :
1. Tercatat di Bursa Efek;
2. Diperdagangkan setiap hari bursa untuk periode 6 bulan terakhir dengan nilai rata-rata per hari sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000,00 dan
3. Dimiliki oleh lebih dari 4000 untuk 6 bulan terakhir jika transaksi dimaksud mengakibatkan Posisi Short.
KOMISI DAN BIAYA TRANSAKSI
Anggota Bursa memungut imbalan jasa yang sesarnya ditentuan berdasarkan kesepakatan dengan nasabahnya, setinggi-tingginya 1% untuk setiap transaksi jual dan beli. Dalam melakukan transaksi di Bursa Efek Jakarta maka Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi dari nilai kumulatif transaksi perbulan yang ditetapkan sebagai berikut :
• Anggota Bursa Efek harus membayar biaya transaksi ke Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa Efek tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut :
o 0,03% dari nilai setiap transaksi, untuk biaya transaksi , kliring dan penyelesaian di pasar reguler dan pasar tunai
o 0,03% dari nilai setiap transaksi, mengacu pada kebijakan bursa untuk transaksi di pasar negosiasi.
o komisi transaksi kepada bursa sekurang-kurangnya Rp 2 juta per bulan sebagai kontribusi atas penggunaan fasilitas bursa.
o Untuk transaksi obligasi, biaya transaksi adalah sebesar 0,01% dari nilai per transaksi
• Anggota Bursa Efek harus menyerahkan deposit sebesar 0,005% dari nilai per transaksi untuk dijaminkan kepada KPEI Dana jaminan sebesar 0,01% tersebut dikelola oleh KPEI.
• Komisi dan biaya transaksi tidak termasuk PPN 10%; 0,1% pajak dan kumulatif nilai transaksi penjuaan (hanya untuk saham).
KETERLIBATAN INVESTOR ASING
BEJ membuat sebuah survey yang detail tentang sifat pasar terutama ditujukan dalam rangka mengetahui profil investor BEJ yang akurat. Bagaimana juga, dari hasil survey tersebut dapat disimpulkan secara jelas bahwa BEJ mamilki daya tarij yang patut diperhitungkan oleh investor asing, oleh karena itu rata-rata 70% dari transaksi dilakukan oleh asing.
Keterlibatan investor asing sangat dominan, walaupun terdapat pembatasan untuk kepemilikan saham oleh investor asing. Sampai Agustus 1997, investor asing boleh memiliki maksimum hanya 49% dari total saham yang tercatat. Dan dalam rangka mengantisipasi pasar, pada tanggal 11 September 1997, Menteri Keuangan RI mengeluarkan Surat Keputusan No. 467/KMK010/1997 yang tertanggal 11 September 1997 dan Peraturan Bapepam No.S-2138/PM/1997 yang menyebutkan bahwa tidak ada lagi pembatasan untuk pembelian saham-saham yang tercatat di BEJ oleh investor asing, kecuali untuk saham perbankan, hanya di izinkan maksimum 49% dari modal disetor. Pada Mei 1999, Pemerintah Ri mengeluarkan peraturan baru (Peraturan No. 29/ 1999) yang menyebutkan bahwa pembelian saham bank tercatat (pembelian saham bank komersial) yang bukan merupakan implementasi dari Undang-Undang tersebut mengatur porsi kepemilikan investor asing, yaitu :
• Kepemilikan saham perbankan oleh investor asing dan atau institusi asing melalui penempatan langsung atau melalui bursa diizinkan maksimum hanya 99% dari total saham.
• Pembelian saham oeh investor asing atau institusi melalui bursa dapat mencapai 100% dari total saham tercatat di bursa
• Perbankan dapat mencatatkan saham mereka di bursa maksimum hanya 99% dari total saham.
• Sedikitnya 1% saham perbankan, yang tidak dicatatkan di bursa, harus dimiliki oleh WNI atau oleh perusahaan Indonesia.
STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Strategi dasar investor yang akan meningkatkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat resiko dan keuntungan yang akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor untuk menganalisis berbagai jenis saham kemudian memilih beberapa saham sesuai denan kemampuan dana, saham yang dipilih dan dibeli tersebut merupakan portofolio. Oleh karena itu, bermain di pasar modal tidak memiliki jaminan untuk mendaptkan capital gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan harga jual saham. Dengan demikian bermain di Bursa akan sangat mungkin pula investor mengalami capital loss.
Beberapa strategi yang dapt digunakan dalam melakukan investasi di Bursa Efek khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut;
a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio.
Strategi ini dapat memperkecil resiko investasi karena resiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
b. Beli di Pasar Perdana dan dijual setelah saham tersebut dicatatkan di bursa.
c. Beli dan simpan.
Strategi ini dapat digunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek untuk berkembang yang cukup pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu.
d. Beli saham tidur
Saham tidur adalah saham yang jaran ga atau tidak perbag ada transaksi. Saham tidur ini bisa disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi dan pemilik saham lama. Dapat pula disebabkan karena kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang mendapatk perhatian pemodal.
e. Strategi berpindah dari saham yang satu ke saham yang lain.
Investor yang memiliki strategi ini cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-uru membeli saham yang menurut anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f. Konversi pada industri tertentu.
Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai kondisi suatu jenis industri, sehingga mengetahui prospek perkembangannya di masa yang akan datang.
g. Mutual fund.
Melakukan investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh investment trust. Strategi ini cocok untuk investor yang tidak memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak ada akses informasi.
Subscribe to:
Posts (Atom)
